Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berupa Cagar Alam seluas kurang lebih 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Kabat;
b. Kecamatan Kalipuro;
c. Kecamatan Licin;
d. Kecamatan Songgon; dan
e. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda
