Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pengangkatan Pembantu Dekan: a. tahap pengusulan calon Pembantu Dekan; b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan c. tahap pengangkatan. (2) Masa jabatan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Dekan lainnya.
Koreksi Anda