Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua Senat (2) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang Wakil Guru Besar/Profesor dari setiap fakultas; b. Rektor dan para Pembantu Rektor; c. para Dekan; d. Ketua Lembaga; e. 1 (satu) orang wakil dosen bukan Profesor dari setiap jurusan; dan f. Kepala UPT yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan bidang akademik. (4) Ketua Senat dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (5) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dapat membentuk komisi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan. (7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan wakil Guru Besar/Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dalam Peraturan Senat. (8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda