Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana UNHALU diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pihak asing dan pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tri dharma Perguruan Tinggi.
(4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
