Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
6. Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat.
8. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
10. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
11. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
15. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
17. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
18. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
19. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
21. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
22. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
23. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
24. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
26. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang meliputi lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
27. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
28. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
29. Pusat Pelayanan Kawasan adalah kawasan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
30. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
31. Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
32. Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
33. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
34. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
35. Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
36. Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
37. Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
38. Jalan tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
39. Terminal penumpang tipe A adalah terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
40. Terminal penumpang tipe B adalah terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
41. Terminal penumpang tipe C adalah terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
42. Jembatan timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan jalan dengan Menimbang muatan kendaraan angkutan.
43. Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
44. Jaringan jalur kereta api antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
45. Stasiun penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
46. Pelabuhan penyeberangan kelas I adalah pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan kelas I.
47. Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
48. Pelabuhan pengumpan regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarkabupaten /kota dalam provinsi.
49. Pelabuhan pengumpan lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
50. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
51. Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
52. Pelabuhan Perikanan Pantai adalah tempat yang meliputi daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas C.
53. Pangkalan Pendaratan Ikan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas D.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
54. Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder adalah bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari
5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
55. Infrastruktur minyak dan gas bumi adalah Prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
56. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
57. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
58. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
59. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin.
60. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
61. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
62. Pembangkit Listrik Lainnya adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga lainnya.
63. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
64. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
65. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
66. Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik adalah jaringan tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi serta kabel untuk penyaluran tenaga listrik yang terletak/tertanam di bagian bawah laut.
67. SKLT adalah Saluran Kabel Laut Tegangan Tinggi.
68. SKLTET adalah Saluran Kabel Laut Tegangan Ekstra Tinggi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
69. Gardu listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
70. Gardu induk adalah gardu yang berfungsi untuk menurunkan tegangan dari jaringan subtransmisi menjadi tegangan menengah.
71. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat GITET adalah gardu yang bertegangan nominal di atas 230 kV sampai dengan 500 kV dan berfungsi sebagai saluran utama energi listrik pada sistem tenaga listrik serta menyalurkan energi listrik ke level tegangan tinggi lainnya.
72. Jaringan tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
73. Jaringan bergerak seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
74. Jaringan bergerak terestrial adalah jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
75. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang meliputi bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
76. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang meliputi saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
77. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang meliputi saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
78. Bangunan pengendalian banjir adalah Bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
79. Bangunan sumber daya air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
80. Unit air baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
81. Unit produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
82. Unit distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
83. Unit pelayanan adalah titik pengambilan air terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
84. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
85. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
86. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
87. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
88. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
89. Jalur evakuasi bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
90. Tempat evakuasi bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
91. Jaringan drainase primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
92. Jaringan drainase sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke drainase primer.
93. Jaringan drainase tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
94. Kawasan lindung adalah adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
95. Kawasan budi daya adalah adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
96. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
97. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
98. Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber - sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
99. Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
100. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
101. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
102. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
103. Kawasan Ekosistem Mangrove adalah kawasan/wilayah yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
104. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor - faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
105. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
106. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
107. Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.
108. Kawasan Perikanan Tangkap adalah kawasan perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
109. Kawasan Perikanan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
110. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
111. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
112. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
113. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan.
114. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan.
115. Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
116. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan wilayah pertahanan yang digunakan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI, kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa meliputi Pangkalan militer atau kesatrian; daerah latihan militer; instalasi militer;
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; objek vital nasional yang bersifat strategis; Kepentingan Pertahanan Udara; Kawasan industri sistem pertahanan; aset-aset pertahanan lainnya; Wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan disekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas; dan kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional.
117. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
118. Kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
119. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
120. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
121. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
122. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
123. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
124. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
125. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
126. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
127. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
128. Indikasi program utama RTR adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTR yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
129. Sinkronisasi program pemanfaatan ruang adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
130. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
131. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
132. Kawasan rawan bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
133. Kawasan resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
134. Kawasan sempadan adalah kawasan dengan jarak tertentu dari pantai, sungai, situ/danau/embung/waduk, mata air, dan pipa/kabel bawah laut yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi.
135. Kawasan pertambangan mineral dan batubara adalah kawasan yang memiliki potensi berupa komoditas pertambangan mineral dan batubara, dapat berupa wilayah pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dll sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
136. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling.
137. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.
138. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.
139. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
140. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
141. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
142. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(1) Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
(2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten secara geografis terletak pada koordinat antara 7°43'- 8°46' Lintang Selatan dan 113°53' - 114°38' Bujur Timur seluas kurang lebih 359.316 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam belas) hektare.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Batas-batas wilayah kabupaten meliputi :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Situbondo;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Bali;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember.
(4) Lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 25 (dua puluh lima) kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Pesanggaran;
b. Kecamatan Siliragung;
c. Kecamatan Bangorejo;
d. Kecamatan Purwoharjo;
e. Kecamatan Tegaldlimo;
f. Kecamatan Muncar;
g. Kecamatan Cluring;
h. Kecamatan Gambiran;
i. Kecamatan Tegalsari;
j. Kecamatan Glenmore;
k. Kecamatan Kalibaru;
l. Kecamatan Genteng;
m. Kecamatan Srono;
n. Kecamatan Rogojampi;
o. Kecamatan Blimbingsari;
p. Kecamatan Kabat;
q. Kecamatan Singojuruh;
r. Kecamatan Sempu;
s. Kecamatan Songgon;
t. Kecamatan Glagah;
u. Kecamatan Licin;
v. Kecamatan Banyuwangi;
w. Kecamatan Giri;
x. Kecamatan Kalipuro; dan
y. Kecamatan Wongsorejo.
(5) Lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian, pariwisata, dan UMKM bersinergi dengan pengembangan permukiman, industri, perikanan, dan infrastruktur yang berkelanjutan.
(1) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi meliputi:
a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan pusat permukiman yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan;
b. pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah yang mendukung pola pergerakan antarpusat permukiman dan mendukung kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, dan pelayanan umum kawasan;
(3) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebijakan pengembangan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya.
(4) Kebijakan pengembangan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana dan menciptakan ruang yang tangguh.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan kawasan perikanan yang produktif serta mendukung optimalisasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan;
b. pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata terpadu yang bersinergi dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan;
(6) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing;
b. perwujudan kawasan strategis sosial budaya yang mendukung pariwisata dan pelestarian warisan; dan
c. pengoptimalan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian, pariwisata, dan UMKM bersinergi dengan pengembangan permukiman, industri, perikanan, dan infrastruktur yang berkelanjutan.
(1) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi meliputi:
a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan pusat permukiman yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan;
b. pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah yang mendukung pola pergerakan antarpusat permukiman dan mendukung kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, dan pelayanan umum kawasan;
(3) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebijakan pengembangan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya.
(4) Kebijakan pengembangan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana dan menciptakan ruang yang tangguh.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan kawasan perikanan yang produktif serta mendukung optimalisasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan;
b. pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata terpadu yang bersinergi dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan;
(6) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing;
b. perwujudan kawasan strategis sosial budaya yang mendukung pariwisata dan pelestarian warisan; dan
c. pengoptimalan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.
(1) Strategi untuk pengembangan pusat permukiman yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. meningkatkan peran Perkotaan Banyuwangi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan peran ibukota kecamatan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan;
b. mengembangkan pusat permukiman yang berintegrasi dengan pusat pelayanan kawasan dan jaringan prasarana wilayah; dan
c. meningkatkan aksesibilitas pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(2) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah yang mendukung pola pergerakan antar pusat permukiman dan mendukung kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, dan pelayanan umum kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. mengembangkan dan mengoptimalkan jaringan jalan untuk mendukung konektivitas pusat pelayanan kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan serta menunjang kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa;
b. meningkatkan layanan jaringan kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara untuk mendukung konektivitas dan aksesibilitas antarkota dan antarprovinsi;
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi serta pengembangan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi;
e. meningkatkan keterpaduan pengelolaan jaringan sumber daya air untuk menunjang kegiatan pertanian dan mengurangi risiko bencana;
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan jaringan persampahan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi;
g. mengembangkan jaringan evakuasi bencana yang terintegrasi untuk mengurangi risiko di kawasan rawan bencana; dan
h. mengembangkan dan mengoptimalkan sistem drainase yang terintegrasi untuk menunjang kegiatan ekonomi dan mengurangi risiko bencana.
(3) Strategi untuk pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana dan menciptakan ruang yang tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. mengendalikan pembangunan serta meningkatkan upaya preservasi dan konservasi di kawasan lindung guna menjaga fungsi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem; dan
b. MENETAPKAN kawasan rawan bencana alam dan jalur serta ruang evakuasi bencana sesuai tingkat risiko melalui manajemen mitigasi bencana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan kawasan perikanan yang produktif serta mendukung optimalisasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a meliputi:
a. mengendalikan dan melestarikan kawasan pertanian produktif untuk kemandirian dan ketahanan pangan wilayah;
b. mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan pertanian berbasis agrobisnis dan agrowisata di kawasan agropolitan sebagai sektor ekonomi unggulan; dan
c. mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan perikanan yang produktif di kawasan minapolitan sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi wilayah.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata terpadu yang bersinergi dengan kegiatan ekonomi mayarakat dan pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b meliputi:
a. mengembangkan potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
b. meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata; dan
c. menyediakan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) ruang terbuka hijau publik dan 10% (sepuluh persen) ruang terbuka hijau privat.
(6) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra UMKM dan industri kecil yang terpadu dan terintegrasi di kawasan permukiman guna memacu ekonomi masyarakat; dan
b. menjamin kemudahan investasi dan pemasaran hasil produksi.
(7) Strategi untuk perwujudan kawasan strategis sosial budaya yang mendukung parwisata dan pelestarian warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b meliputi:
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. mengintegrasikan pusat pelayanan Kawasan Pariwisata dengan sistem perkotaan terpadu; dan
b. melestarikan kawasan pariwisata budaya melalui konservasi kawasan dan bangunan arsitektur.
(8) Strategi untuk pengoptimalan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c meliputi:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung;
dan
b. pengoptimalan kawasan perlindungan dan kawasan konservasi.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
c. Pusat-pusat lain.
(2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PKW Perkotaan Banyuwangi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Perkotaan Genteng di Kecamatan Genteng;
b. Perkotaan Muncar di Kecamatan Muncar; dan
c. Perkotaan Rogojampi di Kecamatan Rogojampi;
(4) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(5) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Banyuwangi di Kecamatan Banyuwangi;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Pesanggaran di Kecamatan Pesanggaran;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Siliragung di Kecamatan Siliragung;
d. Pusat Pelayanan Kawasan Bangorejo di Kecamatan Bangorejo;
e. Pusat Pelayanan Kawasan Purwoharjo di Kecamatan Purwoharjo;
f. Pusat Pelayanan Kawasan Tegaldlimo di Kecamatan Tegaldlimo;
g. Pusat Pelayanan Kawasan Cluring di Kecamatan Cluring;
h. Pusat Pelayanan Kawasan Gambiran di Kecamatan Gambiran;
i. Pusat Pelayanan Kawasan Tegalsari di Kecamatan Tegalsari;
j. Pusat Pelayanan Kawasan Glenmore di Kecamatan Glenmore;
k. Pusat Pelayanan Kawasan Kalibaru di Kecamatan Kalibaru;
l. Pusat Pelayanan Kawasan Srono di Kecamatan Srono;
m. Pusat Pelayanan Kawasan Blimbingsari di Kecamatan Blimbingsari;
n. Pusat Pelayanan Kawasan Kabat di Kecamatan Kabat;
o. Pusat Pelayanan Kawasan Singojuruh di Kecamatan Singojuruh;
p. Pusat Pelayanan Kawasan Sempu di Kecamatan Sempu;
q. Pusat Pelayanan Kawasan Songgon di Kecamatan Songgon;
r. Pusat Pelayanan Kawasan Glagah di Kecamatan Glagah;
s. Pusat Pelayanan Kawasan Giri di Kecamatan Giri;
t. Pusat Pelayanan Kawasan Licin di Kecamatan Licin;
u. Pusat Pelayanan Kawasan Kalipuro di Kecamatan Kalipuro; dan
v. Pusat Pelayanan Kawasan Wongsorejo di Kecamatan Wongsorejo.
(6) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Kabat di Kecamatan Kabat;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Rogojampi di Kecamatan Rogojampi;
dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Blimbingsari di Kecamatan Blimbingsari.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati tentang RDTR.
(8) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
c. Pusat-pusat lain.
(2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PKW Perkotaan Banyuwangi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Perkotaan Genteng di Kecamatan Genteng;
b. Perkotaan Muncar di Kecamatan Muncar; dan
c. Perkotaan Rogojampi di Kecamatan Rogojampi;
(4) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(5) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Banyuwangi di Kecamatan Banyuwangi;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Pesanggaran di Kecamatan Pesanggaran;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Siliragung di Kecamatan Siliragung;
d. Pusat Pelayanan Kawasan Bangorejo di Kecamatan Bangorejo;
e. Pusat Pelayanan Kawasan Purwoharjo di Kecamatan Purwoharjo;
f. Pusat Pelayanan Kawasan Tegaldlimo di Kecamatan Tegaldlimo;
g. Pusat Pelayanan Kawasan Cluring di Kecamatan Cluring;
h. Pusat Pelayanan Kawasan Gambiran di Kecamatan Gambiran;
i. Pusat Pelayanan Kawasan Tegalsari di Kecamatan Tegalsari;
j. Pusat Pelayanan Kawasan Glenmore di Kecamatan Glenmore;
k. Pusat Pelayanan Kawasan Kalibaru di Kecamatan Kalibaru;
l. Pusat Pelayanan Kawasan Srono di Kecamatan Srono;
m. Pusat Pelayanan Kawasan Blimbingsari di Kecamatan Blimbingsari;
n. Pusat Pelayanan Kawasan Kabat di Kecamatan Kabat;
o. Pusat Pelayanan Kawasan Singojuruh di Kecamatan Singojuruh;
p. Pusat Pelayanan Kawasan Sempu di Kecamatan Sempu;
q. Pusat Pelayanan Kawasan Songgon di Kecamatan Songgon;
r. Pusat Pelayanan Kawasan Glagah di Kecamatan Glagah;
s. Pusat Pelayanan Kawasan Giri di Kecamatan Giri;
t. Pusat Pelayanan Kawasan Licin di Kecamatan Licin;
u. Pusat Pelayanan Kawasan Kalipuro di Kecamatan Kalipuro; dan
v. Pusat Pelayanan Kawasan Wongsorejo di Kecamatan Wongsorejo.
(6) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Kabat di Kecamatan Kabat;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Rogojampi di Kecamatan Rogojampi;
dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Blimbingsari di Kecamatan Blimbingsari.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati tentang RDTR.
(8) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 10
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. jembatan timbang; dan
e. jembatan.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan lokal; dan
d. jalan lingkungan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer; dan
b. jalan arteri sekunder.
(4) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. BAJULMATI (BTS. KAB. SITUBONDO) – KETAPANG.
b. JLN. YOS SUDARSO (BANYUWANGI); dan
c. JLN. GATOT SUBROTO (BANYUWANGI).
(5) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
a. JLN. MT HARYONO (BANYUWANGI KOTA);
b. JLN. K.H WAHID HASYIM (BANYUWANGI KOTA);
c. JLN. LETJEN SUTOYO (BANYUWANGI KOTA);
d. JLN. KOLONEL SUGIONO (BANYUWANGI KOTA);
e. JLN. BRIGJEN KATAMSO (BANYUWANGI KOTA);
f. JLN. KAPTEN PIERRE TANDEAN (BANYUWANGI KOTA);
g. JLN. BANTERANG (BANYUWANGI KOTA);
h. JLN. NUSANTARA (BANYUWANGI KOTA);
i. JLN. SRI TANJUNG (BANYUWANGI KOTA);
j. JLN. JOGOPATI (BANYUWANGI KOTA);
k. JLN. DR. SUTOMO (BANYUWANGI KOTA);
l. JLN. RA KARTINI (BANYUWANGI KOTA);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
m. JLN. SUSUIT TUBUN (BANYUWANGI KOTA);
n. JLN. VETERAN (BANYUWANGI KOTA);
o. JLN. DIPONEGORO (BANYUWANGI KOTA);
p. JLN. LETJEN DI PANJAITAN (BANYUWANGI KOTA);
q. JLN. KH AGUS SALIM (BANYUWANGI KOTA); dan
r. JLN. JAKSA AGUNG SUPRAPTO (BANYUWANGI KOTA).
(6) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jalan kolektor primer; dan
b. jalan kolektor sekunder.
(7) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
a. JL. ARGOPURO (BANYUWANGI);
b. JL. RADEN WIJAYA (BANYUWANGI);
c. JL. HAYAM WURUK (BANYUWANGI);
d. JL. GAJAH MADA (BANYUWANGI);
e. JL. BRAWIJAYA (BANYUWANGI);
f. JLN. S. PARMAN (BANYUWANGI);
g. ROGOJAMPI - BTS. KOTA BANYUWANGI;
h. BENCULUK – ROGOJAMPI;
i. GENTENG KULON - JAJAG – BENCULUK;
j. BTS. KAB. JEMBER - GENTENG KULON;
k. WONOREKSO – ROGOJAMPI;
l. GENTENG KULON – WONOREKSO;
m. TEMUGURUH – WONOREKSO;
n. GENTENG – TEMUGURUH;
o. JAJAG – SIMPANG LIMA PETAHUNAN – PESANGGARAN;
p. SRONO – MUNCAR;
q. BENCULUK – GLAGAH AGUNG;
r. GLAGAH AGUNG – GRAJAGAN;
s. GLAGAH AGUNG – TEGAL DLIMO;
t. JLN. HOS. COKROAMINOTO;
u. JLN. WIDURI;
v. PATUNG BARONG – PASAR LICIN;
w. PASAR LICIN – JAMBU (POS 1);
x. JAMBU (POS 1) – PALTUDING;
y. JLN. BASUKI RAHMAT (BANYUWANGI KOTA).
z. JLN. PB. SUDIRMAN (BANYUWANGI KOTA);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
aa. JLN. A YANI (BANYUWANGI KOTA);
bb. JLN. ADI SUCIPTO (BANYUWANGI KOTA);
cc. SANENREJO - BTS. KAB. BANYUWANGI;
dd. MALANGSARI - BTS. KAB. JEMBER;
ee. TENGKINOL - MALANGSARI – KEDUNGLEMBU; dan ff.
Jalan Baru Strategis Kabupaten (Jalan Tembus Bandara Banyuwangi).
(8) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
a. JLN. KH HARUN (BANYUWANGI KOTA);
b. JLN. IKAN HIU (BANYUWANGI KOTA);
c. JLN. SAYU WIWIT (BANYUWANGI KOTA);
d. JLN. BANTERANG BARU (BANYUWANGI KOTA);
e. JLN. BOROBUDUR (BANYUWANGI KOTA);
f. JLN. IKAN PAUS (BANYUWANGI KOTA); dan
g. SOBO – PONDOKNONGKO.
(9) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. jalan lokal primer; dan
b. jalan lokal sekunder.
(10) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(11) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(12) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa jalan lingkungan primer.
(13) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berada di seluruh kecamatan.
(14) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(15) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Tol Probolinggo - Banyuwangi (Target Penyelesaian Tahun 2024 Ruas Jalan Tol Probolinggo – Besuki); dan
b. Tol Jember - Banyuwangi.
(16) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. terminal penumpang tipe A;
b. terminal penumpang tipe B; dan
c. terminal penumpang tipe C.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(17) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a yaitu Terminal Sri Tanjung berada di Kecamatan Kalipuro.
(18) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b yaitu Terminal Brawijaya berada di Kecamatan Banyuwangi.
(19) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c meliputi:
a. Terminal Blambangan berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. Terminal Sasak Perot berada di Kecamatan Glagah;
c. Terminal Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
d. Terminal Muncar berada di Kecamatan Muncar;
e. Terminal Jajag berada di Kecamatan Gambiran;
f. Terminal Genteng berada di Kecamatan Genteng; dan
g. Terminal Wiroguno berada di Kecamatan Genteng.
(20) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Jembatan Timbang Watudodol berada di Kecamatan Kalipuro; dan
b. Jembatan Timbang Kalibaru Manis berada di Kecamatan Kalibaru.
(21) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di seluruh kecamatan.
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. jembatan timbang; dan
e. jembatan.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan lokal; dan
d. jalan lingkungan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer; dan
b. jalan arteri sekunder.
(4) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. BAJULMATI (BTS. KAB. SITUBONDO) – KETAPANG.
b. JLN. YOS SUDARSO (BANYUWANGI); dan
c. JLN. GATOT SUBROTO (BANYUWANGI).
(5) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
a. JLN. MT HARYONO (BANYUWANGI KOTA);
b. JLN. K.H WAHID HASYIM (BANYUWANGI KOTA);
c. JLN. LETJEN SUTOYO (BANYUWANGI KOTA);
d. JLN. KOLONEL SUGIONO (BANYUWANGI KOTA);
e. JLN. BRIGJEN KATAMSO (BANYUWANGI KOTA);
f. JLN. KAPTEN PIERRE TANDEAN (BANYUWANGI KOTA);
g. JLN. BANTERANG (BANYUWANGI KOTA);
h. JLN. NUSANTARA (BANYUWANGI KOTA);
i. JLN. SRI TANJUNG (BANYUWANGI KOTA);
j. JLN. JOGOPATI (BANYUWANGI KOTA);
k. JLN. DR. SUTOMO (BANYUWANGI KOTA);
l. JLN. RA KARTINI (BANYUWANGI KOTA);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
m. JLN. SUSUIT TUBUN (BANYUWANGI KOTA);
n. JLN. VETERAN (BANYUWANGI KOTA);
o. JLN. DIPONEGORO (BANYUWANGI KOTA);
p. JLN. LETJEN DI PANJAITAN (BANYUWANGI KOTA);
q. JLN. KH AGUS SALIM (BANYUWANGI KOTA); dan
r. JLN. JAKSA AGUNG SUPRAPTO (BANYUWANGI KOTA).
