Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (3) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas masing- masing.
Koreksi Anda