Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik cara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UNHALU dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
h. memanfaatkan sumberdaya UNHALU melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan kemasyarakatan bilamana memenuhi persyaratan;
i. pindah ke perguruan tinggi/fakultas/jurusan/bagian/program studi lain bilamana memenuhi persyaratan;
j. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan dalam lingkungan UNHALU/Fakultas/ Jurusan/Bagian/Program Studi;
k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Ketentuan mengenai hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
