Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f meliputi:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 22.693 (dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di seluruh kecamatan.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 29.744 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Genteng;
f. Kecamatan Giri;
g. Kecamatan Glagah;
h. Kecamatan Glenmore;
i. Kecamatan Kabat;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. Kecamatan Kalibaru;
k. Kecamatan Kalipuro;
l. Kecamatan Licin;
m. Kecamatan Muncar;
n. Kecamatan Pesanggaran;
o. Kecamatan Purwoharjo;
p. Kecamatan Rogojampi;
q. Kecamatan Sempu;
r. Kecamatan Siliragung;
s. Kecamatan Singojuruh;
t. Kecamatan Songgon;
u. Kecamatan Srono;
v. Kecamatan Tegaldlimo;
w. Kecamatan Tegalsari; dan
x. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda
