Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
