Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Haluoleo yang selanjutnya disebut UNHALU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Statuta UNHALU adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNHALU. 3. Rektor adalah Rektor UNHALU. 4. Senat adalah Senat UNHALU yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. 5. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang ditempuh melalui program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya. 6. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian tertentu. 7. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. 8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9. Tenaga kependidikan adalah pegawai UNHALU yang mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 10. Menteri adalah menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda