Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b meliputi :
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
