Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda