Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(3) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendorong setiap pihak agar:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Koreksi Anda
