Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a digunakan sebagai ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kabupaten. (2) Ketentuan umum zonasi berfungsi: a. sebagai dasar pertimbangan dalam pengawasan penataan ruang; b. menyeragamkan Ketentuan Umum Zonasi di seluruh wilayah kabupaten untuk peruntukan ruang yang sama; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) c. sebagai landasan bagi penyusunan rencana rinci pada tingkatan operasional pengendalian pemanfaatan ruang di setiap kawasan; dan d. sebagai dasar pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Ketentuan umum zonasi berisikan : a. ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan; b. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan c. ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah kabupaten mengikuti ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan umum zonasi meliputi: a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman; b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana; c. ketentuan umum zonasi kawasan lindung; d. ketentuan umum zonasi kawasan budi daya; dan e. ketentuan khusus.
Koreksi Anda