Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi: a. Terminal BBM Tanjung Wangi berada di Kecamatan Kalipuro; dan b. Terminal Gas Bosowa berada di Kecamatan Kalipuro. (3) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (4) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berupa PLTB Banyuwangi berada di Kecamatan Wongsorejo; b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa PLTS Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro; c. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berupa PLTMH Bayu dan PLTMH Sumberarum berada di Kecamatan Songgon; dan d. Pembangkit Listrik Lainnya berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Glenmore berada di Kecamatan Glenmore. (5) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; c. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik; dan d. gardu listrik. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang meliputi: 1. SUTET Paiton – Watudodol/Kalipuro; dan 2. SUTET Watudodol/Kalipuro - Landing Point Banyuwangi. b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang meliputi : 1. SUTT Situbondo – Banyuwangi; 2. SUTT Kalipuro New – Incomer (Situbondo-Banyuwangi); 3. SUTT Kalipuro – Banyuwangi; 4. SUTT Kalipuro – Gilimanuk; 5. SUTT Banyuwangi – Gilimanuk; 6. SUTT PLTP Ijen - Banyuwangi; 7. SUTT Genteng - Incomer (Banyuwangi - Jember); 8. SUTT Genteng - Pesanggaran/BSI; 9. SUTT Jember – Banyuwangi; 10. SUTT Genteng - Banyuwangi; dan 11. SUTT PLTS Banyuwangi – Banyuwangi. (7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) berada di seluruh kecamatan. (8) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi: a. SKLTET Landing Point Banyuwangi – Gilimanuk; dan b. SKLT Banyuwangi – Gilimanuk. (9) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi: a. Gardu Induk Wongsorejo berada di Kecamatan Wongosorejo; b. GITET Kalipuro berada di Kecamatan Kalipuro; c. Gardu Induk Banyuwangi berada di Kecamatan Giri; d. Gardu Induk Genteng berada di Kecamatan Gambiran; e. Gardu Induk PT BSI berada di Kecamatan Pesanggaran; dan f. Landing point Banyuwangi berada di Kecamatan Kalipuro. (10) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda