Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
