Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berupa Cagar Alam seluas kurang lebih 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) hektare berada di: a. Kecamatan Kabat; b. Kecamatan Kalipuro; c. Kecamatan Licin; d. Kecamatan Songgon; dan e. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda