Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta memupuk kesetiaan terhadap pelaksana tri dharma di UNHALU, maka kepada warga negara secara individu maupun kelompok dan/atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa dapat diberikan penghargaan oleh Rektor.
(2) Penghargaan kepada seseorang atau kelompok diberikan untuk seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di UNHALU.
(3) Penghargaan kepada lembaga diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di UNHALU.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.
(5) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
