Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan strategis perkotaan Banyuwangi berada di Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Giri, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kabat, dan Kecamatan Kalipuro; b. kawasan strategis perkotaan Genteng berada di Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Sempu; c. kawasan strategis perkotaan Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Kabat, Kecamatan Blimbingsari, dan Kecamatan Singojuruh; d. kawasan strategis agropolitan berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Glagah, Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, dan Kecamatan Glenmore; e. kawasan strategis minapolitan berada di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono; f. kawasan strategis Kawasan Industri berada di Kecamatan Wongsorejo; g. kawasan strategis pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) h. kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi berada di Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Kabat; i. kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu berada di Kecamatan Pesanggaran; dan j. kawasan strategis pariwisata berada di Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri, Kecamatan Licin, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Siliragung, dan Kecamatan Wongsorejo. (2) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi: a. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Banyuwangi yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Banyuwangi sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat fasilitas umum, pusat fasilitas pendidikan, pusat fasilitas kesehatan, pusat fasilitas pergudangan dan pusat fasilitas jasa untuk skala kabupaten; b. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Genteng yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Genteng sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, fasilitas umum, pusat perdagangan, fasilitas jasa untuk skala beberapa kecamatan yang dilayani; c. tujuan pengembangan kawasan strategis perkotaan Rogojampi yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Rogojampi sebagai pusat pertumbuhan, dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, fasilitas umum, pusat perdagangan, fasilitas jasa untuk skala beberapa kecamatan yang dilayani; d. tujuan pengembangan kawasan strategis agropolitan yaitu mewujudkan kawasan agropolitan berbasis masyarakat yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; e. tujuan pengembangan kawasan strategis minapolitan yaitu mewujudkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; f. tujuan pengembangan kawasan strategis Kawasan Industri yaitu mewujudkan Kawasan Industri yang terpadu untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) g. tujuan pengembangan kawasan strategis Pelabuhan Ketapang yaitu mewujudkan kawasan strategis pelabuhan sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi dengan berbasis pada pengembangan pelabuhan, industri/pergudangan, sarana transportasi, melalui penyediaan lapangan kerja yang didukung sarana prasarana yang memadai; h. tujuan pengembangan kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi yaitu mewujudkan kawasan strategis bandar udara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dengan pengembangan pariwisata, perdagangan dan jasa, serta permukiman yang berwawasan lingkungan; i. tujuan pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mewujudkan kawasan strategis pertambangan sebagai kawasan yang berkelanjutan berbasis pada pengembangan pertambangan dan pariwisata; dan j. tujuan pengembangan kawasan strategis pariwisata yaitu mewujudkan kawasan strategis pariwisata sebagai pusat pertumbuhan ekonomi unggulan yang berdaya saing dan berkualitas internasional serta berkelanjutan (3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi: a. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Banyuwangi yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pemerintahan kabupaten, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pusat pelayanan pergudangan, serta pusat sarana pelayanan umum ke dalam sistem perkotaan secara terpadu melalui pemantapan sarana dan prasarana pendukung wilayah; b. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Genteng yaitu memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, pusat perdagangan dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur dan transportasi; c. arah pengembangan kawasan strategis perkotaan Rogojampi yaitu memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan pemerintahan, sarana pelayanan umum, pusat perdagangan dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan infrastruktur dan transportasi; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) d. arah pengembangan kawasan strategis agropolitan yaitu mengintegrasikan pusat-pusat agroindustri dan agrobisnis dengan kegiatan pariwisata melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dan infrastruktur pendukung; e. arah pengembangan kawasan strategis minapolitan yaitu mengintegrasikan sentra produksi perikanan dengan kegiatan industri dan penyimpanan melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dan infrastruktur pendukung; f. arah pengembangan kawasan strategis Kawasan Industri yaitu mengintegrasikan kegiatan di Kawasan Industri dengan sarana produksi dan distribusi melalui penyediaan infrastruktur pendukung serta pengendalian pencemaran lingkungan; g. arah pengembangan kawasan strategis Pelabuhan Ketapang yaitu mengintegrasikan kawasan pelabuhan dengan pusat-pusat pelayanan kawasan melalui pemantapan infrastruktur pendukung Kawasan Transportasi terpadu untuk melayani kegiatan sektor ekonomi; h. arah pengembangan kawasan strategis Bandar Udara Banyuwangi yaitu mengintegrasikan kegiatan di kawasan bandar udara dengan pusat-pusat pelayanan kawasan melalui penyediaan prasarana dan sarana dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; i. arah pengembangan kawasan strategis pertambangan Tumpang Pitu yaitu mengintegrasikan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dengan pusat kegiatan pariwisata serta penyediaan jaringan prasarana dan sarana secara terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi masyarakat dan pelayanan publik; dan j. arah pengembangan kawasan strategis pariwisata yaitu mengintegrasikan Kawasan Pariwisata dengan pusat-pusat pelayanan ekonomi lainnya melalui penyediaan prasarana dan sarana pendukung dengan memperhatikan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda