Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi pada kawasan hutan produksi berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa : 1. kegiatan peningkatan produktivitas dan fungsi hutan produksi; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; 3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; 4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana; 5. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung pengelolaan, perlindungan, dan/atau pemanfaatan hutan dan sumber daya air; dan 6. kegiatan pemanfaatan ruang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan pariwisata, permukiman, perikanan budi daya, perkebunan, pertambangan, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, jaringan jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, sistem jaringan persampahan, dan industri serta kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 2. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan produksi; 3. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi kawasan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kesuburan, dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup. d. terhadap lokasi yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dapat dikembangkan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda