Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan organ UNHALU yang menjalankan fungsi pengelolaan UNHALU. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan senat; c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun UNHALU; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; m. menerima, membina, dan mengembangkan, memberhentikan peserta didik; n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tri dharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tri dharma kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id