Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan organ UNHALU yang menjalankan fungsi pengelolaan UNHALU.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun UNHALU;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
m. menerima, membina, dan mengembangkan, memberhentikan peserta didik;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tri dharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tri dharma kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi;
Koreksi Anda
