Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e meliputi: a. lokasi pariwisata; dan b. Kawasan Pariwisata. (2) Lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lokasi pariwisata alam, lokasi pariwisata buatan, dan lokasi pariwisata budaya tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di: a. Kecamatan Banyuwangi; b. Kecamatan Blimbingsari; c. Kecamatan Cluring; d. Kecamatan Glagah; e. Kecamatan Kabat; f. Kecamatan Kalipuro; g. Kecamatan Licin; h. Kecamatan Muncar; i. Kecamatan Pesanggaran; j. Kecamatan Rogojampi; k. Kecamatan Tegaldlimo; dan l. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda