Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi dosen pada UNHALU sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berjiwa Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. mempunyai moral dan integritas tinggi serta dapat diteladani dari segi etika akademik;
e. mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara.
(2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
