Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c seluas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Muncar.
c. Kecamatan Pesanggaran;
d. Kecamatan Purwoharjo;
e. Kecamatan Siliragung; dan
f. Kecamatan Tegaldlimo.
Koreksi Anda
