Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi dosen pada UNHALU sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berjiwa Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. mempunyai moral dan integritas tinggi serta dapat diteladani dari segi etika akademik; e. mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara. (2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda