Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, meliputi: a. Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan c. pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda