Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni adalah seseorang yang telah menamatkan pendidikan di UNHALU. (2) Alumni UNHALU memiliki kewajiban moral menjaga nama baik UNHALU. (3) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dengan tujuan: a. membina hubungan dengan UNHALU dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi; b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja; c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka pengembangan peranan dan mutu tri dharma UNHALU serta kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa. (4) Ketentuan mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh organisasi alumni.
Koreksi Anda