(6) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jalan kolektor primer; dan
b. jalan kolektor sekunder.
(7) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
a. JL. ARGOPURO (BANYUWANGI);
b. JL. RADEN WIJAYA (BANYUWANGI);
c. JL. HAYAM WURUK (BANYUWANGI);
d. JL. GAJAH MADA (BANYUWANGI);
e. JL. BRAWIJAYA (BANYUWANGI);
f. JLN. S. PARMAN (BANYUWANGI);
g. ROGOJAMPI - BTS. KOTA BANYUWANGI;
h. BENCULUK – ROGOJAMPI;
i. GENTENG KULON - JAJAG – BENCULUK;
j. BTS. KAB. JEMBER - GENTENG KULON;
k. WONOREKSO – ROGOJAMPI;
l. GENTENG KULON – WONOREKSO;
m. TEMUGURUH – WONOREKSO;
n. GENTENG – TEMUGURUH;
o. JAJAG – SIMPANG LIMA PETAHUNAN – PESANGGARAN;
p. SRONO – MUNCAR;
q. BENCULUK – GLAGAH AGUNG;
r. GLAGAH AGUNG – GRAJAGAN;
s. GLAGAH AGUNG – TEGAL DLIMO;
t. JLN. HOS. COKROAMINOTO;
u. JLN. WIDURI;
v. PATUNG BARONG – PASAR LICIN;
w. PASAR LICIN – JAMBU (POS 1);
x. JAMBU (POS 1) – PALTUDING;
y. JLN. BASUKI RAHMAT (BANYUWANGI KOTA).
z. JLN. PB. SUDIRMAN (BANYUWANGI KOTA);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
aa. JLN. A YANI (BANYUWANGI KOTA);
bb. JLN. ADI SUCIPTO (BANYUWANGI KOTA);
cc. SANENREJO - BTS. KAB. BANYUWANGI;
dd. MALANGSARI - BTS. KAB. JEMBER;
ee. TENGKINOL - MALANGSARI – KEDUNGLEMBU; dan ff.
Jalan Baru Strategis Kabupaten (Jalan Tembus Bandara Banyuwangi).
(8) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
a. JLN. KH HARUN (BANYUWANGI KOTA);
b. JLN. IKAN HIU (BANYUWANGI KOTA);
c. JLN. SAYU WIWIT (BANYUWANGI KOTA);
d. JLN. BANTERANG BARU (BANYUWANGI KOTA);
e. JLN. BOROBUDUR (BANYUWANGI KOTA);
f. JLN. IKAN PAUS (BANYUWANGI KOTA); dan
g. SOBO – PONDOKNONGKO.
(9) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. jalan lokal primer; dan
b. jalan lokal sekunder.
(10) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(11) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(12) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa jalan lingkungan primer.
(13) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berada di seluruh kecamatan.
(14) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(15) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Tol Probolinggo - Banyuwangi (Target Penyelesaian Tahun 2024 Ruas Jalan Tol Probolinggo – Besuki); dan
b. Tol Jember - Banyuwangi.
(16) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. terminal penumpang tipe A;
b. terminal penumpang tipe B; dan
c. terminal penumpang tipe C.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(17) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a yaitu Terminal Sri Tanjung berada di Kecamatan Kalipuro.
(18) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b yaitu Terminal Brawijaya berada di Kecamatan Banyuwangi.
(19) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c meliputi:
a. Terminal Blambangan berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. Terminal Sasak Perot berada di Kecamatan Glagah;
c. Terminal Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
d. Terminal Muncar berada di Kecamatan Muncar;
e. Terminal Jajag berada di Kecamatan Gambiran;
f. Terminal Genteng berada di Kecamatan Genteng; dan
g. Terminal Wiroguno berada di Kecamatan Genteng.
(20) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Jembatan Timbang Watudodol berada di Kecamatan Kalipuro; dan
b. Jembatan Timbang Kalibaru Manis berada di Kecamatan Kalibaru.
(21) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di seluruh kecamatan.
Pasal 11
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Jalur Surabaya - Jember – Banyuwangi.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun penumpang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Stasiun Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro;
b. Stasiun Argopuro berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Stasiun Banyuwangi Kota berada di Kecamatan Glagah;
d. Stasiun Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
e. Stasiun Temuguruh berada di Kecamatan Sempu;
f. Stasiun Singojuruh berada di Kecamatan Singojuruh;
g. Stasiun Kalisetail berada di Kecamatan Sempu;
h. Stasiun Sumberwadung berada di Kecamatan Glenmore;
i. Stasiun Glenmore berada di Kecamatan Glenmore; dan
j. Stasiun Kalibaru berada di Kecamatan Kalibaru.
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Jalur Surabaya - Jember – Banyuwangi.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun penumpang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Stasiun Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro;
b. Stasiun Argopuro berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Stasiun Banyuwangi Kota berada di Kecamatan Glagah;
d. Stasiun Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
e. Stasiun Temuguruh berada di Kecamatan Sempu;
f. Stasiun Singojuruh berada di Kecamatan Singojuruh;
g. Stasiun Kalisetail berada di Kecamatan Sempu;
h. Stasiun Sumberwadung berada di Kecamatan Glenmore;
i. Stasiun Glenmore berada di Kecamatan Glenmore; dan
j. Stasiun Kalibaru berada di Kecamatan Kalibaru.
Pasal 12
(1) Sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa pelabuhan penyeberangan.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas I yaitu Pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro.
(1) Sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa pelabuhan penyeberangan.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas I yaitu Pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berupa pelabuhan laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelabuhan pengumpul;
b. pelabuhan pengumpan;
c. terminal khusus; dan
d. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Pelabuhan Tanjung Wangi berada di Kecamatan Kalipuro.
(4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. pelabuhan pengumpan regional; dan
b. pelabuhan pengumpan lokal.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro; dan
b. Pelabuhan Banyuwangi/Boom berada di Kecamatan Banyuwangi.
(6) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Blimbingsari berada di Kecamatan Blimbingsari;
b. Pelabuhan Grajagan berada di Kecamatan Purwoharjo;
c. Pelabuhan Muncar berada di Kecamatan Muncar; dan
d. Pelabuhan Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran.
(7) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di :
a. Kecamatan Kalipuro; dan
b. Kecamatan Pesanggaran.
(8) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi :
a. pelabuhan perikanan pantai; dan
b. pangkalan pendaratan ikan.
(9) Pelabuhan perikanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi :
a. Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar berada di Kecamatan Muncar;
b. Pelabuhan Perikanan Pantai Grajangan berada di Kecamatan Purwoharjo; dan
c. Pelabuhan Perikanan Pantai Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran.
(10) Pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berupa PPI Masami berada di Kecamatan Kalipuro.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berupa pelabuhan laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelabuhan pengumpul;
b. pelabuhan pengumpan;
c. terminal khusus; dan
d. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Pelabuhan Tanjung Wangi berada di Kecamatan Kalipuro.
(4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. pelabuhan pengumpan regional; dan
b. pelabuhan pengumpan lokal.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro; dan
b. Pelabuhan Banyuwangi/Boom berada di Kecamatan Banyuwangi.
(6) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Blimbingsari berada di Kecamatan Blimbingsari;
b. Pelabuhan Grajagan berada di Kecamatan Purwoharjo;
c. Pelabuhan Muncar berada di Kecamatan Muncar; dan
d. Pelabuhan Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran.
(7) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di :
a. Kecamatan Kalipuro; dan
b. Kecamatan Pesanggaran.
(8) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi :
a. pelabuhan perikanan pantai; dan
b. pangkalan pendaratan ikan.
(9) Pelabuhan perikanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi :
a. Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar berada di Kecamatan Muncar;
b. Pelabuhan Perikanan Pantai Grajangan berada di Kecamatan Purwoharjo; dan
c. Pelabuhan Perikanan Pantai Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran.
(10) Pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berupa PPI Masami berada di Kecamatan Kalipuro.
Pasal 14
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e berupa bandar udara pengumpul.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder yaitu Bandar Udara Banyuwangi berada di Kecamatan Blimbingsari.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e berupa bandar udara pengumpul.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder yaitu Bandar Udara Banyuwangi berada di Kecamatan Blimbingsari.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi:
a. Terminal BBM Tanjung Wangi berada di Kecamatan Kalipuro; dan
b. Terminal Gas Bosowa berada di Kecamatan Kalipuro.
(3) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(4) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berupa PLTB Banyuwangi berada di Kecamatan Wongsorejo;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa PLTS Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berupa PLTMH Bayu dan PLTMH Sumberarum berada di Kecamatan Songgon; dan
d. Pembangkit Listrik Lainnya berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Glenmore berada di Kecamatan Glenmore.
(5) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik;
c. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang meliputi:
1. SUTET Paiton – Watudodol/Kalipuro; dan
2. SUTET Watudodol/Kalipuro - Landing Point Banyuwangi.
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang meliputi :
1. SUTT Situbondo – Banyuwangi;
2. SUTT Kalipuro New – Incomer (Situbondo-Banyuwangi);
3. SUTT Kalipuro – Banyuwangi;
4. SUTT Kalipuro – Gilimanuk;
5. SUTT Banyuwangi – Gilimanuk;
6. SUTT PLTP Ijen - Banyuwangi;
7. SUTT Genteng - Incomer (Banyuwangi - Jember);
8. SUTT Genteng - Pesanggaran/BSI;
9. SUTT Jember – Banyuwangi;
10. SUTT Genteng - Banyuwangi; dan
11. SUTT PLTS Banyuwangi – Banyuwangi.
(7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) berada di seluruh kecamatan.
(8) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. SKLTET Landing Point Banyuwangi – Gilimanuk; dan
b. SKLT Banyuwangi – Gilimanuk.
(9) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
a. Gardu Induk Wongsorejo berada di Kecamatan Wongosorejo;
b. GITET Kalipuro berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Gardu Induk Banyuwangi berada di Kecamatan Giri;
d. Gardu Induk Genteng berada di Kecamatan Gambiran;
e. Gardu Induk PT BSI berada di Kecamatan Pesanggaran; dan
f. Landing point Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro.
(10) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi:
a. Terminal BBM Tanjung Wangi berada di Kecamatan Kalipuro; dan
b. Terminal Gas Bosowa berada di Kecamatan Kalipuro.
(3) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(4) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berupa PLTB Banyuwangi berada di Kecamatan Wongsorejo;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa PLTS Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berupa PLTMH Bayu dan PLTMH Sumberarum berada di Kecamatan Songgon; dan
d. Pembangkit Listrik Lainnya berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Glenmore berada di Kecamatan Glenmore.
(5) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik;
c. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang meliputi:
1. SUTET Paiton – Watudodol/Kalipuro; dan
2. SUTET Watudodol/Kalipuro - Landing Point Banyuwangi.
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang meliputi :
1. SUTT Situbondo – Banyuwangi;
2. SUTT Kalipuro New – Incomer (Situbondo-Banyuwangi);
3. SUTT Kalipuro – Banyuwangi;
4. SUTT Kalipuro – Gilimanuk;
5. SUTT Banyuwangi – Gilimanuk;
6. SUTT PLTP Ijen - Banyuwangi;
7. SUTT Genteng - Incomer (Banyuwangi - Jember);
8. SUTT Genteng - Pesanggaran/BSI;
9. SUTT Jember – Banyuwangi;
10. SUTT Genteng - Banyuwangi; dan
11. SUTT PLTS Banyuwangi – Banyuwangi.
(7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) berada di seluruh kecamatan.
(8) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. SKLTET Landing Point Banyuwangi – Gilimanuk; dan
b. SKLT Banyuwangi – Gilimanuk.
(9) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
a. Gardu Induk Wongsorejo berada di Kecamatan Wongosorejo;
b. GITET Kalipuro berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Gardu Induk Banyuwangi berada di Kecamatan Giri;
d. Gardu Induk Genteng berada di Kecamatan Gambiran;
e. Gardu Induk PT BSI berada di Kecamatan Pesanggaran; dan
f. Landing point Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro.
(10) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 16
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan bergerak terestrial; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(4) Jaringan bergerak terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di :
a. Kecamatan Licin;
b. Kecamatan Banyuwangi;
c. Kecamatan Glagah.
d. Kecamatan Giri;
e. Kecamatan Genteng; dan
f. Kecamatan Gambiran.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan bergerak terestrial; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(4) Jaringan bergerak terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di :
a. Kecamatan Licin;
b. Kecamatan Banyuwangi;
c. Kecamatan Glagah.
d. Kecamatan Giri;
e. Kecamatan Genteng; dan
f. Kecamatan Gambiran.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berupa prasarana sumber daya air.
(2) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan irigasi primer;
b. jaringan irigasi sekunder; dan
c. jaringan irigasi tersier.
(4) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di :
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Genteng;
f. Kecamatan Glenmore;
g. Kecamatan Muncar;
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Purwoharjo;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Sempu;
l. Kecamatan Siliragung;
m. Kecamatan Songgon;
n. Kecamatan Srono;
o. Kecamatan Tegaldlimo;
p. Kecamatan Tegalsari;
q. Kecamatan Pesanggaran; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
(5) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(6) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir.
(8) Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berada di :
a. Kecamatan Wongsorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Rogojampi;
d. Kecamatan Songgon;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. Kecamatan Gambiran;
f. Kecamatan Tegalsari;
g. Kecamatan Siliragung
h. Kecamatan Cluring;
i. Kecamatan Srono;
j. Kecamatan Pesanggaran;
k. Kecamatan Genteng; dan
l. Kecamatan Glenmore.
(9) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di :
a. Kecamatan Blimbingsari;
b. Kecamatan Rogojampi;
c. Kecamatan Wongsorejo;
d. Kecamatan Muncar;
e. Kecamatan Tegaldlimo;
f. Kecamatan Tegalsari;
g. Kecamatan Pesanggaran;
h. Kecamatan Genteng; dan
i. Kecamatan Glenmore.
(10) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berupa prasarana sumber daya air.
(2) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan irigasi primer;
b. jaringan irigasi sekunder; dan
c. jaringan irigasi tersier.
(4) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di :
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Genteng;
f. Kecamatan Glenmore;
g. Kecamatan Muncar;
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Purwoharjo;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Sempu;
l. Kecamatan Siliragung;
m. Kecamatan Songgon;
n. Kecamatan Srono;
o. Kecamatan Tegaldlimo;
p. Kecamatan Tegalsari;
q. Kecamatan Pesanggaran; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
(5) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(6) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir.
(8) Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berada di :
a. Kecamatan Wongsorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Rogojampi;
d. Kecamatan Songgon;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. Kecamatan Gambiran;
f. Kecamatan Tegalsari;
g. Kecamatan Siliragung
h. Kecamatan Cluring;
i. Kecamatan Srono;
j. Kecamatan Pesanggaran;
k. Kecamatan Genteng; dan
l. Kecamatan Glenmore.
(9) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di :
a. Kecamatan Blimbingsari;
b. Kecamatan Rogojampi;
c. Kecamatan Wongsorejo;
d. Kecamatan Muncar;
e. Kecamatan Tegaldlimo;
f. Kecamatan Tegalsari;
g. Kecamatan Pesanggaran;
h. Kecamatan Genteng; dan
i. Kecamatan Glenmore.
(10) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. sistem jaringan persampahan;
d. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. sistem drainase.
(2) Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jaringan perpipaan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi;
d. unit pelayanan; dan
e. jaringan produksi.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di:
a. Kecamatan Sempu;
b. Kecamatan Wongsorejo;
c. Kecamatan Kalipuro;
d. Kecamatan Giri;
e. Kecamatan Songgon;
f. Kecamatan Glagah;
g. Kecamatan Kabat;
h. Kecamatan Banyuwangi;
i. Kecamatan Glenmore;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Muncar;
l. Kecamatan Genteng;
m. Kecamatan Tegaldlimo; dan
n. Kecamatan Gambiran.
(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Kalipuro; dan
b. Kecamatan Glenmore.
(6) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di:
a. Kecamatan Tegaldlimo;
b. Kecamatan Muncar;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Tegalsari;
f. Kecamatan Glenmore;
g. Kecamatan Genteng;
h. Kecamatan Srono;
i. Kecamatan Rogojampi;
j. Kecamatan Blimbingsari;
k. Kecamatan Kabat;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
l. Kecamatan Sempu;
m. Kecamatan Songgon;
n. Kecamatan Glagah;
o. Kecamatan Licin;
p. Kecamatan Banyuwangi;
q. Kecamatan Giri;
r. Kecamatan Kalipuro; dan
s. Kecamatan Wongsorejo.
(7) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di :
a. Kecamatan Glagah;
b. Kecamatan Giri;
c. Kecamatan Kalipuro;
d. Kecamatan Kabat; dan
e. Kecamatan Sempu.
(8) Jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berada di :
a. Kecamatan Kalipuro;
b. Kecamatan Giri;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Rogojampi;
e. Kecamatan Blimbingsari;
f. Kecamatan Singojuruh;
g. Kecamatan Sempu;
h. Kecamatan Genteng; dan
i. Kecamatan Glenmore.
(9) Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik.
(10) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berada di :
a. Kecamatan Banyuwangi:
b. Kecamatan Sempu;
c. Kecamatan Muncar;
d. Kecamatan Blimbingsari;
e. Kecamatan Tegaldlimo;
f. Kecamatan Purwoharjo;
g. Kecamatan Cluring;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Glagah;
j. Kecamatan Tegalsari;
k. Kecamatan Giri;
l. Kecamatan Wongsorejo; dan
m. Kecamatan Kalipuro.
(11) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
d. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(12) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a berada di :
a. Kecamatan Cluring;
b. Kecamatan Gambiran;
c. Kecamatan Tegalsari;
d. Kecamatan Bangorejo;
e. Kecamatan Rogojampi;
f. Kecamatan Banyuwangi;
g. Kecamatan Kabat;
h. Kecamatan Muncar;
i. Kecamatan Glagah;
j. Kecamatan Purwoharjo;
k. Kecamatan Wongsorejo;
l. Kecamatan Songgon;
m. Kecamatan Licin;
n. Kecamatan Blimbingsari; dan
o. Kecamatan Giri.
(13) Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(14) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c berada di Kecamatan Wongsorejo.
(15) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf d berada di :
a. Kecamatan Cluring;
b. Kecamatan Gambiran;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. Kecamatan Tegalsari;
d. Kecamatan Bangorejo;
e. Kecamatan Rogojampi;
f. Kecamatan Banyuwangi;
g. Kecamatan Kabat;
h. Kecamatan Muncar;
i. Kecamatan Glagah;
j. Kecamatan Purwoharjo;
k. Kecamatan Wongsorejo;
l. Kecamatan Songgon;
m. Kecamatan Licin; dan
n. Kecamatan Blimbingsari.
(16) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(17) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(18) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(19) Sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(20) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(21) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(22) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(23) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Badan Air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. kawasan konservasi;
e. Kawasan Cagar Budaya; dan
f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
Pasal 29
Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan pertanian;
c. kawasan perikanan;
d. Kawasan Peruntukan Industri;
e. Kawasan Pariwisata;
f. kawasan permukiman;
g. Kawasan Transportasi; dan
h. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Badan Air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. kawasan konservasi;
e. Kawasan Cagar Budaya; dan
f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a seluas kurang lebih 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Banyuwangi;
c. Kecamatan Blimbingsari;
d. Kecamatan Cluring;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. Kecamatan Gambiran;
f. Kecamatan Genteng;
g. Kecamatan Glenmore;
h. Kecamatan Kabat;
i. Kecamatan Kalipuro;
j. Kecamatan Muncar;
k. Kecamatan Pesanggaran;
l. Kecamatan Purwoharjo;
m. Kecamatan Sempu;
n. Kecamatan Siliragung;
o. Kecamatan Srono;
p. Kecamatan Tegaldlimo;
q. Kecamatan Tegalsari; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a seluas kurang lebih 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Banyuwangi;
c. Kecamatan Blimbingsari;
d. Kecamatan Cluring;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. Kecamatan Gambiran;
f. Kecamatan Genteng;
g. Kecamatan Glenmore;
h. Kecamatan Kabat;
i. Kecamatan Kalipuro;
j. Kecamatan Muncar;
k. Kecamatan Pesanggaran;
l. Kecamatan Purwoharjo;
m. Kecamatan Sempu;
n. Kecamatan Siliragung;
o. Kecamatan Srono;
p. Kecamatan Tegaldlimo;
q. Kecamatan Tegalsari; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 22
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 54.774 (lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Glagah;
c. Kecamatan Glenmore;
d. Kecamatan Kabat;
e. Kecamatan Kalibaru;
f. Kecamatan Kalipuro;
g. Kecamatan Licin;
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Purwoharjo;
j. Kecamatan Sempu;
k. Kecamatan Siliragung;
l. Kecamatan Songgon; dan
m. Kecamatan Wongsorejo.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
BAB 2
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 54.774 (lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Glagah;
c. Kecamatan Glenmore;
d. Kecamatan Kabat;
e. Kecamatan Kalibaru;
f. Kecamatan Kalipuro;
g. Kecamatan Licin;
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Purwoharjo;
j. Kecamatan Sempu;
k. Kecamatan Siliragung;
l. Kecamatan Songgon; dan
m. Kecamatan Wongsorejo.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 23
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c seluas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Muncar.
c. Kecamatan Pesanggaran;
d. Kecamatan Purwoharjo;
e. Kecamatan Siliragung; dan
f. Kecamatan Tegaldlimo.
