Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik cara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UNHALU dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; h. memanfaatkan sumberdaya UNHALU melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan kemasyarakatan bilamana memenuhi persyaratan; i. pindah ke perguruan tinggi/fakultas/jurusan/bagian/program studi lain bilamana memenuhi persyaratan; j. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan dalam lingkungan UNHALU/Fakultas/ Jurusan/Bagian/Program Studi; k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat. (2) Ketentuan mengenai hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id