Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c seluas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektare berada di: a. Kecamatan Bangorejo; b. Kecamatan Muncar. c. Kecamatan Pesanggaran; d. Kecamatan Purwoharjo; e. Kecamatan Siliragung; dan f. Kecamatan Tegaldlimo.
Koreksi Anda