Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f meliputi: a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 22.693 (dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di seluruh kecamatan. (3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 29.744 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat) hektare berada di: a. Kecamatan Bangorejo; b. Kecamatan Blimbingsari; c. Kecamatan Cluring; d. Kecamatan Gambiran; e. Kecamatan Genteng; f. Kecamatan Giri; g. Kecamatan Glagah; h. Kecamatan Glenmore; i. Kecamatan Kabat; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) j. Kecamatan Kalibaru; k. Kecamatan Kalipuro; l. Kecamatan Licin; m. Kecamatan Muncar; n. Kecamatan Pesanggaran; o. Kecamatan Purwoharjo; p. Kecamatan Rogojampi; q. Kecamatan Sempu; r. Kecamatan Siliragung; s. Kecamatan Singojuruh; t. Kecamatan Songgon; u. Kecamatan Srono; v. Kecamatan Tegaldlimo; w. Kecamatan Tegalsari; dan x. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda