Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilakukan dengan cara:
a. pendaftaran bakal calon Rektor;
b. verifikasi secara administrasi oleh panitia pemilihan bakal calon Rektor untuk mendapatkan paling sedikit 4 (empat) nama bakal calon Rektor.
(2) Panitia pemilihan Rektor menyampaikan nama bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Senat.
(3) Rapat Senat khusus untuk penjaringan bakal calon Rektor diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
Koreksi Anda
