Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b meliputi :
a. kawasan strategis heritage perkotaan berada di Kecamatan Banyuwangi;
b. kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren berada di Kecamatan Glagah;
c. kawasan strategis Kerajaan Blambangan berada di Kecamatan Kabat;
d. kawasan strategis Rowo Bayu berada di Kecamatan Songgon; dan
e. kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen berada di Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Muncar, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kabat, Kecamatan Songgon, Kecamatan Banyuwangi, dan Kecamatan Kalibaru.
(2) Tujuan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi:
a. tujuan pengembangan kawasan strategis heritage perkotaan yaitu mewujudkan kawasan strategis heritage sebagai kawasan pariwisata sejarah yang berwawasan arsitektur untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan;
b. tujuan pengembangan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren yaitu mewujudkan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren sebagai kawasan pariwisata budaya yang berwawasan Adat Osing Kemiren untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan;
c. tujuan pengembangan kawasan strategis Kerajaan Blambangan yaitu mewujudkan kawasan strategis situs Kerajaan Blambangan sebagai kawasan pariwisata sejarah berbasis warisan lokal dan spiritual untuk memacu pertumbuhan ekonomi;
d. tujuan pengembangan kawasan strategis Rowo Bayu yaitu mewujudkan kawasan strategis situs Rowo Bayu sebagai kawasan pariwisata sejarah berbasis warisan lokal dan spiritual untuk memacu pertumbuhan ekonomi; dan
e. tujuan pengembangan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan budaya berwujud untuk mendukung eduwisata.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya :
a. arah pengembangan kawasan strategis heritage perkotaan yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui konservasi bangunan dan arsitektur kawasan;
b. arah pengembangan kawasan strategis Desa Adat Osing Kemiren yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata budaya ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan aset budaya dan pengembangan kawasan;
c. arah pengembangan kawasan strategis Kerajaan Blambangan yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan situs peninggalan sejarah dan pengembangan kawasan;
d. arah pengembangan kawasan strategis Rowo Bayu yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui pemantapan fungsi dan peran organisasi masyarakat dalam pengelolaan situs peninggalan sejarah dan konservasi kawasan; dan
e. arah pengambangan kawasan strategis Culturesite Geopark Ijen yaitu mengintegrasikan pusat pelayanan kegiatan pariwisata sejarah ke dalam sistem perkotaan terpadu melalui perlindungan situs budaya benda peninggalan historis-arkeologis.
Koreksi Anda
