Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b meliputi : a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi; b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi; c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan telekomunikasi; d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan e. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda