Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dalam rapat khusus senat fakultas, dengan ketentuan: a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. (2) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat Fakultas dan Rektor atau pejabat yang ditunjuk oleh Rektor. (4) Penetapan 1 (satu) nama calon Dekan terpilih didasarkan atas perolehan suara terbanyak. (5) Ketua senat fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor dengan dilampiri: a. Berita acara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Senat Fakultas; b. kelengkapan dokumen kepegawaian. (6) Ketentuan mengenai tata cara rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id