Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, dilakukan dengan: a. penilaian tingkat perwujudan rencana sruktur ruang; dan b. penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang. (2) Penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana struktur ruang. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana pola ruang. (4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali Rencana Tata Ruang. (5) Hasil penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa: a. muatan terwujud; b. belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai. (6) Tata cara penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda