Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan UNHALU diperoleh dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, hasil usaha yang sah, dan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dalam maupun luar negeri.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan (SDPP);
c. hasil kerja sama antara UNHALU dengan pihak lain; dan
d. sumber pendapatan lainnya yang sah.
(3) Penggunaan pendapatan UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