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c seluas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Muncar.
c. Kecamatan Pesanggaran;
d. Kecamatan Purwoharjo;
e. Kecamatan Siliragung; dan
f. Kecamatan Tegaldlimo.
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. kawasan suaka alam; dan
b. kawasan pelestarian alam.
Pasal 25
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berupa Cagar Alam seluas kurang lebih 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Kabat;
b. Kecamatan Kalipuro;
c. Kecamatan Licin;
d. Kecamatan Songgon; dan
e. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 26
(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. Taman Nasional; dan
b. Taman Wisata Alam.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 60.944 (enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Kalibaru;
b. Kecamatan Pesanggaran;
c. Kecamatan Purwoharjo;
d. Kecamatan Tegaldlimo; dan
e. Kecamatan Wongsorejo.
(3) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 152 (seratus lima puluh dua) hektare berada di Kecamatan Licin.
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berupa Cagar Alam seluas kurang lebih 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Kabat;
b. Kecamatan Kalipuro;
c. Kecamatan Licin;
d. Kecamatan Songgon; dan
e. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 26
(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. Taman Nasional; dan
b. Taman Wisata Alam.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 60.944 (enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Kalibaru;
b. Kecamatan Pesanggaran;
c. Kecamatan Purwoharjo;
d. Kecamatan Tegaldlimo; dan
e. Kecamatan Wongsorejo.
(3) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 152 (seratus lima puluh dua) hektare berada di Kecamatan Licin.
Pasal 27
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e berupa lokasi cagar budaya yaitu Rumah Inggrisan Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi.
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e berupa lokasi cagar budaya yaitu Rumah Inggrisan Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi.
Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f seluas kurang lebih 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hektare berada di Kecamatan Muncar.
Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f seluas kurang lebih 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hektare berada di Kecamatan Muncar.
Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan pertanian;
c. kawasan perikanan;
d. Kawasan Peruntukan Industri;
e. Kawasan Pariwisata;
f. kawasan permukiman;
g. Kawasan Transportasi; dan
h. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas kurang lebih 57.967 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Genteng;
c. Kecamatan Glagah;
d. Kecamatan Glenmore;
e. Kecamatan Kabat;
f. Kecamatan Kalibaru;
g. Kecamatan Kalipuro;
h. Kecamatan Licin;
i. Kecamatan Muncar;
j. Kecamatan Pesanggaran;
k. Kecamatan Purwoharjo;
l. Kecamatan Sempu;
m. Kecamatan Siliragung;
n. Kecamatan Singojuruh;
o. Kecamatan Songgon;
p. Kecamatan Tegaldlimo;
q. Kecamatan Tegalsari; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas kurang lebih 57.967 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Genteng;
c. Kecamatan Glagah;
d. Kecamatan Glenmore;
e. Kecamatan Kabat;
f. Kecamatan Kalibaru;
g. Kecamatan Kalipuro;
h. Kecamatan Licin;
i. Kecamatan Muncar;
j. Kecamatan Pesanggaran;
k. Kecamatan Purwoharjo;
l. Kecamatan Sempu;
m. Kecamatan Siliragung;
n. Kecamatan Singojuruh;
o. Kecamatan Songgon;
p. Kecamatan Tegaldlimo;
q. Kecamatan Tegalsari; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 31
(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Perkebunan; dan
c. Kawasan Peternakan.
(2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 71.324 (tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat) hektare berada di seluruh kecamatan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) merupakan bagian dari Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluas kurang lebih 57.830 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh) hektare berada di seluruh kecamatan.
(4) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 53.905 (lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Genteng;
e. Kecamatan Giri;
f. Kecamatan Glagah;
g. Kecamatan Glenmore;
h. Kecamatan Kabat
i. Kecamatan Kalibaru;
j. Kecamatan Kalipuro;
k. Kecamatan Licin;
l. Kecamatan Pesanggaran;
m. Kecamatan Purwoharjo;
n. Kecamatan Rogojampi;
o. Kecamatan Sempu;
p. Kecamatan Siliragung;
q. Kecamatan Songgon;
r. Kecamatan Srono.
s. Kecamatan Tegalsari; dan
t. Kecamatan Wongsorejo.
(5) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 196 (seratus sembilan puluh enam) hektare berada di :
a. Kecamatan Blimbingsari;
b. Kecamatan Cluring;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Kalibaru;
e. Kecamatan Licin;
f. Kecamatan Rogojampi; dan
g. Kecamatan Singojuruh.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Perkebunan; dan
c. Kawasan Peternakan.
(2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 71.324 (tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat) hektare berada di seluruh kecamatan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) merupakan bagian dari Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluas kurang lebih 57.830 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh) hektare berada di seluruh kecamatan.
(4) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 53.905 (lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Genteng;
e. Kecamatan Giri;
f. Kecamatan Glagah;
g. Kecamatan Glenmore;
h. Kecamatan Kabat
i. Kecamatan Kalibaru;
j. Kecamatan Kalipuro;
k. Kecamatan Licin;
l. Kecamatan Pesanggaran;
m. Kecamatan Purwoharjo;
n. Kecamatan Rogojampi;
o. Kecamatan Sempu;
p. Kecamatan Siliragung;
q. Kecamatan Songgon;
r. Kecamatan Srono.
s. Kecamatan Tegalsari; dan
t. Kecamatan Wongsorejo.
(5) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 196 (seratus sembilan puluh enam) hektare berada di :
a. Kecamatan Blimbingsari;
b. Kecamatan Cluring;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Kalibaru;
e. Kecamatan Licin;
f. Kecamatan Rogojampi; dan
g. Kecamatan Singojuruh.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 32
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi:
a. Kawasan Perikanan Tangkap; dan
b. Kawasan Perikanan Budi Daya.
(2) Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 16 (enam belas) hektare berada di Kecamatan Muncar.
(3) Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 1.409 (seribu empat ratus sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Muncar;
e. Kecamatan Tegaldlimo; dan
f. Kecamatan Wongsorejo.
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi:
a. Kawasan Perikanan Tangkap; dan
b. Kawasan Perikanan Budi Daya.
(2) Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 16 (enam belas) hektare berada di Kecamatan Muncar.
(3) Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 1.409 (seribu empat ratus sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Muncar;
e. Kecamatan Tegaldlimo; dan
f. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 33
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d seluas kurang lebih 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) hektare berada di seluruh kecamatan.
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d seluas kurang lebih 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) hektare berada di seluruh kecamatan.
(1) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e meliputi:
a. lokasi pariwisata; dan
b. Kawasan Pariwisata.
(2) Lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lokasi pariwisata alam, lokasi pariwisata buatan, dan lokasi pariwisata budaya tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Glagah;
e. Kecamatan Kabat;
f. Kecamatan Kalipuro;
g. Kecamatan Licin;
h. Kecamatan Muncar;
i. Kecamatan Pesanggaran;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Tegaldlimo; dan
l. Kecamatan Wongsorejo.
(1) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e meliputi:
a. lokasi pariwisata; dan
b. Kawasan Pariwisata.
(2) Lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lokasi pariwisata alam, lokasi pariwisata buatan, dan lokasi pariwisata budaya tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Glagah;
e. Kecamatan Kabat;
f. Kecamatan Kalipuro;
g. Kecamatan Licin;
h. Kecamatan Muncar;
i. Kecamatan Pesanggaran;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Tegaldlimo; dan
l. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 35
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 22.693 (dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 29.744 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Genteng;
f. Kecamatan Giri;
g. Kecamatan Glagah;
h. Kecamatan Glenmore;
i. Kecamatan Kabat;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. Kecamatan Kalibaru;
k. Kecamatan Kalipuro;
l. Kecamatan Licin;
m. Kecamatan Muncar;
n. Kecamatan Pesanggaran;
o. Kecamatan Purwoharjo;
p. Kecamatan Rogojampi;
q. Kecamatan Sempu;
r. Kecamatan Siliragung;
s. Kecamatan Singojuruh;
t. Kecamatan Songgon;
u. Kecamatan Srono;
v. Kecamatan Tegaldlimo;
w. Kecamatan Tegalsari; dan
x. Kecamatan Wongsorejo.
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 22.693 (dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 29.744 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Genteng;
f. Kecamatan Giri;
g. Kecamatan Glagah;
h. Kecamatan Glenmore;
i. Kecamatan Kabat;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. Kecamatan Kalibaru;
k. Kecamatan Kalipuro;
l. Kecamatan Licin;
m. Kecamatan Muncar;
n. Kecamatan Pesanggaran;
o. Kecamatan Purwoharjo;
p. Kecamatan Rogojampi;
q. Kecamatan Sempu;
r. Kecamatan Siliragung;
s. Kecamatan Singojuruh;
t. Kecamatan Songgon;
u. Kecamatan Srono;
v. Kecamatan Tegaldlimo;
w. Kecamatan Tegalsari; dan
x. Kecamatan Wongsorejo.
Pasal 36
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g seluas kurang lebih 250 (dua ratus lima pulu) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Kalipuro; dan
d. Kecamatan Rogojampi.
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g seluas kurang lebih 250 (dua ratus lima pulu) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Kalipuro; dan
d. Kecamatan Rogojampi.
(1) Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h meliputi :
a. lokasi pertahanan dan keamanan; dan
b. kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Lokasi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kodim 0825 Kabupaten Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. Lanal Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. Rahlat AAL, Selogiri berada di Kecamatan Kalipuro;
d. Koramil 0825/01 Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi;
e. Koramil 0825/02 Giri berada di Kecamatan Giri;
f. Koramil 0825/03 Glagah berada di Kecamatan Glagah;
g. Koramil 0825/04 Genteng berada di Kecamatan Genteng;
h. Koramil 0825/05 Kalibaru berada di Kecamatan Kalibaru;
i. Koramil 0825/06 Gambiran berada di Kecamatan Gambiran;
j. Koramil 0825/07 Cluring berada di Kecamatan Cluring;
k. Koramil 0825/08 Srono berada di Kecamatan Srono;
l. Koramil 0825/09 Tegaldlimo berada di Kecamatan Tegaldlimo;
m. Koramil 0825/10 Bangorejo berada di Kecamatan Bangorejo;
n. Koramil 0825/11 Pesanggaran berada di Kecamatan Pesanggaran;
o. Koramil 0825/12 Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
p. Koramil 0825/13 Singojuruh berada di Kecamatan Singojuruh;
q. Koramil 0825/14 Kabat berada di Kecamatan Kabat;
r. Koramil 0825/15 Wongsorejo berada di Kecamatan Wongsorejo;
s. Koramil 0825/16 Glenmore berada di Kecamatan Glenmore;
t. Koramil 0825/17 Muncar berada di Kecamatan Muncar;
u. Koramil 0825/18 Purwoharjo berada di Kecamatan Purwoharjo;
v. Koramil 0825/19 Sempu berada di Kecamatan Sempu;
w. Koramil 0825/20 Songgon berada di Kecamatan Songgon;
x. Koramil 0825/21 Kalipuro berada di Kecamatan Kalipuro;
y. Koramil 0825/22 Licin berada di Kecamatan Licin;
z. Koramil 0825/23 Tegalsari berada di Kecamatan Tegalsari;
aa. Koramil 0825/24 Siliragung berada di Kecamatan Siliragung;
bb. Koramil Baru di Kecamatan Blimbingsari;
cc. Puslatpurmar-7 berada di Kecamatan Pesanggaran;
dd. Pos TNI AL Muncar berada di Kecamatan Muncar;
ee. Pos TNI AL Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran;
ff. Pos TNI AU Sarongan berada di Kecamatan Pesanggaran; dan gg. Poskamladu Grajagan berada di Kecamatan Purwoharjo.
(3) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa Batalyon Infanteri Raider 515/Ugra Tapa Yudha seluas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektare berada di Kecamatan Kabat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h meliputi :
a. lokasi pertahanan dan keamanan; dan
b. kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Lokasi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kodim 0825 Kabupaten Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. Lanal Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. Rahlat AAL, Selogiri berada di Kecamatan Kalipuro;
d. Koramil 0825/01 Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi;
e. Koramil 0825/02 Giri berada di Kecamatan Giri;
f. Koramil 0825/03 Glagah berada di Kecamatan Glagah;
g. Koramil 0825/04 Genteng berada di Kecamatan Genteng;
h. Koramil 0825/05 Kalibaru berada di Kecamatan Kalibaru;
i. Koramil 0825/06 Gambiran berada di Kecamatan Gambiran;
j. Koramil 0825/07 Cluring berada di Kecamatan Cluring;
k. Koramil 0825/08 Srono berada di Kecamatan Srono;
l. Koramil 0825/09 Tegaldlimo berada di Kecamatan Tegaldlimo;
m. Koramil 0825/10 Bangorejo berada di Kecamatan Bangorejo;
n. Koramil 0825/11 Pesanggaran berada di Kecamatan Pesanggaran;
o. Koramil 0825/12 Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
p. Koramil 0825/13 Singojuruh berada di Kecamatan Singojuruh;
q. Koramil 0825/14 Kabat berada di Kecamatan Kabat;
r. Koramil 0825/15 Wongsorejo berada di Kecamatan Wongsorejo;
s. Koramil 0825/16 Glenmore berada di Kecamatan Glenmore;
t. Koramil 0825/17 Muncar berada di Kecamatan Muncar;
u. Koramil 0825/18 Purwoharjo berada di Kecamatan Purwoharjo;
v. Koramil 0825/19 Sempu berada di Kecamatan Sempu;
w. Koramil 0825/20 Songgon berada di Kecamatan Songgon;
x. Koramil 0825/21 Kalipuro berada di Kecamatan Kalipuro;
y. Koramil 0825/22 Licin berada di Kecamatan Licin;
z. Koramil 0825/23 Tegalsari berada di Kecamatan Tegalsari;
aa. Koramil 0825/24 Siliragung berada di Kecamatan Siliragung;
bb. Koramil Baru di Kecamatan Blimbingsari;
cc. Puslatpurmar-7 berada di Kecamatan Pesanggaran;
dd. Pos TNI AL Muncar berada di Kecamatan Muncar;
ee. Pos TNI AL Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran;
ff. Pos TNI AU Sarongan berada di Kecamatan Pesanggaran; dan gg. Poskamladu Grajagan berada di Kecamatan Purwoharjo.
(3) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa Batalyon Infanteri Raider 515/Ugra Tapa Yudha seluas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektare berada di Kecamatan Kabat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; dan
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan strategis perkotaan Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Giri, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kabat, dan Kecamatan Kalipuro;
b. kawasan strategis perkotaan Genteng berada di Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Sempu;
c. kawasan strategis perkotaan Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Kabat, Kecamatan Blimbingsari, dan Kecamatan Singojuruh;
d. kawasan strategis agropolitan berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Glagah, Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, dan Kecamatan Glenmore;
e. kawasan strategis minapolitan berada di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono;
f. kawasan strategis Kawasan Industri berada di Kecamatan Wongsorejo;
g. kawasan strategis pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi berada di Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Kabat;
i. kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu berada di Kecamatan Pesanggaran; dan
j. kawasan strategis pariwisata berada di Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri, Kecamatan Licin, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Siliragung, dan Kecamatan Wongsorejo.
(2) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Banyuwangi yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Banyuwangi sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat fasilitas umum, pusat fasilitas pendidikan, pusat fasilitas kesehatan, pusat fasilitas pergudangan dan pusat fasilitas jasa untuk skala kabupaten;
b. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Genteng yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Genteng sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, fasilitas umum, pusat perdagangan, fasilitas jasa untuk skala beberapa kecamatan yang dilayani;
c. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Rogojampi yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Rogojampi sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, fasilitas umum, pusat perdagangan, fasilitas jasa untuk skala beberapa kecamatan yang dilayani;
d. tujuan pengembangan kawasan strategis agropolitan yaitu mewujudkan kawasan agropolitan berbasis masyarakat yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
e. tujuan pengembangan kawasan strategis minapolitan yaitu mewujudkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
f. tujuan pengembangan kawasan strategis Kawasan Industri yaitu mewujudkan Kawasan Industri yang terpadu untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
g. tujuan pengembangan kawasan strategis Pelabuhan Ketapang yaitu mewujudkan kawasan strategis pelabuhan sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi dengan berbasis pada pengembangan pelabuhan, industri/pergudangan, sarana transportasi, melalui penyediaan lapangan kerja yang didukung sarana prasarana yang memadai;
h. tujuan pengembangan kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi yaitu mewujudkan kawasan strategis bandar udara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dengan pengembangan pariwisata, perdagangan dan jasa, serta permukiman yang berwawasan lingkungan;
i. tujuan pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mewujudkan kawasan strategis pertambangan sebagai kawasan yang berkelanjutan berbasis pada pengembangan pertambangan dan pariwisata; dan
j. tujuan pengembangan kawasan strategis pariwisata yaitu mewujudkan kawasan strategis pariwisata sebagai pusat pertumbuhan ekonomi unggulan yang berdaya saing dan berkualitas internasional serta berkelanjutan
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Banyuwangi yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pemerintahan kabupaten, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pergudangan, serta pusat sarana pelayanan umum ke dalam sistem perkotaan secara terpadu melalui pemantapan sarana dan prasarana pendukung wilayah;
b. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Genteng yaitu memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, pusat perdagangan dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur dan transportasi;
c. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Rogojampi yaitu memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, pusat perdagangan dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur dan transportasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. arah pengembangan kawasan strategis agropolitan yaitu mengintegrasikan pusat-pusat agroindustri dan agrobisnis dengan kegiatan pariwisata melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dan infrastruktur pendukung;
e. arah pengembangan kawasan strategis minapolitan yaitu mengintegrasikan sentra produksi perikanan dengan kegiatan industri dan penyimpanan melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dan infrastruktur pendukung;
f. arah pengembangan kawasan strategis Kawasan Industri yaitu mengintegrasikan kegiatan di Kawasan Industri dengan sarana produksi dan distribusi melalui penyediaan infrastruktur pendukung serta pengendalian pencemaran lingkungan;
g. arah pengembangan kawasan strategis Pelabuhan Ketapang yaitu mengintegrasikan kawasan pelabuhan dengan pusat-pusat pelayanan kawasan melalui pemantapan infrastruktur pendukung Kawasan Transportasi terpadu untuk melayani kegiatan sektor ekonomi;
h. arah pengembangan kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi yaitu mengintegrasikan kegiatan di kawasan bandar udara dengan pusat-pusat pelayanan kawasan melalui penyediaan prasarana dan sarana dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
i. arah pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mengintegrasikan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dengan pusat kegiatan pariwisata serta penyediaan jaringan prasarana dan sarana secara terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi masyarakat dan pelayanan publik; dan
j. arah pengembangan kawasan strategis pariwisata yaitu mengintegrasikan Kawasan Pariwisata dengan pusat-pusat pelayanan ekonomi lainnya melalui penyediaan prasarana dan sarana pendukung dengan memperhatikan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; dan
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedua
Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan strategis perkotaan Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Giri, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kabat, dan Kecamatan Kalipuro;
b. kawasan strategis perkotaan Genteng berada di Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Sempu;
c. kawasan strategis perkotaan Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Kabat, Kecamatan Blimbingsari, dan Kecamatan Singojuruh;
d. kawasan strategis agropolitan berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Glagah, Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, dan Kecamatan Glenmore;
e. kawasan strategis minapolitan berada di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono;
f. kawasan strategis Kawasan Industri berada di Kecamatan Wongsorejo;
g. kawasan strategis pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi berada di Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Kabat;
i. kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu berada di Kecamatan Pesanggaran; dan
j. kawasan strategis pariwisata berada di Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri, Kecamatan Licin, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Siliragung, dan Kecamatan Wongsorejo.
(2) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Banyuwangi yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Banyuwangi sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat fasilitas umum, pusat fasilitas pendidikan, pusat fasilitas kesehatan, pusat fasilitas pergudangan dan pusat fasilitas jasa untuk skala kabupaten;
b. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Genteng yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Genteng sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, fasilitas umum, pusat perdagangan, fasilitas jasa untuk skala beberapa kecamatan yang dilayani;
c. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Rogojampi yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Rogojampi sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, fasilitas umum, pusat perdagangan, fasilitas jasa untuk skala beberapa kecamatan yang dilayani;
d. tujuan pengembangan kawasan strategis agropolitan yaitu mewujudkan kawasan agropolitan berbasis masyarakat yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
e. tujuan pengembangan kawasan strategis minapolitan yaitu mewujudkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
f. tujuan pengembangan kawasan strategis Kawasan Industri yaitu mewujudkan Kawasan Industri yang terpadu untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
g. tujuan pengembangan kawasan strategis Pelabuhan Ketapang yaitu mewujudkan kawasan strategis pelabuhan sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi dengan berbasis pada pengembangan pelabuhan, industri/pergudangan, sarana transportasi, melalui penyediaan lapangan kerja yang didukung sarana prasarana yang memadai;
h. tujuan pengembangan kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi yaitu mewujudkan kawasan strategis bandar udara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dengan pengembangan pariwisata, perdagangan dan jasa, serta permukiman yang berwawasan lingkungan;
i. tujuan pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mewujudkan kawasan strategis pertambangan sebagai kawasan yang berkelanjutan berbasis pada pengembangan pertambangan dan pariwisata; dan
j. tujuan pengembangan kawasan strategis pariwisata yaitu mewujudkan kawasan strategis pariwisata sebagai pusat pertumbuhan ekonomi unggulan yang berdaya saing dan berkualitas internasional serta berkelanjutan
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Banyuwangi yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pemerintahan kabupaten, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pergudangan, serta pusat sarana pelayanan umum ke dalam sistem perkotaan secara terpadu melalui pemantapan sarana dan prasarana pendukung wilayah;
b. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Genteng yaitu memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, pusat perdagangan dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur dan transportasi;
c. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Rogojampi yaitu memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, pusat perdagangan dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur dan transportasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. arah pengembangan kawasan strategis agropolitan yaitu mengintegrasikan pusat-pusat agroindustri dan agrobisnis dengan kegiatan pariwisata melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dan infrastruktur pendukung;
e. arah pengembangan kawasan strategis minapolitan yaitu mengintegrasikan sentra produksi perikanan dengan kegiatan industri dan penyimpanan melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dan infrastruktur pendukung;
f. arah pengembangan kawasan strategis Kawasan Industri yaitu mengintegrasikan kegiatan di Kawasan Industri dengan sarana produksi dan distribusi melalui penyediaan infrastruktur pendukung serta pengendalian pencemaran lingkungan;
g. arah pengembangan kawasan strategis Pelabuhan Ketapang yaitu mengintegrasikan kawasan pelabuhan dengan pusat-pusat pelayanan kawasan melalui pemantapan infrastruktur pendukung Kawasan Transportasi terpadu untuk melayani kegiatan sektor ekonomi;
h. arah pengembangan kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi yaitu mengintegrasikan kegiatan di kawasan bandar udara dengan pusat-pusat pelayanan kawasan melalui penyediaan prasarana dan sarana dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
i. arah pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mengintegrasikan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dengan pusat kegiatan pariwisata serta penyediaan jaringan prasarana dan sarana secara terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi masyarakat dan pelayanan publik; dan
j. arah pengembangan kawasan strategis pariwisata yaitu mengintegrasikan Kawasan Pariwisata dengan pusat-pusat pelayanan ekonomi lainnya melalui penyediaan prasarana dan sarana pendukung dengan memperhatikan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
BAB Ketiga
Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b meliputi :
a. kawasan strategis heritage perkotaan berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren berada di Kecamatan Glagah;
c. kawasan strategis Kerajaan Blambangan berada di Kecamatan Kabat;
d. kawasan strategis Rowo Bayu berada di Kecamatan Songgon; dan
e. kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen berada di Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Muncar, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kabat, Kecamatan Songgon, Kecamatan Banyuwangi, dan Kecamatan Kalibaru.
(2) Tujuan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi:
a. tujuan pengembangan kawasan strategis heritage perkotaan yaitu mewujudkan kawasan strategis heritage sebagai kawasan pariwisata sejarah yang berwawasan arsitektur untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan;
b. tujuan pengembangan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren yaitu mewujudkan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren sebagai kawasan pariwisata budaya yang berwawasan Adat Osing Kemiren untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan;
c. tujuan pengembangan kawasan strategis Kerajaan Blambangan yaitu mewujudkan kawasan strategis situs Kerajaan Blambangan sebagai kawasan pariwisata sejarah berbasis warisan lokal dan spiritual untuk memacu pertumbuhan ekonomi;
d. tujuan pengembangan kawasan strategis Rowo Bayu yaitu mewujudkan kawasan strategis situs Rowo Bayu sebagai kawasan pariwisata sejarah berbasis warisan lokal dan spiritual untuk memacu pertumbuhan ekonomi; dan
e. tujuan pengembangan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan budaya berwujud untuk mendukung eduwisata.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya :
a. arah pengembangan kawasan strategis heritage perkotaan yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui konservasi bangunan dan arsitektur kawasan;
b. arah pengembangan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata budaya ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan aset budaya dan pengembangan kawasan;
c. arah pengembangan kawasan strategis Kerajaan Blambangan yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan situs peninggalan sejarah dan pengembangan kawasan;
d. arah pengembangan kawasan strategis Rowo Bayu yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan situs peninggalan sejarah dan konservasi kawasan; dan
e. arah pengambangan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui perlindungan situs budaya benda peninggalan historis-arkeologis.
BAB Keempat
Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi :
a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran;
b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Purwoharjo;
c. Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Kalipuro, dan Kecamatan Wongsorejo;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II berada Kecamatan Kabat;
e. Taman Wisata Alam Kawah Ijen berada di Kecamatan Licin;
f. Kawasan Hutan Lindung berada di Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Glagah, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Kabat, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Licin, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Sempu, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Songgon, dan Kecamatan Wongsorejo;
g. Kawasan hutan produksi berada di Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Genteng, Kecamatan Glagah, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Kabat, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Licin, Kecamatan Muncar, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Sempu, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Tegalsari, dan Kecamatan Wongsorejo;
h. kawasan strategis perkebunan besar berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Sempu, Kecamatan Songgon, dan Kecamatan Wongsorejo;
i. kawasan strategis Biosite Geopark Ijen berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Tegaldlimo, dan Kecamatan Pesanggaran;
j. kawasan strategis Geosite Geopark Ijen berada di Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Licin, dan Kecamatan Glenmore.
(2) Tujuan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. tujuan pengembangan Taman Nasional Meru Betiri yaitu mewujudkan kawasan Taman Nasional Meru Betiri sebagai kawasan konservasi daerah resapan air dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk mendukung daya dukung lingkungan;
b. tujuan pengembangan Taman Nasional Alas Purwo yaitu mewujudkan kawasan Taman Nasional Alas Purwo sebagai kawasan konservasi daerah resapan air dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk mendukung daya dukung lingkungan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. tujuan pengembangan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup yaitu mewujudkan kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup- Ungup sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati sekitar Kawah Ijen untuk melestarikan ekosistem secara alami;
d. tujuan pengembangan Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II yaitu mewujudkan kawasan Cagar Alam Alam Janggangan Rogojampi sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk melestarikan ekosistem yang memiliki keunikan secara alami;
e. tujuan pengembangan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yaitu mewujudkan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen sebagai kawasan pelestarian alam untuk kepentingan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
f. tujuan pengembangan Kawasan Hutan Lindung yaitu mewujudkan kawasan lindung sebagai kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan memperhatikan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan;
g. tujuan pengembangan kawasan hutan produksi yaitu mewujudkan kawasan hutan produksi sebagai kawasan resapan air dan kawasan budi daya pemacu ekonomi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan;
h. tujuan pengembangan kawasan strategis perkebunan besar yaitu mewujudkan kawasan perkebunan besar sebagai kawasan budi daya pemacu ekonomi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta pengelolaan hasil kebun dan hulu-hilir;
i. tujuan pengembangan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan alam yang memiliki fungsi perlindungan terhadap flora dan fauna yang berkelanjutan; dan
j. tujuan pengembangan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan dan konservasi geologi yang berkelanjutan.
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. arah pengembangan Taman Nasional Meru Betiri yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional Meru Betiri;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. arah pengembangan Taman Nasional Alas Purwo yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo;
c. arah pengembangan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup;
d. arah pengembangan Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam Janggangan Rogojampi;
e. arah pengembangan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung serta pengintegrasian dengan kegiatan pariwisata melalui peningkatan infrastruktur pendukung dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
f. arah pengembangan Kawasan Hutan Lindung yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung perlindungan hutan dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
g. arah pengembangan kawasan hutan produksi yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan hutan produksi melalui peningkatan infrastruktur pendukung dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
h. arah pengembangan kawasan strategis perkebunan besar yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan hutan produksi melalui peningkatan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
i. arah pengembangan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi flora dan fauna yang memiliki keunikan, endemisitas, dan langka di dunia serta pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. arah pengembangan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi warisan bumi dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
(1) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan melalui pemberian:
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(6) Mekanisme pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(3) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(5) Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi rencana tata ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
(1) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan melalui pemberian:
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(6) Mekanisme pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi :
a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024;
b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025- 2029;
c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034;
d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039; dan
e. indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040-2044.
(2) Indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perwujudan rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
b. perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten; dan
c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten;
d. swasta;
e. masyarakat; dan/atau
f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten;
d. swasta;
e. masyarakat; dan/atau
f. pemangku kepentingan lainnya.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 6 (enam) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan.
(8) Indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi :
a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024;
b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025- 2029;
c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034;
d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039; dan
e. indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040-2044.
(2) Indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perwujudan rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
b. perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten; dan
c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten;
d. swasta;
e. masyarakat; dan/atau
f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten;
d. swasta;
e. masyarakat; dan/atau
f. pemangku kepentingan lainnya.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 6 (enam) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan.
(8) Indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 45
BAB 2
Indikasi Program Utama Jangka Menengah Tahap III (Tiga) Tahun 2030- 2034
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030- 2034 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. Pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
f. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
j. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
k. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
l. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
m. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
n. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
o. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
p. pemeliharaan jembatan timbang; dan
q. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
c. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api Perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pembangunan Pembangkit Listrik Geothermal Ijen;
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
6. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
7. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
8. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
11. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
12. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
13. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler berupa Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. pewujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan; dan
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali Kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujudan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT. INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen.
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
Pasal 46
BAB 3
Indikasi Program Utama Jangka Menengah Tahap IV (Empat) Tahun 2035- 2039
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035- 2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d meliputi :
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. peningkatan JALAN AKSES KSPN IJEN - BALURAN;
e. pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
f. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
j. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
k. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
l. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
m. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
n. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
o. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
p. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
q. pemeliharaan jembatan timbang; dan
r. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api Perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
6. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
7. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
8. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
11. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
12. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler berupa Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. perwujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS)
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan;
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali Kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujuduan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi ;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen.
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
Pasal 47
BAB 4
Indikasi Program Utama Jangka Menengah Tahap V (Lima) Tahun 2040- 2044
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040- 2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. Penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
e. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
f. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
j. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
k. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
l. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
m. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
n. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
o. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
p. pemeliharaan jembatan timbang; dan
q. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
6. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
7. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
8. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
11. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
12. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. pewujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan; dan
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi:
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujudan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi:
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo;, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan stratagis Culturesite Geopark Ijen.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
BAB Keempat
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(3) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(5) Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi rencana tata ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(3) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendorong setiap pihak agar:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Pasal 50
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a digunakan sebagai ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kabupaten.
(2) Ketentuan umum zonasi berfungsi:
a. sebagai dasar pertimbangan dalam pengawasan penataan ruang;
b. menyeragamkan Ketentuan Umum Zonasi di seluruh wilayah kabupaten untuk peruntukan ruang yang sama;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. sebagai landasan bagi penyusunan rencana rinci pada tingkatan operasional pengendalian pemanfaatan ruang di setiap kawasan; dan
d. sebagai dasar pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Ketentuan umum zonasi berisikan :
a. ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan;
b. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan
c. ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah kabupaten mengikuti ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan umum zonasi meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana;
c. ketentuan umum zonasi kawasan lindung;
d. ketentuan umum zonasi kawasan budi daya; dan
e. ketentuan khusus.
Pasal 82
Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 huruf b, meliputi :
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
Pasal 85
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
(2) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; dan/atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 88
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam pengenaan sanksi administratif kepada :
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Arahan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan :
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang;
b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran penataan ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
f. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrasi.
(4) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(3) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendorong setiap pihak agar:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a digunakan sebagai ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kabupaten.
(2) Ketentuan umum zonasi berfungsi:
a. sebagai dasar pertimbangan dalam pengawasan penataan ruang;
b. menyeragamkan Ketentuan Umum Zonasi di seluruh wilayah kabupaten untuk peruntukan ruang yang sama;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. sebagai landasan bagi penyusunan rencana rinci pada tingkatan operasional pengendalian pemanfaatan ruang di setiap kawasan; dan
d. sebagai dasar pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Ketentuan umum zonasi berisikan :
a. ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan;
b. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan
c. ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah kabupaten mengikuti ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan umum zonasi meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana;
c. ketentuan umum zonasi kawasan lindung;
d. ketentuan umum zonasi kawasan budi daya; dan
e. ketentuan khusus.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf a meliputi :
a. ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
c. ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain.
(2) Ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa:
1. kegiatan perkotaan berskala lintas kabupaten/kota yang mendukung kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa:
1. kegiatan pengembangan permukiman perkotaan, pertahanan dan keamanan, pariwisata dan industri yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan utilitas dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
d. sarana dan prasarana minimum berupa penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); dan
e. pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang bagi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang didorong perkembangannya dengan upaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), upaya peningkatan kualitas skala pelayanan infrastruktur, dan pengaturan kawasan permukiman yang berkembang.
(3) Ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan yang mendukung kegiatan perekonomian, sosial dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pengembangan permukiman perkotaan, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pusat pengembangan perikanan, transportasi dan industri yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan utilitas dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sehingga menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya.
d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
e. pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang bagi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang didorong perkembangannya dengan upaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), upaya peningkatan kualitas skala pelayanan infrastruktur, dan pengaturan kawasan permukiman yang berkembang.
(4) Ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(5) Ketentuan umum zonasi pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang berskala kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial dan budaya; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dengan syarat dilengkapi fasilitas keselamatan lingkungan;
2. kegiatan perdagangan dan dan jasa, sarana pelayanan umum, kegiatan industri, yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan dengan menyediakan ruang terbuka hijau secara proporsional;
3. kegiatan perdagangan dan jasa dengan menyediakan prasarana minimum berupa areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
4. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan sehingga menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya.
d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung pusat pelayanan kawasan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan pusat pelayanan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.
(6) Ketentuan umum zonasi pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pusat pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan administrasi skala lingkungan dan/atau kelurahan; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan; dan
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi pokok Pusat Pelayanan Lingkungan.
d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung pusat pelayanan lingkungan;
dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan pusat pelayanan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.
Pasal 52
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b meliputi :
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan telekomunikasi dan fasilitas penunjang sistem jaringan telekomunikasi, pemanfaatan secara bersama pada satu menara oleh beberapa provider sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan sampai wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telematika dengan memanfaatkan PLC atau Powerline Communication, diizinkan bersyarat pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan keamanan, keselamatan umum, dan estetika lingkungan;
2. pengembangan ruang terbuka hijau dan jalur hijau di sekitar jaringan telekomunikasi dengan syarat tidak menimbulkan dampak dan gangguan terhadap operasional infrastruktur dan pelayanan jaringan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. penempatan utilitas infrastruktur telekomunikasi di semua jaringan jalan dengan syarat memperhatikan keamanan, keselamatan dan estetika lingkungan;
4. pembangunan jaringan telekomunikasi secara bersyarat pada kawasan budi daya dan kawasan lindung dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan serta rekayasa teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pembangunan jaringan telekomunikasi dan penunjangnya pada kawasan rawan bencana mempertimbangkan dilakukan dengan mempertimbangkan rekayasa teknis dan analisis kajian resiko dan mitigasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap maupun jaringan bergerak;
d. sarana dan prasarana minimum berupa tanda keberadaan jaringan tetap atau jaringan bergerak.
Pasal 56
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan, memperhatikan daerah tangkapan hujan, tidak mengurangi kuantitas dan kualitas air, pengendalian banjir dan lingkungan sungai serta mata air, sumber daya air untuk irigasi dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang; dan
2. kegiatan yang mendukung keandalan air irigasi, membangun waduk, mengendalikan kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan memanfaatkan kembali air pembuangan/drainase, diizinkan untuk kegiatan pengendalian banjir penentuan zona atau pengaturan tata guna lahan untuk kawasan terbangun dan tidak terbangun.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan yang tidak mengganggu kelestarian sumber daya air lintas kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan mata air dengan syarat menjaga kualitas dan kuantitas air;
2. kegiatan budi daya non terbangun diizinkan bersyarat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan perikanan di sekitar jaringan dan bangunan sumber daya air tanpa mengurangi fungsi penyediaan air dan sistem distribusi air;
3. pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya pada kawasan di sekitar wilayah sungai, danau/waduk/bendungan dan embung dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, papan peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sungai, mata air, jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir sebagai prasarana sumber daya air.
d. sarana dan prasarana minimum berupa prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan air lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b meliputi :
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan kereta api;
c. ketentuan umum zonasi pelabuhan penyeberangan;
d. ketentuan umum zonasi sistem transportasi laut; dan
e. ketentuan umum zonasi bandar udara umum.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi jalan tol;
c. ketentuan umum zonasi terminal penumpang
d. ketentuan umum zonasi jembatan timbang; dan
e. ketentuan umum zonasi jembatan.
(3) Ketentuan umum zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bagian jalan umum dengan mengikuti ketentuan pengelolaan dan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan
2. pendirian dan pengembangan sarana dan prasarana penunjang pada bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan sistem prasarana/utilitas pada bagian jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya;
2. pemasangan baliho, reklame, dan papan pengumuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. pemanfaatan ruang pada bagian jalan sebagai tempat parkir sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan pada bagian jalan umum yang mengganggu fungsi sitem jaringan jalan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa KDB, KLB, dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
e. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan;
2. jalur pejalan kaki dan disabilitas;
3. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di dalam dan di luar badan jalan;
4. penyediaan jembatan penyeberangan yang sesuai fungsi jalan;
dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
f. ketentuan lain mengenai pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki izin andalalin.
(4) Ketentuan umum zonasi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pendirian bangunan dengan fungsi penunjang yang berkaitan dengan jalan tol sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan utilitas; dan
3. penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan jaringan prasarana dengan syarat tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan tol serta memperoleh izin dari penyelenggara jalan tol;
2. pembangunan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan pemasangan baliho, reklame, dan papan pengumuman secara terbatas di ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tol;
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. ruas jalan tol dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan;
2. akses jalan tol terkoneksi satu sama lain dan terhubungkan jalan akses tol dari jalan umum atau non tol; dan
3. pembangunan jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol.
(5) Ketentuan umum zonasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan terminal penumpang;
2. kegiatan pengembangan sarana dan prasarana terminal, bagi pergerakan orang, barang dan kendaraan; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pendukung aktivitas terminal meliputi kantor, perdagangan jasa, fasilitas terminal, dan kegiatan pendukung lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu operasional terminal;
2. pemasangan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi terminal penumpang.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi terminal penumpang; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman, penerangan terminal penumpang dan sarana prasarana penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Ketentuan umum zonasi jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan timbang;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pendukung aktivitas jembatan timbang selain fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang dengan persetujuan penyelenggara jembatan timbang;
2. kegiatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur perkotaan, pembangunan jaringan listrik, reklame/papan iklan, pembangunan jaringan telekomunikasi dan kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi jembatan timbang; dan
3. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi jembatan timbang.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menggangu fungsi jembatan timbang; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman dan penerangan jembatan timbang.
(7) Ketentuan umum jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan infrastruktur perkotaan, pembangunan jaringan listrik, pembangunan jaringan telekomunikasi dan kegiatan lainnya dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemasangan reklame dengan syarat mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara jembatan sesuai kewenangannya; dan
3. kegiatan keselamatan, bangunan jalur pejalan kaki, dan pembangunan sarana prasarana pelengkap jembatan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi jembatan dan membahayakan keamanan atau keselamatan pengguna jembatan; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman, jalan inspeksi dan penerangan jembatan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(8) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi stasiun kereta api.
(9) Ketentuan umum zonasi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang milik jalur kereta api untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan jaringan jalan eksisting dengan dilengkapi fasilitas palang pintu pada perlintasan sebidang.
4. pembangunan viaduk berdasarkan kajian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalur kereta api dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jaringan komunikasi sepanjang jalur kereta api, rambu-rambu, dan bangunan pengaman jalur kereta api serta palang pintu pada perlintasan sebidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(10) Ketentuan umum zonasi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan stasiun penumpang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan budi daya yang memanfaatkan ruang di sekitar stasiun penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan stasiun kereta api dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
dan
2. pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. dilengkapi rambu-rambu penunjang operasional stasiun kereta;
dan
2. dilengkapi fasilitasi parkir di stasiun sesuai kapasitas dan skala pelayanan stasiun penumpang.
(11) Ketentuan umum zonasi pelabuhan penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penunjang operasional pelabuhan; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan serta sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran serta lintas penyeberangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi pelabuhan penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan di darat, ruang udara bebas, dan bawah perairan yang mengganggu operasional pelabuhan penyeberangan dan keamanan lintas pelabuhan penyeberangan.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. tanda batasan dan rambu-rambu yang jelas pada kawasan pelayaran; dan
2. sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan penyeberangan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pengadaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan; dan
2. pengembangan wilayah dan kepelabuhan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui ketentuan fasilitas pelabuhan, tidak mengurangi luas daratan dan perairan awal, tidak menyebabkan terbukanya akses gelombang, dan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan umum zonasi sistem transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpul;
b. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan;
c. ketentuan umum zonasi terminal khusus; dan
d. ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan.
(13) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpul, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan penunjang operasional pelabuhan pengumpul;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis; dan
2. rencana kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat perang yang dilakukan melalui penyediaan pelabuhan utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik INDONESIA (KRI) dan penyediaan sarana prasarana penunjang operasionalisasi rencana kontinjensi pada pelabuhan utama tersebut.
(14) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan regional; dan
b. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan lokal.
(15) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan regional, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa operasional pelabuhan pengumpan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis; dan
2. rencana kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat perang yang dilakukan melalui penyediaan pelabuhan utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik INDONESIA (KRI) dan penyediaan sarana prasarana penunjang operasionalisasi rencana kontinjensi pada pelabuhan utama tersebut.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(16) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa operasional pelabuhan pengumpan lokal;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(17) Ketentuan umum zonasi terminal khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional terminal khusus;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya pendukung fungsi terminal khusus;
kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
c. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang terminal khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(18) Ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan pantai; dan
b. ketentuan umum zonasi pengkalan pendaratan ikan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(19) Ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan pantai, sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional pelabuhan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pergudangan, kegiatan industri, pendaratan hasil tangkapan perikanan, pelaksanaan operasional kapal perikanan, tambat labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan, pemasaran dan distribusi ikan/tempat pelelangan ikan dan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain yang disebutkan pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pelabuhan perikanan pantai sesuai ketentuan perundang-undangan.
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(20) Ketentuan umum zonasi pangkalan pendaratan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional pelabuhan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pergudangan, kegiatan industri, pendaratan hasil tangkapan perikanan, pelaksanaan operasional kapal perikanan, tambat labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan, pemasaran dan distribusi ikan/tempat pelelangan ikan dan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain yang disebutkan pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut;
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pangkalan pendaratan ikan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(21) Ketentuan umum zonasi bandar udara umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bandar udara umum;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya sesuai dengan rencana induk bandara.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu operasional bandara dan navigasi penerbangan;
d. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa ketentuan ketinggian bangunan di sekitar bandar udara mengikuti ketentuan batas ketinggian sesuai KKOP dari instansi yang berwenang; dan
e. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk bandara.
Pasal 54
Pasal 55
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan telekomunikasi dan fasilitas penunjang sistem jaringan telekomunikasi, pemanfaatan secara bersama pada satu menara oleh beberapa provider sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan sampai wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telematika dengan memanfaatkan PLC atau Powerline Communication, diizinkan bersyarat pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan keamanan, keselamatan umum, dan estetika lingkungan;
2. pengembangan ruang terbuka hijau dan jalur hijau di sekitar jaringan telekomunikasi dengan syarat tidak menimbulkan dampak dan gangguan terhadap operasional infrastruktur dan pelayanan jaringan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. penempatan utilitas infrastruktur telekomunikasi di semua jaringan jalan dengan syarat memperhatikan keamanan, keselamatan dan estetika lingkungan;
4. pembangunan jaringan telekomunikasi secara bersyarat pada kawasan budi daya dan kawasan lindung dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan serta rekayasa teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pembangunan jaringan telekomunikasi dan penunjangnya pada kawasan rawan bencana mempertimbangkan dilakukan dengan mempertimbangkan rekayasa teknis dan analisis kajian resiko dan mitigasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap maupun jaringan bergerak;
d. sarana dan prasarana minimum berupa tanda keberadaan jaringan tetap atau jaringan bergerak.
Pasal 56
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan, memperhatikan daerah tangkapan hujan, tidak mengurangi kuantitas dan kualitas air, pengendalian banjir dan lingkungan sungai serta mata air, sumber daya air untuk irigasi dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang; dan
2. kegiatan yang mendukung keandalan air irigasi, membangun waduk, mengendalikan kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan memanfaatkan kembali air pembuangan/drainase, diizinkan untuk kegiatan pengendalian banjir penentuan zona atau pengaturan tata guna lahan untuk kawasan terbangun dan tidak terbangun.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan yang tidak mengganggu kelestarian sumber daya air lintas kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan mata air dengan syarat menjaga kualitas dan kuantitas air;
2. kegiatan budi daya non terbangun diizinkan bersyarat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan perikanan di sekitar jaringan dan bangunan sumber daya air tanpa mengurangi fungsi penyediaan air dan sistem distribusi air;
3. pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya pada kawasan di sekitar wilayah sungai, danau/waduk/bendungan dan embung dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, papan peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sungai, mata air, jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir sebagai prasarana sumber daya air.
d. sarana dan prasarana minimum berupa prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan air lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Pasal 57
Pasal 58
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air;
b. ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
d. ketentuan umum zonasi kawasan konservasi;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya; dan
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove.
Pasal 59
Ketentuan umum zonasi badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan konservasi Badan Air;
2. kegiatan perikanan;
3. jaringan mitigasi bencana;
4. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
5. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air;
6. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air; dan
7. kegiatan perkebunan dan tanaman pangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
3. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
4. kegiatan penunjang angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; dan
5. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
2. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
3. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan dalam rangka pendidikan, kegiatan penelitian, kegiatan keagamaan, kegiatan wisata budaya dan sejarah, acara adat kebudayaan dan pementasan seni budaya; dan
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. kegiatan sarana dan prasarana untuk melindungi dan mengembangkan manfaat secara sosial, ekonomi, budaya sepanjang tidak merusak dan mengurangi karakteristik dan citra arsitektur serta struktur bangunan cagar budaya.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengubah struktur bangunan utama dan fungsi ruang Kawasan Cagar Budaya.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70%;
2. KDH minimal 10%;
3. KLB maksimal 2.1; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Pasal 64
Ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. diperbolehkan kegiatan perlindungan flora, fauna, dan rehabilitasi kawasan ekosisistem mangrove; dan
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kehutanan, konservasi mangrove, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, serta wisata alam.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. jaringan energi, telekomunikasi dan prasarana sumber daya air, penyediaan air minum yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove; dan
2. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertahanan keamanan, perikanan tangkap dan budi daya tradisional, dan wisata air yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Ekosistem mangrove.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 5%;
2. KDH minimal 80%;
3. KLB maksimal 0.25; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air;
b. ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
d. ketentuan umum zonasi kawasan konservasi;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya; dan
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove.
Ketentuan umum zonasi badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan konservasi Badan Air;
2. kegiatan perikanan;
3. jaringan mitigasi bencana;
4. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
5. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air;
6. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air; dan
7. kegiatan perkebunan dan tanaman pangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
3. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
4. kegiatan penunjang angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; dan
5. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
2. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
3. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan dalam rangka pendidikan, kegiatan penelitian, kegiatan keagamaan, kegiatan wisata budaya dan sejarah, acara adat kebudayaan dan pementasan seni budaya; dan
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. kegiatan sarana dan prasarana untuk melindungi dan mengembangkan manfaat secara sosial, ekonomi, budaya sepanjang tidak merusak dan mengurangi karakteristik dan citra arsitektur serta struktur bangunan cagar budaya.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengubah struktur bangunan utama dan fungsi ruang Kawasan Cagar Budaya.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70%;
2. KDH minimal 10%;
3. KLB maksimal 2.1; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Pasal 64
Ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. diperbolehkan kegiatan perlindungan flora, fauna, dan rehabilitasi kawasan ekosisistem mangrove; dan
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kehutanan, konservasi mangrove, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, serta wisata alam.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. jaringan energi, telekomunikasi dan prasarana sumber daya air, penyediaan air minum yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove; dan
2. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertahanan keamanan, perikanan tangkap dan budi daya tradisional, dan wisata air yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Ekosistem mangrove.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 5%;
2. KDH minimal 80%;
3. KLB maksimal 0.25; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Pasal 65
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan hutan produksi;
b. ketentuan umum zonasi kawasan pertanian;
c. ketentuan umum zonasi kawasan perikanan;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
f. ketentuan umum zonasi kawasan permukiman;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 66
Ketentuan umum zonasi pada kawasan hutan produksi berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. kegiatan peningkatan produktivitas dan fungsi hutan produksi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung pengelolaan, perlindungan, dan/atau pemanfaatan hutan dan sumber daya air; dan
6. kegiatan pemanfaatan ruang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pariwisata, permukiman, perikanan budi daya, perkebunan, pertambangan, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, jaringan jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, sistem jaringan persampahan, dan industri serta kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
2. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan produksi;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi kawasan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kesuburan, dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup.
d. terhadap lokasi yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dapat dikembangkan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Transportasi;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pariwisata yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Transportasi;
3. pengembangan sistem transit dan pengembangan kawasan berorientasi transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Transportasi; dan
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 80%;
2. KDH minimal 5%;
3. KLB maksimal 4.0; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Pasal 73
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan fungsi pertahanan dan keamanan;
2. pengembangan sarana prasarana jalan/jembatan memiliki kekuatan 40/60 ton, jaringan listrik, air, dan telekomunikasi;
3. penyediaan ruang terbuka hijau;
4. sarana dan prasarana sebagai penunjang pertahanan dan keamanan dengan mempertimbangkan upaya mitigasi bencana;
5. perkantoran pertahanan dan keamanan serta fasilitas penunjang;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pemanfaatan Kawasan Pertahanan dan Keamanan di luar fungsi pertahanan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. pemanfaatan ruang lainnya di sekitar daerah latihan militer, dan daerah gudang penyimpanan amunisi terdapat jarak aman yaitu buferzone 500 meter dengan tanaman keras, mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. pengembangan prasarana jaringan pipa Migas, SUTET, kabel bawah tanah;
2. industri bahan kimia dan industri bahan peledak di sekitar daerah latihan militer dan daerah pangkalan militer; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat membahayakan atau mengganggu operasional dan mobilisasi pasukan serta mengganggu dan/atau merusak fungsi pertahanan dan keamanan.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 40%;
3. KLB maksimal 1.8;
4. KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 2 dapat lebih besar dan lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi instansi yang berwenang; dan
5. KDH sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan
yang berwenang.
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan hutan produksi;
b. ketentuan umum zonasi kawasan pertanian;
c. ketentuan umum zonasi kawasan perikanan;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
f. ketentuan umum zonasi kawasan permukiman;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Ketentuan umum zonasi pada kawasan hutan produksi berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. kegiatan peningkatan produktivitas dan fungsi hutan produksi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung pengelolaan, perlindungan, dan/atau pemanfaatan hutan dan sumber daya air; dan
6. kegiatan pemanfaatan ruang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pariwisata, permukiman, perikanan budi daya, perkebunan, pertambangan, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, jaringan jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, sistem jaringan persampahan, dan industri serta kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
2. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan produksi;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi kawasan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kesuburan, dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup.
d. terhadap lokasi yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dapat dikembangkan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Transportasi;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pariwisata yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Transportasi;
3. pengembangan sistem transit dan pengembangan kawasan berorientasi transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Transportasi; dan
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 80%;
2. KDH minimal 5%;
3. KLB maksimal 4.0; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Pasal 73
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan fungsi pertahanan dan keamanan;
2. pengembangan sarana prasarana jalan/jembatan memiliki kekuatan 40/60 ton, jaringan listrik, air, dan telekomunikasi;
3. penyediaan ruang terbuka hijau;
4. sarana dan prasarana sebagai penunjang pertahanan dan keamanan dengan mempertimbangkan upaya mitigasi bencana;
5. perkantoran pertahanan dan keamanan serta fasilitas penunjang;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pemanfaatan Kawasan Pertahanan dan Keamanan di luar fungsi pertahanan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. pemanfaatan ruang lainnya di sekitar daerah latihan militer, dan daerah gudang penyimpanan amunisi terdapat jarak aman yaitu buferzone 500 meter dengan tanaman keras, mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. pengembangan prasarana jaringan pipa Migas, SUTET, kabel bawah tanah;
2. industri bahan kimia dan industri bahan peledak di sekitar daerah latihan militer dan daerah pangkalan militer; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat membahayakan atau mengganggu operasional dan mobilisasi pasukan serta mengganggu dan/atau merusak fungsi pertahanan dan keamanan.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 40%;
3. KLB maksimal 1.8;
4. KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 2 dapat lebih besar dan lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi instansi yang berwenang; dan
5. KDH sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan
yang berwenang.
Pasal 74
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
b. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
d. ketentuan khusus kawasan resapan air;
e. ketentuan khusus kawasan sempadan;
f. ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan
g. ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 75
Pasal 76
(1) Pengaturan ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura serta kegiatan pendukung pertanian;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi pertanian;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. sarana pelayanan umum, ruang terbuka hijau, dan kegiatan pendidikan dengan mempertimbangkan studi kelayakan;
4. kegiatan yang secara eksisting sudah terbangun, eksisting bukan lahan sawah produktif, dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan;
5. kegiatan untuk merealisasikan tujuan penataan ruang yang tertuang pada Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan strategis pariwisata;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi pertanian dan alihfungsi lahan pertanian pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal terdapat penyesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah yang dilindungi, maka penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten menyesuaikan dengan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pengaturan ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) selain di atas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 77
Pasal 78
(1) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan umum zonasi peruntukan kawasan yang bertampalan dengan kawasan resapan air dengan syarat menyediakan ruang terbuka hijau dan sarana peresapan air sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi resapan air; dan
d. ketentuan lain berupa pembatasan alih fungsi tanaman keras menjadi tanaman semusin untuk menjaga fungsi kawasan resapan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 79
Pasal 80
(1) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan pertambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain;
dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas pertambangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kegiatan pertambangan pada kawasan yang sesuai dengan Ketentuan Umum Zonasi kawasan budidaya dengan menggunakan teknik ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat sekitar; dan
2. kegiatan pertambangan wajib memiliki izin pesetujuan lingkungan serta komitmen mengembalikan fungsi kawasan pasca tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan:
1. kegiatan pertambangan di kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi berdasarkan kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. kegiatan pertambangan yang menimbulkan bencana di kawasan sekitarnya;
4. kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan; dan
5. kegiatan pertambangan di kawasan resapan air.
d. ketentuan lain meliputi:
1. penetapan lokasi pertambangan harus mematuhi ketentuan mengenai radius minimum terhadap permukiman;
2. penyediaan zona penyangga yang membatasi kawasan pertambangan dengan Kawasan Pariwisata, Badan Air, dan jaringan jalan; dan
3. pemanfaatan pertambangan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 81
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf g meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pengembangan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang memiliki kekuatan 40 hingga 60 ton, jaringan listrik, jaringan air, dan jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar daerah latihan militer, daerah gudang amunisi dan penyimpanan muhandak, daerah uji coba senjata yang diperbolehkan dengan syarat berupa kerjasama pemanfaatan ruang selain kegiatan pertahanan dan keamanan yang mendukung fungsi wilayah pertahanan dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi :
1. mendapatkan ijin dari instansi pertahanan dan keamanan;
2. tidak mengganggu fungsi wilayah pertahanan dan keamanan;
3. bukan industri bahan peledak; dan
4. terdapat bufferzone 500 meter berupa tanaman keras.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan gedung bertingkat pada radius tembakan 400 meter, tempat/lokasi/bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan sabotase, jaringan pipa migas dan jaringan SUTET.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
b. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
d. ketentuan khusus kawasan resapan air;
e. ketentuan khusus kawasan sempadan;
f. ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan
g. ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 75
(1) Ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a meliputi:
a. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam dengan tinggi bangunan 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
b. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar dengan tinggi bangunan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
c. kawasan di bawah permukaan kerucut dengan tinggi bangunan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
d. kawasan di bawah permukaan transisi dengan ketinggian bangunan 0 (nol) sampai dengan 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
e. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan dengan ketinggian bangunan 0 (nol) sampai 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
f. kawasan pendekatan dan lepas landas dengan ketinggian bangunan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi.
(2) Pengaturan Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi aktivitas penerbangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan yang tidak menganggu dan mengurangi fungsi aktivitas penerbangan dengan memenuhi batas ketinggian dan batas KKOP serta mengikuti rekomendasi ketinggian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan yang mengganggu dan mengurangi fungsi aktivitas penerbangan;
d. pengaturan ketentuan khusus KKOP selain di atas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 76
(1) Pengaturan ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura serta kegiatan pendukung pertanian;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi pertanian;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. sarana pelayanan umum, ruang terbuka hijau, dan kegiatan pendidikan dengan mempertimbangkan studi kelayakan;
4. kegiatan yang secara eksisting sudah terbangun, eksisting bukan lahan sawah produktif, dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan;
5. kegiatan untuk merealisasikan tujuan penataan ruang yang tertuang pada Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan strategis pariwisata;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi pertanian dan alihfungsi lahan pertanian pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal terdapat penyesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah yang dilindungi, maka penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten menyesuaikan dengan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pengaturan ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) selain di atas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 77
Pasal 78
(1) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan umum zonasi peruntukan kawasan yang bertampalan dengan kawasan resapan air dengan syarat menyediakan ruang terbuka hijau dan sarana peresapan air sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi resapan air; dan
d. ketentuan lain berupa pembatasan alih fungsi tanaman keras menjadi tanaman semusin untuk menjaga fungsi kawasan resapan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 79
Pasal 80
(1) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan pertambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain;
dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas pertambangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kegiatan pertambangan pada kawasan yang sesuai dengan Ketentuan Umum Zonasi kawasan budidaya dengan menggunakan teknik ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat sekitar; dan
2. kegiatan pertambangan wajib memiliki izin pesetujuan lingkungan serta komitmen mengembalikan fungsi kawasan pasca tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan:
1. kegiatan pertambangan di kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi berdasarkan kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. kegiatan pertambangan yang menimbulkan bencana di kawasan sekitarnya;
4. kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan; dan
5. kegiatan pertambangan di kawasan resapan air.
d. ketentuan lain meliputi:
1. penetapan lokasi pertambangan harus mematuhi ketentuan mengenai radius minimum terhadap permukiman;
2. penyediaan zona penyangga yang membatasi kawasan pertambangan dengan Kawasan Pariwisata, Badan Air, dan jaringan jalan; dan
3. pemanfaatan pertambangan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 81
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf g meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pengembangan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang memiliki kekuatan 40 hingga 60 ton, jaringan listrik, jaringan air, dan jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar daerah latihan militer, daerah gudang amunisi dan penyimpanan muhandak, daerah uji coba senjata yang diperbolehkan dengan syarat berupa kerjasama pemanfaatan ruang selain kegiatan pertahanan dan keamanan yang mendukung fungsi wilayah pertahanan dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi :
1. mendapatkan ijin dari instansi pertahanan dan keamanan;
2. tidak mengganggu fungsi wilayah pertahanan dan keamanan;
3. bukan industri bahan peledak; dan
4. terdapat bufferzone 500 meter berupa tanaman keras.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan gedung bertingkat pada radius tembakan 400 meter, tempat/lokasi/bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan sabotase, jaringan pipa migas dan jaringan SUTET.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 huruf b, meliputi :
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
(1) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
dan
b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah Pusat dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, maka dilakukan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dengan ketentuan:
a. apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang batal demi hukum; dan
b. apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai akibat perubahan Rencana Tata Ruang, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang termasuk juga penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil.
Penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB 1
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
dan
b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah Pusat dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, maka dilakukan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dengan ketentuan:
a. apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang batal demi hukum; dan
b. apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai akibat perubahan Rencana Tata Ruang, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang termasuk juga penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil.
Penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana sruktur ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana struktur ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana pola ruang.
(4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali Rencana Tata Ruang.
(5) Hasil penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana sruktur ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana struktur ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana pola ruang.
(4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali Rencana Tata Ruang.
(5) Hasil penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
(2) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; dan/atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 86
(1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
(2) Ketentuan insentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten;
b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(3) Ketentuan insentif meliputi :
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak; dan/atau
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten;
b. Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain; dan/atau
c. Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat;
(5) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c. pemberian kompensasi;
d. penghargaan; dan/atau
e. publikasi atau promosi daerah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan sarana dan prasarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain diatur melalui kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
(2) Ketentuan insentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten;
b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(3) Ketentuan insentif meliputi :
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak; dan/atau
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten;
b. Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain; dan/atau
c. Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat;
(5) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c. pemberian kompensasi;
d. penghargaan; dan/atau
e. publikasi atau promosi daerah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan sarana dan prasarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain diatur melalui kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Ketentuan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Ketentuan disinsentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang, rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten;
b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(3) Ketentuan disinsentif meliputi :
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. disinsentif non fiskal berupa:
a) kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b) pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau c) pemberian status tertentu.
(4) Ketentuan disinsentif meliputi:
a. dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya, dapat berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
b. dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(1) Ketentuan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Ketentuan disinsentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang, rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten;
b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(3) Ketentuan disinsentif meliputi :
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. disinsentif non fiskal berupa:
a) kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b) pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau c) pemberian status tertentu.
(4) Ketentuan disinsentif meliputi:
a. dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya, dapat berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
b. dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam pengenaan sanksi administratif kepada :
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Arahan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan :
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang;
b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran penataan ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
f. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrasi.
(4) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang wilayah kabupaten; dan
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana rincinya.
(2) Untuk mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setiap orang dapat memperoleh melalui:
a. lembaran daerah kabupaten;
b. papan pengumuman di tempat-tempat umum;
c. penyebarluasan informasi melalui brosur;
d. instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau
e. sistem informasi tata ruang wilayah Kabupaten.
(3) Sistem informasi tata ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media publikasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu yang dimiliki Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun atas hukum adat dan kebiasaan atas ruang pada masyarakat setempat.
(5) Dalam hal pengajuan keberatan, gugatan dan tuntutan pembatalan izin, serta hak memperoleh penggantian atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah hak setiap orang untuk:
a. mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya;
b. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian;
c. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat yang berwenang; dan
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya.
Pasal 90
(1) Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah untuk kawasan milik umum, yang aksesibilitasnya memenuhi syarat:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
(3) Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang wilayah kabupaten; dan
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana rincinya.
(2) Untuk mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setiap orang dapat memperoleh melalui:
a. lembaran daerah kabupaten;
b. papan pengumuman di tempat-tempat umum;
c. penyebarluasan informasi melalui brosur;
d. instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau
e. sistem informasi tata ruang wilayah Kabupaten.
(3) Sistem informasi tata ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media publikasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu yang dimiliki Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun atas hukum adat dan kebiasaan atas ruang pada masyarakat setempat.
(5) Dalam hal pengajuan keberatan, gugatan dan tuntutan pembatalan izin, serta hak memperoleh penggantian atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah hak setiap orang untuk:
a. mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya;
b. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian;
c. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat yang berwenang; dan
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya.
(1) Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah untuk kawasan milik umum, yang aksesibilitasnya memenuhi syarat:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
(3) Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bantuan masukan dalam identifikasi potensi dan masalah, memperjelas hak atas ruang, dan penentuan arah pengembangan wilayah;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah;
c. pengajuan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan/atau
f. bantuan dana.
(3) Peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten;
b. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan arahan dalam RTRW Kabupaten;
c. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan masukan dalam proses penetapan lokasi kegiatan pada suatu kawasan; dan
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. konsolidasi dalam pemanfaatan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas, serta menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
(4) Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan adanya penyimpangan pemanfaatan ruang, secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan dalam rangka penertiban kegiatan pemanfaatan ruang yang menyimpang dari arahan RTRW Kabupaten.
(5) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(6) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Perangkat Daerah terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(7) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Kabupaten membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(8) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, dibentuk Forum Penataan Ruang.
(2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-officio), instansi vertikal bidang pertanahan, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat.
(4) Struktur organisasi Forum Penataan Ruang meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Forum Penataan Ruang dibantu oleh sekretariat Forum Penataan Ruang.
(6) Dalam hal Forum Penataan Ruang memerlukan kajian secara lebih mendalam terkait dengan permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan Ruang dapat membentuk kelompok kerja.
(7) Sekretariat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
(8) Pembentukan, susunan organisasi, personalia, dan tata kerja Sekretariat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut oleh ketua Forum Penataan Ruang.
(9) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan ketua Forum Penataan Ruang.
(10) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang berdasarkan permintaan dari Bupati.
(11) Forum Penataan Ruang dapat memberikan pertimbangan atas dasar inisiatif sendiri dalam hal pelaksanaan penataan ruang dinilai berpotensi menimbulkan:
a. kerawanan sosial;
b. gangguan keamanan;
c. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, Penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau perubahan batas wilayah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategis yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal kabupaten.
(4) Penggunaan batas daerah mengacu pada batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Terhadap batas daerah dengan Kabupaten Bondowoso mengacu pada peta Rupabumi INDONESIA yang bersifat indikatif dan akan dilakukan penyesuaian terhadap RTRW Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penetapan Kawasan Hutan, Garis Pantai, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka pengaturannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Wongsorejo Tahun 2016-2036; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang berikut dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, meliputi :
a. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023- 2043;
b. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043;
c. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043; dan
d. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-
2043. (3) Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Kabupaten yang telah ada, dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pasal 98
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 21 Maret 2024
BUPATI BANYUWANGI,
Ttd.
IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS
Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 21 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Ttd.
H. MUJIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024 NOMOR 2 NOMOR REGISTER 37-2/2024 Sesuai dengan aslinya
a.n SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
u.b Kepala Bagian Hukum
AANG MUSLIMIN SUSIAWAN, SH,. MH NIP. 19771006 200212 1 004
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Strategi untuk pengembangan pusat permukiman yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. meningkatkan peran Perkotaan Banyuwangi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan peran ibukota kecamatan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan;
b. mengembangkan pusat permukiman yang berintegrasi dengan pusat pelayanan kawasan dan jaringan prasarana wilayah; dan
c. meningkatkan aksesibilitas pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(2) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah yang mendukung pola pergerakan antar pusat permukiman dan mendukung kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, dan pelayanan umum kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. mengembangkan dan mengoptimalkan jaringan jalan untuk mendukung konektivitas pusat pelayanan kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan serta menunjang kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa;
b. meningkatkan layanan jaringan kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara untuk mendukung konektivitas dan aksesibilitas antarkota dan antarprovinsi;
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi serta pengembangan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi;
e. meningkatkan keterpaduan pengelolaan jaringan sumber daya air untuk menunjang kegiatan pertanian dan mengurangi risiko bencana;
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan jaringan persampahan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi;
g. mengembangkan jaringan evakuasi bencana yang terintegrasi untuk mengurangi risiko di kawasan rawan bencana; dan
h. mengembangkan dan mengoptimalkan sistem drainase yang terintegrasi untuk menunjang kegiatan ekonomi dan mengurangi risiko bencana.
(3) Strategi untuk pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana dan menciptakan ruang yang tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. mengendalikan pembangunan serta meningkatkan upaya preservasi dan konservasi di kawasan lindung guna menjaga fungsi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem; dan
b. MENETAPKAN kawasan rawan bencana alam dan jalur serta ruang evakuasi bencana sesuai tingkat risiko melalui manajemen mitigasi bencana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan kawasan perikanan yang produktif serta mendukung optimalisasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a meliputi:
a. mengendalikan dan melestarikan kawasan pertanian produktif untuk kemandirian dan ketahanan pangan wilayah;
b. mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan pertanian berbasis agrobisnis dan agrowisata di kawasan agropolitan sebagai sektor ekonomi unggulan; dan
c. mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan perikanan yang produktif di kawasan minapolitan sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi wilayah.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata terpadu yang bersinergi dengan kegiatan ekonomi mayarakat dan pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b meliputi:
a. mengembangkan potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
b. meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata; dan
c. menyediakan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) ruang terbuka hijau publik dan 10% (sepuluh persen) ruang terbuka hijau privat.
(6) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra UMKM dan industri kecil yang terpadu dan terintegrasi di kawasan permukiman guna memacu ekonomi masyarakat; dan
b. menjamin kemudahan investasi dan pemasaran hasil produksi.
(7) Strategi untuk perwujudan kawasan strategis sosial budaya yang mendukung parwisata dan pelestarian warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b meliputi:
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. mengintegrasikan pusat pelayanan Kawasan Pariwisata dengan sistem perkotaan terpadu; dan
b. melestarikan kawasan pariwisata budaya melalui konservasi kawasan dan bangunan arsitektur.
(8) Strategi untuk pengoptimalan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c meliputi:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung;
dan
b. pengoptimalan kawasan perlindungan dan kawasan konservasi.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. sistem jaringan persampahan;
d. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. sistem drainase.
(2) Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jaringan perpipaan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi;
d. unit pelayanan; dan
e. jaringan produksi.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di:
a. Kecamatan Sempu;
b. Kecamatan Wongsorejo;
c. Kecamatan Kalipuro;
d. Kecamatan Giri;
e. Kecamatan Songgon;
f. Kecamatan Glagah;
g. Kecamatan Kabat;
h. Kecamatan Banyuwangi;
i. Kecamatan Glenmore;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Muncar;
l. Kecamatan Genteng;
m. Kecamatan Tegaldlimo; dan
n. Kecamatan Gambiran.
(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Kalipuro; dan
b. Kecamatan Glenmore.
(6) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di:
a. Kecamatan Tegaldlimo;
b. Kecamatan Muncar;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Tegalsari;
f. Kecamatan Glenmore;
g. Kecamatan Genteng;
h. Kecamatan Srono;
i. Kecamatan Rogojampi;
j. Kecamatan Blimbingsari;
k. Kecamatan Kabat;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
l. Kecamatan Sempu;
m. Kecamatan Songgon;
n. Kecamatan Glagah;
o. Kecamatan Licin;
p. Kecamatan Banyuwangi;
q. Kecamatan Giri;
r. Kecamatan Kalipuro; dan
s. Kecamatan Wongsorejo.
(7) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di :
a. Kecamatan Glagah;
b. Kecamatan Giri;
c. Kecamatan Kalipuro;
d. Kecamatan Kabat; dan
e. Kecamatan Sempu.
(8) Jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berada di :
a. Kecamatan Kalipuro;
b. Kecamatan Giri;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Rogojampi;
e. Kecamatan Blimbingsari;
f. Kecamatan Singojuruh;
g. Kecamatan Sempu;
h. Kecamatan Genteng; dan
i. Kecamatan Glenmore.
(9) Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik.
(10) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berada di :
a. Kecamatan Banyuwangi:
b. Kecamatan Sempu;
c. Kecamatan Muncar;
d. Kecamatan Blimbingsari;
e. Kecamatan Tegaldlimo;
f. Kecamatan Purwoharjo;
g. Kecamatan Cluring;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Glagah;
j. Kecamatan Tegalsari;
k. Kecamatan Giri;
l. Kecamatan Wongsorejo; dan
m. Kecamatan Kalipuro.
(11) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
d. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(12) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a berada di :
a. Kecamatan Cluring;
b. Kecamatan Gambiran;
c. Kecamatan Tegalsari;
d. Kecamatan Bangorejo;
e. Kecamatan Rogojampi;
f. Kecamatan Banyuwangi;
g. Kecamatan Kabat;
h. Kecamatan Muncar;
i. Kecamatan Glagah;
j. Kecamatan Purwoharjo;
k. Kecamatan Wongsorejo;
l. Kecamatan Songgon;
m. Kecamatan Licin;
n. Kecamatan Blimbingsari; dan
o. Kecamatan Giri.
(13) Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(14) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c berada di Kecamatan Wongsorejo.
(15) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf d berada di :
a. Kecamatan Cluring;
b. Kecamatan Gambiran;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. Kecamatan Tegalsari;
d. Kecamatan Bangorejo;
e. Kecamatan Rogojampi;
f. Kecamatan Banyuwangi;
g. Kecamatan Kabat;
h. Kecamatan Muncar;
i. Kecamatan Glagah;
j. Kecamatan Purwoharjo;
k. Kecamatan Wongsorejo;
l. Kecamatan Songgon;
m. Kecamatan Licin; dan
n. Kecamatan Blimbingsari.
(16) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(17) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(18) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(19) Sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(20) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a berada di seluruh kecamatan.
(21) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(22) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(23) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b meliputi :
a. kawasan strategis heritage perkotaan berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren berada di Kecamatan Glagah;
c. kawasan strategis Kerajaan Blambangan berada di Kecamatan Kabat;
d. kawasan strategis Rowo Bayu berada di Kecamatan Songgon; dan
e. kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen berada di Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Muncar, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kabat, Kecamatan Songgon, Kecamatan Banyuwangi, dan Kecamatan Kalibaru.
(2) Tujuan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi:
a. tujuan pengembangan kawasan strategis heritage perkotaan yaitu mewujudkan kawasan strategis heritage sebagai kawasan pariwisata sejarah yang berwawasan arsitektur untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan;
b. tujuan pengembangan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren yaitu mewujudkan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren sebagai kawasan pariwisata budaya yang berwawasan Adat Osing Kemiren untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan;
c. tujuan pengembangan kawasan strategis Kerajaan Blambangan yaitu mewujudkan kawasan strategis situs Kerajaan Blambangan sebagai kawasan pariwisata sejarah berbasis warisan lokal dan spiritual untuk memacu pertumbuhan ekonomi;
d. tujuan pengembangan kawasan strategis Rowo Bayu yaitu mewujudkan kawasan strategis situs Rowo Bayu sebagai kawasan pariwisata sejarah berbasis warisan lokal dan spiritual untuk memacu pertumbuhan ekonomi; dan
e. tujuan pengembangan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan budaya berwujud untuk mendukung eduwisata.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya :
a. arah pengembangan kawasan strategis heritage perkotaan yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui konservasi bangunan dan arsitektur kawasan;
b. arah pengembangan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata budaya ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan aset budaya dan pengembangan kawasan;
c. arah pengembangan kawasan strategis Kerajaan Blambangan yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan situs peninggalan sejarah dan pengembangan kawasan;
d. arah pengembangan kawasan strategis Rowo Bayu yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan situs peninggalan sejarah dan konservasi kawasan; dan
e. arah pengambangan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui perlindungan situs budaya benda peninggalan historis-arkeologis.
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi :
a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran;
b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Purwoharjo;
c. Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Kalipuro, dan Kecamatan Wongsorejo;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II berada Kecamatan Kabat;
e. Taman Wisata Alam Kawah Ijen berada di Kecamatan Licin;
f. Kawasan Hutan Lindung berada di Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Glagah, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Kabat, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Licin, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Sempu, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Songgon, dan Kecamatan Wongsorejo;
g. Kawasan hutan produksi berada di Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Genteng, Kecamatan Glagah, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Kabat, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Licin, Kecamatan Muncar, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Sempu, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Tegalsari, dan Kecamatan Wongsorejo;
h. kawasan strategis perkebunan besar berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Sempu, Kecamatan Songgon, dan Kecamatan Wongsorejo;
i. kawasan strategis Biosite Geopark Ijen berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Tegaldlimo, dan Kecamatan Pesanggaran;
j. kawasan strategis Geosite Geopark Ijen berada di Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Licin, dan Kecamatan Glenmore.
(2) Tujuan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. tujuan pengembangan Taman Nasional Meru Betiri yaitu mewujudkan kawasan Taman Nasional Meru Betiri sebagai kawasan konservasi daerah resapan air dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk mendukung daya dukung lingkungan;
b. tujuan pengembangan Taman Nasional Alas Purwo yaitu mewujudkan kawasan Taman Nasional Alas Purwo sebagai kawasan konservasi daerah resapan air dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk mendukung daya dukung lingkungan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. tujuan pengembangan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup yaitu mewujudkan kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup- Ungup sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati sekitar Kawah Ijen untuk melestarikan ekosistem secara alami;
d. tujuan pengembangan Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II yaitu mewujudkan kawasan Cagar Alam Alam Janggangan Rogojampi sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk melestarikan ekosistem yang memiliki keunikan secara alami;
e. tujuan pengembangan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yaitu mewujudkan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen sebagai kawasan pelestarian alam untuk kepentingan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
f. tujuan pengembangan Kawasan Hutan Lindung yaitu mewujudkan kawasan lindung sebagai kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan memperhatikan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan;
g. tujuan pengembangan kawasan hutan produksi yaitu mewujudkan kawasan hutan produksi sebagai kawasan resapan air dan kawasan budi daya pemacu ekonomi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan;
h. tujuan pengembangan kawasan strategis perkebunan besar yaitu mewujudkan kawasan perkebunan besar sebagai kawasan budi daya pemacu ekonomi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta pengelolaan hasil kebun dan hulu-hilir;
i. tujuan pengembangan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan alam yang memiliki fungsi perlindungan terhadap flora dan fauna yang berkelanjutan; dan
j. tujuan pengembangan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan dan konservasi geologi yang berkelanjutan.
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. arah pengembangan Taman Nasional Meru Betiri yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional Meru Betiri;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. arah pengembangan Taman Nasional Alas Purwo yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo;
c. arah pengembangan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup;
d. arah pengembangan Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam Janggangan Rogojampi;
e. arah pengembangan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung serta pengintegrasian dengan kegiatan pariwisata melalui peningkatan infrastruktur pendukung dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
f. arah pengembangan Kawasan Hutan Lindung yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung perlindungan hutan dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
g. arah pengembangan kawasan hutan produksi yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan hutan produksi melalui peningkatan infrastruktur pendukung dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
h. arah pengembangan kawasan strategis perkebunan besar yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan hutan produksi melalui peningkatan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
i. arah pengembangan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi flora dan fauna yang memiliki keunikan, endemisitas, dan langka di dunia serta pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. arah pengembangan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi warisan bumi dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030- 2034 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. Pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
f. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
j. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
k. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
l. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
m. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
n. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
o. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
p. pemeliharaan jembatan timbang; dan
q. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
c. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api Perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pembangunan Pembangkit Listrik Geothermal Ijen;
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
6. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
7. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
8. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
11. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
12. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
13. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler berupa Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. pewujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan; dan
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali Kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujudan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT. INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen.
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035- 2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d meliputi :
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. peningkatan JALAN AKSES KSPN IJEN - BALURAN;
e. pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
f. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
j. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
k. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
l. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
m. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
n. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
o. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
p. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
q. pemeliharaan jembatan timbang; dan
r. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api Perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
6. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
7. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
8. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
11. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
12. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler berupa Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. perwujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS)
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan;
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali Kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujuduan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi :
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi ;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen.
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040- 2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. Penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
e. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
f. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
j. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
k. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
l. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
m. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
n. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
o. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
p. pemeliharaan jembatan timbang; dan
q. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
6. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
7. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
8. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
11. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
12. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. pewujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan; dan
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi:
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujudan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi:
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo;, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan stratagis Culturesite Geopark Ijen.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf a meliputi :
a. ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
c. ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain.
(2) Ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa:
1. kegiatan perkotaan berskala lintas kabupaten/kota yang mendukung kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa:
1. kegiatan pengembangan permukiman perkotaan, pertahanan dan keamanan, pariwisata dan industri yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan utilitas dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
d. sarana dan prasarana minimum berupa penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); dan
e. pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang bagi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang didorong perkembangannya dengan upaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), upaya peningkatan kualitas skala pelayanan infrastruktur, dan pengaturan kawasan permukiman yang berkembang.
(3) Ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan yang mendukung kegiatan perekonomian, sosial dan budaya; dan
2. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pengembangan permukiman perkotaan, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pusat pengembangan perikanan, transportasi dan industri yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan utilitas dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sehingga menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya.
d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
e. pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang bagi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang didorong perkembangannya dengan upaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), upaya peningkatan kualitas skala pelayanan infrastruktur, dan pengaturan kawasan permukiman yang berkembang.
(4) Ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan.
(5) Ketentuan umum zonasi pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang berskala kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial dan budaya; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dengan syarat dilengkapi fasilitas keselamatan lingkungan;
2. kegiatan perdagangan dan dan jasa, sarana pelayanan umum, kegiatan industri, yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan dengan menyediakan ruang terbuka hijau secara proporsional;
3. kegiatan perdagangan dan jasa dengan menyediakan prasarana minimum berupa areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
4. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan sehingga menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya.
d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung pusat pelayanan kawasan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan pusat pelayanan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.
(6) Ketentuan umum zonasi pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pusat pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan administrasi skala lingkungan dan/atau kelurahan; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan; dan
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi pokok Pusat Pelayanan Lingkungan.
d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung pusat pelayanan lingkungan;
dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan pusat pelayanan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan kereta api;
c. ketentuan umum zonasi pelabuhan penyeberangan;
d. ketentuan umum zonasi sistem transportasi laut; dan
e. ketentuan umum zonasi bandar udara umum.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi jalan tol;
c. ketentuan umum zonasi terminal penumpang
d. ketentuan umum zonasi jembatan timbang; dan
e. ketentuan umum zonasi jembatan.
(3) Ketentuan umum zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bagian jalan umum dengan mengikuti ketentuan pengelolaan dan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan
2. pendirian dan pengembangan sarana dan prasarana penunjang pada bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan sistem prasarana/utilitas pada bagian jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya;
2. pemasangan baliho, reklame, dan papan pengumuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. pemanfaatan ruang pada bagian jalan sebagai tempat parkir sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan pada bagian jalan umum yang mengganggu fungsi sitem jaringan jalan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa KDB, KLB, dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
e. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan;
2. jalur pejalan kaki dan disabilitas;
3. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di dalam dan di luar badan jalan;
4. penyediaan jembatan penyeberangan yang sesuai fungsi jalan;
dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
f. ketentuan lain mengenai pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki izin andalalin.
(4) Ketentuan umum zonasi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pendirian bangunan dengan fungsi penunjang yang berkaitan dengan jalan tol sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan utilitas; dan
3. penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan jaringan prasarana dengan syarat tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan tol serta memperoleh izin dari penyelenggara jalan tol;
2. pembangunan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan pemasangan baliho, reklame, dan papan pengumuman secara terbatas di ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tol;
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. ruas jalan tol dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan;
2. akses jalan tol terkoneksi satu sama lain dan terhubungkan jalan akses tol dari jalan umum atau non tol; dan
3. pembangunan jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol.
(5) Ketentuan umum zonasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan terminal penumpang;
2. kegiatan pengembangan sarana dan prasarana terminal, bagi pergerakan orang, barang dan kendaraan; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pendukung aktivitas terminal meliputi kantor, perdagangan jasa, fasilitas terminal, dan kegiatan pendukung lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu operasional terminal;
2. pemasangan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi terminal penumpang.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi terminal penumpang; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman, penerangan terminal penumpang dan sarana prasarana penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Ketentuan umum zonasi jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan timbang;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pendukung aktivitas jembatan timbang selain fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang dengan persetujuan penyelenggara jembatan timbang;
2. kegiatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur perkotaan, pembangunan jaringan listrik, reklame/papan iklan, pembangunan jaringan telekomunikasi dan kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi jembatan timbang; dan
3. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi jembatan timbang.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menggangu fungsi jembatan timbang; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman dan penerangan jembatan timbang.
(7) Ketentuan umum jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan infrastruktur perkotaan, pembangunan jaringan listrik, pembangunan jaringan telekomunikasi dan kegiatan lainnya dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemasangan reklame dengan syarat mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara jembatan sesuai kewenangannya; dan
3. kegiatan keselamatan, bangunan jalur pejalan kaki, dan pembangunan sarana prasarana pelengkap jembatan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi jembatan dan membahayakan keamanan atau keselamatan pengguna jembatan; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman, jalan inspeksi dan penerangan jembatan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(8) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi stasiun kereta api.
(9) Ketentuan umum zonasi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang milik jalur kereta api untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan jaringan jalan eksisting dengan dilengkapi fasilitas palang pintu pada perlintasan sebidang.
4. pembangunan viaduk berdasarkan kajian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalur kereta api dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jaringan komunikasi sepanjang jalur kereta api, rambu-rambu, dan bangunan pengaman jalur kereta api serta palang pintu pada perlintasan sebidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(10) Ketentuan umum zonasi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan stasiun penumpang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan budi daya yang memanfaatkan ruang di sekitar stasiun penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan stasiun kereta api dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
dan
2. pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. dilengkapi rambu-rambu penunjang operasional stasiun kereta;
dan
2. dilengkapi fasilitasi parkir di stasiun sesuai kapasitas dan skala pelayanan stasiun penumpang.
(11) Ketentuan umum zonasi pelabuhan penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penunjang operasional pelabuhan; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan serta sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran serta lintas penyeberangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi pelabuhan penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan di darat, ruang udara bebas, dan bawah perairan yang mengganggu operasional pelabuhan penyeberangan dan keamanan lintas pelabuhan penyeberangan.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. tanda batasan dan rambu-rambu yang jelas pada kawasan pelayaran; dan
2. sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan penyeberangan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pengadaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan; dan
2. pengembangan wilayah dan kepelabuhan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui ketentuan fasilitas pelabuhan, tidak mengurangi luas daratan dan perairan awal, tidak menyebabkan terbukanya akses gelombang, dan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan umum zonasi sistem transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpul;
b. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan;
c. ketentuan umum zonasi terminal khusus; dan
d. ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan.
(13) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpul, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan penunjang operasional pelabuhan pengumpul;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis; dan
2. rencana kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat perang yang dilakukan melalui penyediaan pelabuhan utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik INDONESIA (KRI) dan penyediaan sarana prasarana penunjang operasionalisasi rencana kontinjensi pada pelabuhan utama tersebut.
(14) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan regional; dan
b. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan lokal.
(15) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan regional, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa operasional pelabuhan pengumpan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis; dan
2. rencana kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat perang yang dilakukan melalui penyediaan pelabuhan utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik INDONESIA (KRI) dan penyediaan sarana prasarana penunjang operasionalisasi rencana kontinjensi pada pelabuhan utama tersebut.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(16) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa operasional pelabuhan pengumpan lokal;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(17) Ketentuan umum zonasi terminal khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional terminal khusus;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya pendukung fungsi terminal khusus;
kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
c. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang terminal khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(18) Ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan pantai; dan
b. ketentuan umum zonasi pengkalan pendaratan ikan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(19) Ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan pantai, sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional pelabuhan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pergudangan, kegiatan industri, pendaratan hasil tangkapan perikanan, pelaksanaan operasional kapal perikanan, tambat labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan, pemasaran dan distribusi ikan/tempat pelelangan ikan dan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain yang disebutkan pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pelabuhan perikanan pantai sesuai ketentuan perundang-undangan.
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(20) Ketentuan umum zonasi pangkalan pendaratan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional pelabuhan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pergudangan, kegiatan industri, pendaratan hasil tangkapan perikanan, pelaksanaan operasional kapal perikanan, tambat labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan, pemasaran dan distribusi ikan/tempat pelelangan ikan dan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain yang disebutkan pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut;
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pangkalan pendaratan ikan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(21) Ketentuan umum zonasi bandar udara umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bandar udara umum;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya sesuai dengan rencana induk bandara.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu operasional bandara dan navigasi penerbangan;
d. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa ketentuan ketinggian bangunan di sekitar bandar udara mengikuti ketentuan batas ketinggian sesuai KKOP dari instansi yang berwenang; dan
e. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk bandara.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum zonasi infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana jaringan minyak dan gas bumi, serta kegiatan penunjang jaringan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan standar keselamatan dan keamanan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta sarana prasarana pendukungnya dengan mempertimbangkan mitigasi rawan bencana dan manajemen resiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
2. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan jarak dan aspek keselamatan dan keamanan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu keselamatan dan keamanan operasional infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. pemasangan dan pemeliharaan marka, rambu peringatan dan/atau tanda batas yang jelas, serta mudah dilihat pada jaringan pipa gas;
2. terdapat sarana fasilitas keselamatan dan keamanan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
3. terdapat bangunan pelengkap infrastruktur minyak dan gas bumi sesuai standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan sarana jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, dan kegiatan operasi, penunjang, dan pengembangan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
2. pengembangan jalur hijau dan ruang terbuka hijau di area sekitar bangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dan sesuai dengan ketentuan teknis;
2. pemanfaatan pada seluruh kawasan budi daya pada ruang di sekitar jaringan energi ketenagalistrikan dengan tetap mempertimbangkan jarak aman, aspek teknis keamanan dan keselamatan serta tidak mengganggu operasional, serta tidak memasuki ruang bebas jaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang ketenagalistrikan yang berada di lokasi rawan bencana dilakukan dengan mempertimbangkan rekayasa teknis dan analisis kajian resiko dan mitigasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan/aktivitas yang dapat mengganggu operasional, fungsi dan pelayanan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa pengaman pada pembangkit energi listrik, memasang dan memelihara marka serta rambu peringatan dan/atau tanda batas yang jelas;
e. ketentuan lain meliputi :
1. zona bebas berjarak di luar sekeliling gardu induk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilarang untuk bangunan dan kegiatan yang mengganggu operasional gardu induk; dan
2. penetapan garis sempadan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem drainase.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM);
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan sistem jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama dan mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa pelindung terhadap pencemaran sumber air.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah domestik.
(4) Ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan reduksi dan kegiatan pengolahan bahan/barang berbahaya dan beracun;
2. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik;
dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan bahan/barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. ketentuan umum zonasi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. ketentuan umum zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
d. ketentuan umum zonasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(6) Ketentuan umum zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
(7) Ketentuan umum zonasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pengoperasian kawasan tempat penampungan sementara (TPS) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan;
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(8) Ketentuan umum zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
3. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah;
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
5. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(9) Ketentuan umum zonasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(10) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau;
2. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju ruang evakuasi bencana;
3. kegiatan pengembangan jaringan prasarana dan sarana untuk mendukung jalur dan ruang evakuasi bencana; dan
4. kegiatan penyediaan dan pemasangan penanda atau rambu- rambu evakuasi bencana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penyediaan dan pengembangan jalur serta ruang evakuasi bencana pada kawasan lindung; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan terbangun di sekitar jalur evakuasi bencana hanya untuk mendukung fungsi mitigasi bencana dan keperluan evakuasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jalur evaluasi bencana.
(11) Ketentuan umum zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase; dan
2. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan drainase.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. mendirikan bangunan diatas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan pemanfaatan jaringan drainase untuk kepentingan lain yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi dan kinerja jaringan drainase; dan
2. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, serta bahan berbahaya dan beracun dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum zonasi infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana jaringan minyak dan gas bumi, serta kegiatan penunjang jaringan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan standar keselamatan dan keamanan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta sarana prasarana pendukungnya dengan mempertimbangkan mitigasi rawan bencana dan manajemen resiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
2. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan jarak dan aspek keselamatan dan keamanan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu keselamatan dan keamanan operasional infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. pemasangan dan pemeliharaan marka, rambu peringatan dan/atau tanda batas yang jelas, serta mudah dilihat pada jaringan pipa gas;
2. terdapat sarana fasilitas keselamatan dan keamanan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
3. terdapat bangunan pelengkap infrastruktur minyak dan gas bumi sesuai standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan sarana jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, dan kegiatan operasi, penunjang, dan pengembangan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
2. pengembangan jalur hijau dan ruang terbuka hijau di area sekitar bangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dan sesuai dengan ketentuan teknis;
2. pemanfaatan pada seluruh kawasan budi daya pada ruang di sekitar jaringan energi ketenagalistrikan dengan tetap mempertimbangkan jarak aman, aspek teknis keamanan dan keselamatan serta tidak mengganggu operasional, serta tidak memasuki ruang bebas jaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang ketenagalistrikan yang berada di lokasi rawan bencana dilakukan dengan mempertimbangkan rekayasa teknis dan analisis kajian resiko dan mitigasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan/aktivitas yang dapat mengganggu operasional, fungsi dan pelayanan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa pengaman pada pembangkit energi listrik, memasang dan memelihara marka serta rambu peringatan dan/atau tanda batas yang jelas;
e. ketentuan lain meliputi :
1. zona bebas berjarak di luar sekeliling gardu induk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilarang untuk bangunan dan kegiatan yang mengganggu operasional gardu induk; dan
2. penetapan garis sempadan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem drainase.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM);
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan sistem jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama dan mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa pelindung terhadap pencemaran sumber air.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah domestik.
(4) Ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan reduksi dan kegiatan pengolahan bahan/barang berbahaya dan beracun;
2. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik;
dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan bahan/barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. ketentuan umum zonasi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. ketentuan umum zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
d. ketentuan umum zonasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(6) Ketentuan umum zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
(7) Ketentuan umum zonasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pengoperasian kawasan tempat penampungan sementara (TPS) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan;
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(8) Ketentuan umum zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
3. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah;
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
5. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(9) Ketentuan umum zonasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(10) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau;
2. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju ruang evakuasi bencana;
3. kegiatan pengembangan jaringan prasarana dan sarana untuk mendukung jalur dan ruang evakuasi bencana; dan
4. kegiatan penyediaan dan pemasangan penanda atau rambu- rambu evakuasi bencana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penyediaan dan pengembangan jalur serta ruang evakuasi bencana pada kawasan lindung; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan terbangun di sekitar jalur evakuasi bencana hanya untuk mendukung fungsi mitigasi bencana dan keperluan evakuasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jalur evaluasi bencana.
(11) Ketentuan umum zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase; dan
2. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan drainase.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. mendirikan bangunan diatas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan pemanfaatan jaringan drainase untuk kepentingan lain yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi dan kinerja jaringan drainase; dan
2. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, serta bahan berbahaya dan beracun dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung perlindungan dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung;
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan
4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi Kawasan Hutan Lindung;
3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi Kawasan Hutan Lindung;
4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan; dan
5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Hutan Lindung;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum pada Kawasan Hutan Lindung berupa jaringan jalan untuk kebutuhan pengawasan hutan, jalan inspeksi, dan pos keamanan hutan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. ketentuan pemanfaatan ruang di Kawasan Hutan Lindung yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
2. dalam hal terdapat bidang tanah di dalam Kawasan Hutan Lindung, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. dalam hal pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang melalui dan berada pada Kawasan Hutan Lindung dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
4. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
5. terhadap lokasi yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dapat dikembangkan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. rehabilitasi lingkungan pesisir dan konservasi hutan mangrove;
2. pembangunan bangunan untuk penahan/pemecah ombak dan pencegah abrasi;
3. pembangunan pengembangan ruang terbuka hijau;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung pengelolaan, perlindungan, dan/atau pemanfaatan sumber daya air; dan
6. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
7. kegiatan perikanan dan pelabuhan;
8. landing point kabel dan/atau pipa bawah laut;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
9. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
10. kegiatan wisata pantai;
11. kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
12. budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
13. pemasangan reklame dan papan pengumuman;
14. pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
15. pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air; dan
16. kegiatan pertahanan dan keamanan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu fungsi pantai sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan tidak merusak kualitas lingkungan di sempadan pantai;
2. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi sungai sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, transportasi, pariwisata, serta pengendalian dan pembatasan kawasan perumahan baru; dan
3. pendirian bangunan baru kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan Badan Air dan/atau pemanfaatan air serta bangunan fasilitas umum lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi utama Kawasan Perlindungan Setempat.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi mercusuar di sempadan pantai dan rambu-rambu peringatan keselamatan terkait jalur evakuasi bencana.
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 10%;
2. KDH minimal 80%;
3. KLB maksimal 0.2; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi untuk kawasan suaka alam; dan
b. ketentuan umum zonasi untuk kawasan pelestarian alam.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk kawasan suaka alam berupa Cagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi kawasan konservasi;
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan
4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ;
2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam;
3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam;
4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan
5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jalan inspeksi; dan
e. ketentuan lain meliputi :
1. ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan suaka alam yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana; dan
2. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi untuk kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Nasional dan Taman Wisata Alam meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi kawasan konservasi;
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan
4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ;
2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam;
3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan pelestarian alam;
4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jalan inspeksi; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. ketentuan Pemanfaatan Ruang di kawasan pelestarian alam yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
2. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung perlindungan dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung;
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan
4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi Kawasan Hutan Lindung;
3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi Kawasan Hutan Lindung;
4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan; dan
5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Hutan Lindung;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum pada Kawasan Hutan Lindung berupa jaringan jalan untuk kebutuhan pengawasan hutan, jalan inspeksi, dan pos keamanan hutan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. ketentuan pemanfaatan ruang di Kawasan Hutan Lindung yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
2. dalam hal terdapat bidang tanah di dalam Kawasan Hutan Lindung, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. dalam hal pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang melalui dan berada pada Kawasan Hutan Lindung dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
4. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
5. terhadap lokasi yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dapat dikembangkan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. rehabilitasi lingkungan pesisir dan konservasi hutan mangrove;
2. pembangunan bangunan untuk penahan/pemecah ombak dan pencegah abrasi;
3. pembangunan pengembangan ruang terbuka hijau;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung pengelolaan, perlindungan, dan/atau pemanfaatan sumber daya air; dan
6. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
7. kegiatan perikanan dan pelabuhan;
8. landing point kabel dan/atau pipa bawah laut;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
9. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
10. kegiatan wisata pantai;
11. kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
12. budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
13. pemasangan reklame dan papan pengumuman;
14. pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
15. pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air; dan
16. kegiatan pertahanan dan keamanan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu fungsi pantai sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan tidak merusak kualitas lingkungan di sempadan pantai;
2. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi sungai sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, transportasi, pariwisata, serta pengendalian dan pembatasan kawasan perumahan baru; dan
3. pendirian bangunan baru kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan Badan Air dan/atau pemanfaatan air serta bangunan fasilitas umum lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi utama Kawasan Perlindungan Setempat.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi mercusuar di sempadan pantai dan rambu-rambu peringatan keselamatan terkait jalur evakuasi bencana.
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 10%;
2. KDH minimal 80%;
3. KLB maksimal 0.2; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi untuk kawasan suaka alam; dan
b. ketentuan umum zonasi untuk kawasan pelestarian alam.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk kawasan suaka alam berupa Cagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi kawasan konservasi;
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan
4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ;
2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam;
3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam;
4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan
5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jalan inspeksi; dan
e. ketentuan lain meliputi :
1. ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan suaka alam yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana; dan
2. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi untuk kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Nasional dan Taman Wisata Alam meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi kawasan konservasi;
2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan
4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ;
2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam;
3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan pelestarian alam;
4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jalan inspeksi; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. ketentuan Pemanfaatan Ruang di kawasan pelestarian alam yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
2. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan umum zonasi pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan;
b. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Perkebunan; dan
c. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Peternakan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Ketentuan umum zonasi pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan pertanian dan pendukung peningkatan produktivitas pertanian;
2. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan Badan Air dan jaringan irigasi; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan permukiman penduduk dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
2. kegiatan rumah tinggal tunggal baru yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan dan terbatas pada kawasan yang tidak ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
3. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu fungsi kegiatan pertanian;
4. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan pertanian;
5. kegiatan perkebunan dan kegiatan industri pengolahan hasil pertanian serta tempat penyimpanan (gudang) hasil pertanian yang tidak mengubah fungsi kawasan;
6. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak mengubah dominasi fungsi utama kawasan, menerapkan reklamasi pasca tambang dan mengembalikan fungsi sebagai Kawasan Tanaman Pangan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan budi daya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak produktif dan non irigasi teknis untuk peruntukan selain pertanian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Tanaman Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pangan;
9. pengembangan Kawasan Tanaman Pangan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir;
10. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. kegiatan perikanan budi daya yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya;
12. kegiatan lindung cagar budaya yang tidak mengurangi fungsi tanaman pangan; dan
13. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Tanaman Pangan.
e. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan.
f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 1.8; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan tanaman pangan dan hortikultura yang tidak mengubah fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman penduduk dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
2. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan, peningkatan produktivitas perkebunan, diversifikasi komoditas perkebunan, dan kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan;
3. kegiatan pemanfaatan ruang untuk perikanan budi daya, peternakan, fasilitas umum, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan persampahan;
4. kegiatan perdagangan dan perkantoran yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Perkebunan;
5. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Perkebunan;
6. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan;
7. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu fungsi Kawasan Perkebunan;
8. pengembangan Kawasan Perkebunan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir;
9. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak mengubah dominasi fungsi utama kawasan, menerapkan reklamasi pasca tambang dan mengembalikan fungsi sebagai Kawasan Perkebunan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. kegiatan untuk kepentingan umum yang diprakarsai oleh Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
swasta/institusi non pemerintah;
11. kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan dan pendukung kegiatan perkebunan serta tempat penyimpanan (gudang) hasil perkebunan;
12. kegiatan industri selain pendukung kegiatan perkebunan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. aktivitas budi daya yang merusak fungsi lahan dan kualitas tanah untuk perkebunan; dan
2. kegiatan alihfungsi lahan perkebunan yang menimbulkan dampak kerusakan dan bencana alam.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Perkebunan.
e. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan.
f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
g. ketentuan lain berupa pengaturan pada Kawasan Perkebunan yang tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dapat dilakukan alihfungsi untuk pengembangan perumahan dan permukiman beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Peternakan;
2. kegiatan pengelolaan dan pengolahan limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu;
3. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
4. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
5. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan Kawasan Peternakan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir;
2. kegiatan industri selain pendukung kegiatan peternakan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang tidak mengubah fungsi Kawasan Peternakan;
4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu kegiatan peternakan;
5. kegiatan permukiman penduduk berupa perumahan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
6. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan budi daya lainnya pada Kawasan Peternakan yang tidak produktif untuk peruntukan selain peternakan dilaksanakan;
dan
8. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan Kawasan Peternakan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
infrastruktur penunjang Kawasan Peternakan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. kegiatan peternakan wajib menyediakan kawasan penyangga berupa ruang terbuka hijau; dan
2. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan.
f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Tangkap; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang penunjang fungsi Kawasan Perikanan Tangkap dan pendukung peningkatan produktivitas perikanan beserta fasilitas penunjangnya;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini, dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pelestarian sumber daya hayati perairan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan jaringan transportasi beserta dengan perkantoran dan sarana prasana penunjang;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
tidak menggangu kegiatan perikanan tangkap;
3. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perikanan Tangkap;
4. kegiatan pengembangan minapolitan dan permukiman nelayan yang tidak mencemari lingkungan Kawasan Perikanan Tangkap;
5. pengembangan kegiatan industri terpadu pendukung pengembangan kegiatan perikanan tangkap termasuk pengolahan hasil perikanan;
6. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perikanan Tangkap.
2. kegiatan budi daya lainnya yang dapat menurunkan kualitas perairan dan lingkungan perikanan dan menganggu produktivitas perikanan; dan
3. kegiatan penggunaan alat tangkap atau teknologi perikanan tangkap yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Perikanan Tangkap;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang penunjang fungsi Kawasan Perikanan Budi Daya dan pendukung peningkatan produktivitas Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
perikanan beserta fasilitas penunjangnya;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pelestarian sumber daya hayati perairan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan tempat pembenihan ikan beserta dengan perkantoran dan sarana prasana penunjang;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu kegiatan perikanan budi daya;
3. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perikanan Budi Daya;
4. pengembangan kegiatan industri terpadu pendukung pengembangan kegiatan perikanan budi daya termasuk pengolahan hasil perikanan;
5. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. kegiatan budi daya lainnya yang dapat menurunkan kualitas perairan dan lingkungan perikanan dan menganggu produktivitas perikanan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa jaringan jalan dan instalasi pengelolaan air limbah;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa dan perkantoran yang mendukung fungsi Kawasan Peruntukan Industri;
2. kegiatan rumah tinggal tunggal baru yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Peruntukan Industri;
3. kegiatan perumahan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kegiatan budi daya lainnya yang menghasilkan sumber daya dan/atau bahan baku penunjang kegiatan industri;
5. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menggangu Kawasan Peruntukan Industri;
6. kegiatan pengembangan pariwisata dan fasilitas penunjangnya dengan mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri serta melalui kajian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. pembangunan perumahan khusus untuk pekerja industri pada kegiatan industri skala besar;
8. kegiatan sistem jaringan energi, sistem jaringan persampahan, dan instalasi pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik;
9. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus bagi pelabuhan penyeberangan;
10. kegiatan penggunaan air bawah tanah dengan mempertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada Kawasan Peruntukan Industri serta melalui kajian teknis sesuai dengan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
12. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; dan
2. kegiatan industri yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
d. sarana dan prasarana minimum dalam meliputi penyediaan jaringan energi, jaringan jalan, jaringan drainase, sarana dan prasarana mitigasi bencana, pengelolaan persampahan dan limbah.
e. ketentuan lain meliputi :
1. industri besar wajib menyediakan ruang terbuka hijau; dan
2. Kawasan Peruntukan Industri dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan untuk mendukung pertahanan.
a. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 20%;
3. KLB maksimal 1.8; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk pengembangan objek daya tarik wisata meliputi wisata alam, wisata buatan, serta wisata budaya beserta dengan sarana dan prasarana pendukungnya;
3. kegiatan adat dan budaya serta cagar budaya;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
6. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu kegiatan wisata;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan komersial lainnya sesuai dengan skala daya tarik pariwisatanya dengan tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
4. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata;
5. kegiatan permukiman, sarana pelayanan umum, kantor dan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
6. kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan sebagai daya tarik yang mendukung pengembangan Kawasan Pariwisata;
7. pengembangan kegiatan dan lokasi pariwisata yang ditetapkan sebagai bagian dari geopark dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
8. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Pariwisata; dan
2. kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat merusak lingkungan.
d. sarana dan prasarana minimum dalam meliputi penyediaan jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan jalan, air bersih, tempat pembuangan sampah, jaringan drainase, dan sarana dan prasarana mitigasi bencana;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 20%;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. KLB maksimal 3.0; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
f. ketentuan lain yaitu kegiatan penataan Kawasan Pariwisata mengadaptasi Arsitektur Osing dan bentang alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. sarana dan prasarana pendukung permukiman;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung Kawasan Permukiman Perkotaan;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perekonomian.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemerintahan dan sarana pelayanan umum dengan skala menyesuaikan kebutuhan pelayanan;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menggangu Kawasan Permukiman Perkotaan;
3. kegiatan pertanian dan perikanan yang tidak mengganggu fungsi permukiman;
4. kegiatan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik dan jaringan persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi permukiman dengan tetap memperhatikan kenyamanan, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
keamanan, dan ketertiban kawasan permukiman;
6. kegiatan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya yang tidak menurunkan fungsi permukiman perkotaan;
7. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
8. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
9. kegiatan peternakan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
10. kegiatan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu Kawasan Permukiman Perkotaan dan menurunkan fungsi.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
2. KDH minimal 15% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
3. KLB maksimal
4.9 sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman; dan
4. KDB, KDH, KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
e. ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
2. pengembangan permukiman memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir;
3. Kawasan Permukiman Perkotaan yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
undangan; dan
4. kawasan permukiman dan gedung bertingkat yang memiliki basement dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai pertahanan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. sarana dan prasarana pendukung permukiman;
2. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
3. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perekonomian;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pertanian dan perikanan serta perkebunan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi permukiman perdesaan;
2. kegiatan pemerintahan dan sarana pelayanan umum dengan skala menyesuaikan kebutuhan pelayanan;
3. kegiatan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik dan jaringan persampahan sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan;
4. kegiatan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi permukiman dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kawasan permukiman;
5. kegiatan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya yang tidak menurunkan fungsi permukiman;
6. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
7. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
8. kegiatan peternakan yang tidak mengganggu fungsi permukiman dan tidak menimbulkan konflik sosial serta memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengganggu Kawasan Permukiman Perdesaan dan menurunkan fungsi; dan
2. pengembangan kawasan permukiman yang bisa menyebabkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
2. KDH minimal 15% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
3. KLB maksimal
4.9 sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
e. ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
2. pengembangan permukiman memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir;
3. kawasan permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kawasan permukiman dan gedung bertingkat yang memiliki basement dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai pertahanan.
(1) Ketentuan umum zonasi pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan;
b. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Perkebunan; dan
c. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Peternakan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Ketentuan umum zonasi pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan pertanian dan pendukung peningkatan produktivitas pertanian;
2. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan Badan Air dan jaringan irigasi; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan permukiman penduduk dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
2. kegiatan rumah tinggal tunggal baru yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan dan terbatas pada kawasan yang tidak ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
3. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu fungsi kegiatan pertanian;
4. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan pertanian;
5. kegiatan perkebunan dan kegiatan industri pengolahan hasil pertanian serta tempat penyimpanan (gudang) hasil pertanian yang tidak mengubah fungsi kawasan;
6. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak mengubah dominasi fungsi utama kawasan, menerapkan reklamasi pasca tambang dan mengembalikan fungsi sebagai Kawasan Tanaman Pangan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan budi daya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak produktif dan non irigasi teknis untuk peruntukan selain pertanian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Tanaman Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Pangan;
9. pengembangan Kawasan Tanaman Pangan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir;
10. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. kegiatan perikanan budi daya yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya;
12. kegiatan lindung cagar budaya yang tidak mengurangi fungsi tanaman pangan; dan
13. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Tanaman Pangan.
e. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan.
f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 1.8; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan tanaman pangan dan hortikultura yang tidak mengubah fungsi Kawasan Perkebunan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman penduduk dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
2. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan, peningkatan produktivitas perkebunan, diversifikasi komoditas perkebunan, dan kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan;
3. kegiatan pemanfaatan ruang untuk perikanan budi daya, peternakan, fasilitas umum, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan persampahan;
4. kegiatan perdagangan dan perkantoran yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Perkebunan;
5. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Perkebunan;
6. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan;
7. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu fungsi Kawasan Perkebunan;
8. pengembangan Kawasan Perkebunan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir;
9. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak mengubah dominasi fungsi utama kawasan, menerapkan reklamasi pasca tambang dan mengembalikan fungsi sebagai Kawasan Perkebunan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. kegiatan untuk kepentingan umum yang diprakarsai oleh Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
swasta/institusi non pemerintah;
11. kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan dan pendukung kegiatan perkebunan serta tempat penyimpanan (gudang) hasil perkebunan;
12. kegiatan industri selain pendukung kegiatan perkebunan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. aktivitas budi daya yang merusak fungsi lahan dan kualitas tanah untuk perkebunan; dan
2. kegiatan alihfungsi lahan perkebunan yang menimbulkan dampak kerusakan dan bencana alam.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Perkebunan.
e. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan.
f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
g. ketentuan lain berupa pengaturan pada Kawasan Perkebunan yang tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dapat dilakukan alihfungsi untuk pengembangan perumahan dan permukiman beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
(4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Peternakan;
2. kegiatan pengelolaan dan pengolahan limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu;
3. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
4. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
5. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan Kawasan Peternakan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir;
2. kegiatan industri selain pendukung kegiatan peternakan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang tidak mengubah fungsi Kawasan Peternakan;
4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu kegiatan peternakan;
5. kegiatan permukiman penduduk berupa perumahan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
6. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan budi daya lainnya pada Kawasan Peternakan yang tidak produktif untuk peruntukan selain peternakan dilaksanakan;
dan
8. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan Kawasan Peternakan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
infrastruktur penunjang Kawasan Peternakan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. kegiatan peternakan wajib menyediakan kawasan penyangga berupa ruang terbuka hijau; dan
2. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan.
f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Tangkap; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang penunjang fungsi Kawasan Perikanan Tangkap dan pendukung peningkatan produktivitas perikanan beserta fasilitas penunjangnya;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini, dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pelestarian sumber daya hayati perairan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan jaringan transportasi beserta dengan perkantoran dan sarana prasana penunjang;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
tidak menggangu kegiatan perikanan tangkap;
3. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perikanan Tangkap;
4. kegiatan pengembangan minapolitan dan permukiman nelayan yang tidak mencemari lingkungan Kawasan Perikanan Tangkap;
5. pengembangan kegiatan industri terpadu pendukung pengembangan kegiatan perikanan tangkap termasuk pengolahan hasil perikanan;
6. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perikanan Tangkap.
2. kegiatan budi daya lainnya yang dapat menurunkan kualitas perairan dan lingkungan perikanan dan menganggu produktivitas perikanan; dan
3. kegiatan penggunaan alat tangkap atau teknologi perikanan tangkap yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Perikanan Tangkap;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang penunjang fungsi Kawasan Perikanan Budi Daya dan pendukung peningkatan produktivitas Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
perikanan beserta fasilitas penunjangnya;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pelestarian sumber daya hayati perairan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan tempat pembenihan ikan beserta dengan perkantoran dan sarana prasana penunjang;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu kegiatan perikanan budi daya;
3. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perikanan Budi Daya;
4. pengembangan kegiatan industri terpadu pendukung pengembangan kegiatan perikanan budi daya termasuk pengolahan hasil perikanan;
5. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. kegiatan budi daya lainnya yang dapat menurunkan kualitas perairan dan lingkungan perikanan dan menganggu produktivitas perikanan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa jaringan jalan dan instalasi pengelolaan air limbah;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa dan perkantoran yang mendukung fungsi Kawasan Peruntukan Industri;
2. kegiatan rumah tinggal tunggal baru yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Peruntukan Industri;
3. kegiatan perumahan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kegiatan budi daya lainnya yang menghasilkan sumber daya dan/atau bahan baku penunjang kegiatan industri;
5. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menggangu Kawasan Peruntukan Industri;
6. kegiatan pengembangan pariwisata dan fasilitas penunjangnya dengan mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri serta melalui kajian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. pembangunan perumahan khusus untuk pekerja industri pada kegiatan industri skala besar;
8. kegiatan sistem jaringan energi, sistem jaringan persampahan, dan instalasi pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik;
9. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus bagi pelabuhan penyeberangan;
10. kegiatan penggunaan air bawah tanah dengan mempertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada Kawasan Peruntukan Industri serta melalui kajian teknis sesuai dengan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
12. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; dan
2. kegiatan industri yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
d. sarana dan prasarana minimum dalam meliputi penyediaan jaringan energi, jaringan jalan, jaringan drainase, sarana dan prasarana mitigasi bencana, pengelolaan persampahan dan limbah.
e. ketentuan lain meliputi :
1. industri besar wajib menyediakan ruang terbuka hijau; dan
2. Kawasan Peruntukan Industri dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan untuk mendukung pertahanan.
a. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 20%;
3. KLB maksimal 1.8; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk pengembangan objek daya tarik wisata meliputi wisata alam, wisata buatan, serta wisata budaya beserta dengan sarana dan prasarana pendukungnya;
3. kegiatan adat dan budaya serta cagar budaya;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
6. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu kegiatan wisata;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan komersial lainnya sesuai dengan skala daya tarik pariwisatanya dengan tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
4. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata;
5. kegiatan permukiman, sarana pelayanan umum, kantor dan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
6. kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan sebagai daya tarik yang mendukung pengembangan Kawasan Pariwisata;
7. pengembangan kegiatan dan lokasi pariwisata yang ditetapkan sebagai bagian dari geopark dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
8. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Pariwisata; dan
2. kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat merusak lingkungan.
d. sarana dan prasarana minimum dalam meliputi penyediaan jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan jalan, air bersih, tempat pembuangan sampah, jaringan drainase, dan sarana dan prasarana mitigasi bencana;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 20%;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. KLB maksimal 3.0; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
f. ketentuan lain yaitu kegiatan penataan Kawasan Pariwisata mengadaptasi Arsitektur Osing dan bentang alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. sarana dan prasarana pendukung permukiman;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung Kawasan Permukiman Perkotaan;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perekonomian.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemerintahan dan sarana pelayanan umum dengan skala menyesuaikan kebutuhan pelayanan;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menggangu Kawasan Permukiman Perkotaan;
3. kegiatan pertanian dan perikanan yang tidak mengganggu fungsi permukiman;
4. kegiatan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik dan jaringan persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi permukiman dengan tetap memperhatikan kenyamanan, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
keamanan, dan ketertiban kawasan permukiman;
6. kegiatan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya yang tidak menurunkan fungsi permukiman perkotaan;
7. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
8. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
9. kegiatan peternakan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
10. kegiatan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu Kawasan Permukiman Perkotaan dan menurunkan fungsi.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
2. KDH minimal 15% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
3. KLB maksimal
4.9 sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman; dan
4. KDB, KDH, KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
e. ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
2. pengembangan permukiman memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir;
3. Kawasan Permukiman Perkotaan yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
undangan; dan
4. kawasan permukiman dan gedung bertingkat yang memiliki basement dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai pertahanan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. sarana dan prasarana pendukung permukiman;
2. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
3. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perekonomian;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pertanian dan perikanan serta perkebunan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi permukiman perdesaan;
2. kegiatan pemerintahan dan sarana pelayanan umum dengan skala menyesuaikan kebutuhan pelayanan;
3. kegiatan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik dan jaringan persampahan sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan;
4. kegiatan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi permukiman dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kawasan permukiman;
5. kegiatan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya yang tidak menurunkan fungsi permukiman;
6. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
7. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
8. kegiatan peternakan yang tidak mengganggu fungsi permukiman dan tidak menimbulkan konflik sosial serta memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengganggu Kawasan Permukiman Perdesaan dan menurunkan fungsi; dan
2. pengembangan kawasan permukiman yang bisa menyebabkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
2. KDH minimal 15% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
3. KLB maksimal
4.9 sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
e. ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
2. pengembangan permukiman memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir;
3. kawasan permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kawasan permukiman dan gedung bertingkat yang memiliki basement dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai pertahanan.
(1) Ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a meliputi:
a. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam dengan tinggi bangunan 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
b. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar dengan tinggi bangunan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
c. kawasan di bawah permukaan kerucut dengan tinggi bangunan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
d. kawasan di bawah permukaan transisi dengan ketinggian bangunan 0 (nol) sampai dengan 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
e. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan dengan ketinggian bangunan 0 (nol) sampai 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi;
f. kawasan pendekatan dan lepas landas dengan ketinggian bangunan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi.
(2) Pengaturan Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi aktivitas penerbangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan yang tidak menganggu dan mengurangi fungsi aktivitas penerbangan dengan memenuhi batas ketinggian dan batas KKOP serta mengikuti rekomendasi ketinggian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan yang mengganggu dan mengurangi fungsi aktivitas penerbangan;
d. pengaturan ketentuan khusus KKOP selain di atas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi:
a. ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir;
b. ketentuan khusus kawasan rawan bencana tsunami;
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana gerakan tanah;
d. ketentuan khusus kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
e. ketentuan khusus kawasan rawan bencana likuefaksi.
(2) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana banjir;
2. pembangunan biopori di kawasan permukiman;
3. kegiatan perkebunan dan pertanian;
4. kegiatan perbaikan alur sungai dan normalisasi saluran;
5. pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah; dan
6. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya;
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat evakuasi bencana dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan risiko terjadinya banjir.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. sarana dan prasarana minimum untuk drainase tersier harus dapat menampung debit air dalam jumlah besar; dan
2. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu pada jalur dan tempat evakuasi bencana.
(3) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan sarana dan prasarana mitigasi bencana untuk pengurangan resiko bencana;
2. pengembangan ruang terbuka hijau; dan
3. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa, serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana tsunami; dan
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan risiko terdampak bencana tsunami.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi;
3. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul; dan
4. penyediaan transportasi yang mendukung sistem evakuasi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. ketentuan lain meliputi:
1. pengendalian dan pembatasan pada bangunan baru;
2. konstruksi bangunan tahan gempa dan tahan tsunami;
3. konstruksi bangunan dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi vertikal sesuai dengan standar mitigasi bencana; dan
4. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan.
(4) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana gerakan tanah;
2. kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya;
3. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah; dan
4. kegiatan budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan infrastruktur yang mendukung sistem evakuasi;
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan; dan
3. pembangunan dinding penahan gerakan tanah pada daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah;
4. pengadaan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat; dan
5. perlindungan kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesinambungan lingkungan;
(5) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pengembangan jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana gempa bumi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan sistem jaringan prasarana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pemanfaatan, Badan Air, sempadan, Kawasan Hutan Lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang dilengkapi dengan mitigasi bencana; dan
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan perikanan, pariwisata, industri, permukiman atau kegiatan lainnya yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfataan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menggangu fungsi jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi bencana.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan infrastruktur yang mendukung sistem evakuasi;
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan bangunan gedung harus menerapkan standar konstruksi dan dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat dan jalur evakuasi dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana likuefaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan infrastruktur proteksi bencana untuk pengurangan resiko bencana; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur; dan
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana likuefaksi.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan tidak yang meningkatkan resiko terjadinya bencana likufiaksi.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. memasang alat peringatan dini;
2. penyediaan transport yang mendukung sistem evakuasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi:
1. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan; dan
2. pemanfaatan bangunan dengan memperhatikan potensi likuefaksi.
(6) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus sempadan pantai; dan
b. ketentuan khusus sempadan sungai.
(2) Ketentuan khusus sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan pantai;
2. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. kegiatan pendidikan dan penelitian;
4. pemanfaatan prasarana dan sarana transportasi;
5. pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik;
dan
6. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengembangan dan peningkatan kegiatan pariwisata tanpa mengubah bentang alam dan lingkungan kawasan sempadan;
2. budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan air laut untuk kegiatan perikanan budi daya yang tidak mengurangi fungsi sempadan pantai;
4. permukiman eksisting dengan pembatasan pengembangan luas permukiman;
5. bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya;
6. sempadan pantai dapat dimanfaatkan sebagai kegiatan budi daya lainnya dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kondisi fisik dasar.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup; dan
2. kegiatan yang merusak kualitas air kondisi fisik kawasan sekitarnya dan kawasan sempadan pantai.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Ketentuan khusus sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai;
2. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. konservasi ekosistem sungai;
4. pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik; dan
5. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan badan jalan, jaringan transportasi, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, perdagangan dan jasa, perkantoran, pertahanan dan keamanan, jaringan pipa gas dan air minum;
pembangkitan tenaga listrik, jaringan telekomunikasi; dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kondisi fisik dasar serta wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang dengan memperhatikan fungsi utama sempadan sungai agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di dalamnya.
2. permukiman eksisting dengan pembatasan pengembangan luas permukiman;
3. kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. kegiatan pengembangan perkebunan, tanaman pangan dengan syarat tidak menyebabkan kerusakan bentangan alam dan penurunan kualitas air;
5. kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik sungai, dasar sungai, serta mengganggu aliran air sungai.
(4) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi:
a. ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir;
b. ketentuan khusus kawasan rawan bencana tsunami;
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana gerakan tanah;
d. ketentuan khusus kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
e. ketentuan khusus kawasan rawan bencana likuefaksi.
(2) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana banjir;
2. pembangunan biopori di kawasan permukiman;
3. kegiatan perkebunan dan pertanian;
4. kegiatan perbaikan alur sungai dan normalisasi saluran;
5. pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah; dan
6. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya;
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat evakuasi bencana dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan risiko terjadinya banjir.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. sarana dan prasarana minimum untuk drainase tersier harus dapat menampung debit air dalam jumlah besar; dan
2. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu pada jalur dan tempat evakuasi bencana.
(3) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan sarana dan prasarana mitigasi bencana untuk pengurangan resiko bencana;
2. pengembangan ruang terbuka hijau; dan
3. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa, serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana tsunami; dan
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan risiko terdampak bencana tsunami.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi;
3. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul; dan
4. penyediaan transportasi yang mendukung sistem evakuasi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. ketentuan lain meliputi:
1. pengendalian dan pembatasan pada bangunan baru;
2. konstruksi bangunan tahan gempa dan tahan tsunami;
3. konstruksi bangunan dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi vertikal sesuai dengan standar mitigasi bencana; dan
4. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan.
(4) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana gerakan tanah;
2. kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya;
3. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah; dan
4. kegiatan budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan infrastruktur yang mendukung sistem evakuasi;
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan; dan
3. pembangunan dinding penahan gerakan tanah pada daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah;
4. pengadaan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat; dan
5. perlindungan kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesinambungan lingkungan;
(5) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pengembangan jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana gempa bumi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan sistem jaringan prasarana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pemanfaatan, Badan Air, sempadan, Kawasan Hutan Lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang dilengkapi dengan mitigasi bencana; dan
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan perikanan, pariwisata, industri, permukiman atau kegiatan lainnya yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfataan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menggangu fungsi jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi bencana.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan infrastruktur yang mendukung sistem evakuasi;
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan bangunan gedung harus menerapkan standar konstruksi dan dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat dan jalur evakuasi dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana likuefaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan infrastruktur proteksi bencana untuk pengurangan resiko bencana; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur; dan
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana likuefaksi.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan tidak yang meningkatkan resiko terjadinya bencana likufiaksi.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. memasang alat peringatan dini;
2. penyediaan transport yang mendukung sistem evakuasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi:
1. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan; dan
2. pemanfaatan bangunan dengan memperhatikan potensi likuefaksi.
(6) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus sempadan pantai; dan
b. ketentuan khusus sempadan sungai.
(2) Ketentuan khusus sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan pantai;
2. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. kegiatan pendidikan dan penelitian;
4. pemanfaatan prasarana dan sarana transportasi;
5. pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik;
dan
6. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengembangan dan peningkatan kegiatan pariwisata tanpa mengubah bentang alam dan lingkungan kawasan sempadan;
2. budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan air laut untuk kegiatan perikanan budi daya yang tidak mengurangi fungsi sempadan pantai;
4. permukiman eksisting dengan pembatasan pengembangan luas permukiman;
5. bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya;
6. sempadan pantai dapat dimanfaatkan sebagai kegiatan budi daya lainnya dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kondisi fisik dasar.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup; dan
2. kegiatan yang merusak kualitas air kondisi fisik kawasan sekitarnya dan kawasan sempadan pantai.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Ketentuan khusus sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai;
2. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana;
3. konservasi ekosistem sungai;
4. pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik; dan
5. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan badan jalan, jaringan transportasi, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, perdagangan dan jasa, perkantoran, pertahanan dan keamanan, jaringan pipa gas dan air minum;
pembangkitan tenaga listrik, jaringan telekomunikasi; dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kondisi fisik dasar serta wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang dengan memperhatikan fungsi utama sempadan sungai agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di dalamnya.
2. permukiman eksisting dengan pembatasan pengembangan luas permukiman;
3. kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. kegiatan pengembangan perkebunan, tanaman pangan dengan syarat tidak menyebabkan kerusakan bentangan alam dan penurunan kualitas air;
5. kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik sungai, dasar sungai, serta mengganggu aliran air sungai.
(4) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bantuan masukan dalam identifikasi potensi dan masalah, memperjelas hak atas ruang, dan penentuan arah pengembangan wilayah;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah;
c. pengajuan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan/atau
f. bantuan dana.
(3) Peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten;
b. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan arahan dalam RTRW Kabupaten;
c. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan masukan dalam proses penetapan lokasi kegiatan pada suatu kawasan; dan
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. konsolidasi dalam pemanfaatan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas, serta menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
(4) Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan adanya penyimpangan pemanfaatan ruang, secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan dalam rangka penertiban kegiatan pemanfaatan ruang yang menyimpang dari arahan RTRW Kabupaten.
(5) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(6) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Perangkat Daerah terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(7) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Kabupaten membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(8) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.