Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan pusat permukiman yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. meningkatkan peran Perkotaan Banyuwangi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan peran ibukota kecamatan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan; b. mengembangkan pusat permukiman yang berintegrasi dengan pusat pelayanan kawasan dan jaringan prasarana wilayah; dan c. meningkatkan aksesibilitas pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. (2) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah yang mendukung pola pergerakan antar pusat permukiman dan mendukung kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, dan pelayanan umum kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. mengembangkan dan mengoptimalkan jaringan jalan untuk mendukung konektivitas pusat pelayanan kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan serta menunjang kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa; b. meningkatkan layanan jaringan kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara untuk mendukung konektivitas dan aksesibilitas antarkota dan antarprovinsi; c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi serta pengembangan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi; d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi; e. meningkatkan keterpaduan pengelolaan jaringan sumber daya air untuk menunjang kegiatan pertanian dan mengurangi risiko bencana; f. meningkatkan kualitas dan jangkauan sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan jaringan persampahan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang kegiatan ekonomi; g. mengembangkan jaringan evakuasi bencana yang terintegrasi untuk mengurangi risiko di kawasan rawan bencana; dan h. mengembangkan dan mengoptimalkan sistem drainase yang terintegrasi untuk menunjang kegiatan ekonomi dan mengurangi risiko bencana. (3) Strategi untuk pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana dan menciptakan ruang yang tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi: a. mengendalikan pembangunan serta meningkatkan upaya preservasi dan konservasi di kawasan lindung guna menjaga fungsi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem; dan b. MENETAPKAN kawasan rawan bencana alam dan jalur serta ruang evakuasi bencana sesuai tingkat risiko melalui manajemen mitigasi bencana. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (4) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan kawasan perikanan yang produktif serta mendukung optimalisasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a meliputi: a. mengendalikan dan melestarikan kawasan pertanian produktif untuk kemandirian dan ketahanan pangan wilayah; b. mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan pertanian berbasis agrobisnis dan agrowisata di kawasan agropolitan sebagai sektor ekonomi unggulan; dan c. mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan perikanan yang produktif di kawasan minapolitan sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi wilayah. (5) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata terpadu yang bersinergi dengan kegiatan ekonomi mayarakat dan pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b meliputi: a. mengembangkan potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; b. meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata; dan c. menyediakan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) ruang terbuka hijau publik dan 10% (sepuluh persen) ruang terbuka hijau privat. (6) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi: a. mengembangkan sentra UMKM dan industri kecil yang terpadu dan terintegrasi di kawasan permukiman guna memacu ekonomi masyarakat; dan b. menjamin kemudahan investasi dan pemasaran hasil produksi. (7) Strategi untuk perwujudan kawasan strategis sosial budaya yang mendukung parwisata dan pelestarian warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b meliputi: Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. mengintegrasikan pusat pelayanan Kawasan Pariwisata dengan sistem perkotaan terpadu; dan b. melestarikan kawasan pariwisata budaya melalui konservasi kawasan dan bangunan arsitektur. (8) Strategi untuk pengoptimalan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c meliputi: a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung; dan b. pengoptimalan kawasan perlindungan dan kawasan konservasi.
Koreksi Anda