Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan telekomunikasi dan fasilitas penunjang sistem jaringan telekomunikasi, pemanfaatan secara bersama pada satu menara oleh beberapa provider sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. pengembangan sampai wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telematika dengan memanfaatkan PLC atau Powerline Communication, diizinkan bersyarat pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan keamanan, keselamatan umum, dan estetika lingkungan; 2. pengembangan ruang terbuka hijau dan jalur hijau di sekitar jaringan telekomunikasi dengan syarat tidak menimbulkan dampak dan gangguan terhadap operasional infrastruktur dan pelayanan jaringan; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 3. penempatan utilitas infrastruktur telekomunikasi di semua jaringan jalan dengan syarat memperhatikan keamanan, keselamatan dan estetika lingkungan; 4. pembangunan jaringan telekomunikasi secara bersyarat pada kawasan budi daya dan kawasan lindung dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan serta rekayasa teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. pembangunan jaringan telekomunikasi dan penunjangnya pada kawasan rawan bencana mempertimbangkan dilakukan dengan mempertimbangkan rekayasa teknis dan analisis kajian resiko dan mitigasi bencana. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan infrastruktur dan jaringan tetap maupun jaringan bergerak; d. sarana dan prasarana minimum berupa tanda keberadaan jaringan tetap atau jaringan bergerak.
Koreksi Anda