Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. rehabilitasi lingkungan pesisir dan konservasi hutan mangrove;
2. pembangunan bangunan untuk penahan/pemecah ombak dan pencegah abrasi;
3. pembangunan pengembangan ruang terbuka hijau;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung pengelolaan, perlindungan, dan/atau pemanfaatan sumber daya air; dan
6. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
7. kegiatan perikanan dan pelabuhan;
8. landing point kabel dan/atau pipa bawah laut;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
9. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
10. kegiatan wisata pantai;
11. kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
12. budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
13. pemasangan reklame dan papan pengumuman;
14. pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
15. pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air; dan
16. kegiatan pertahanan dan keamanan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya yang tidak mengganggu fungsi pantai sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan tidak merusak kualitas lingkungan di sempadan pantai;
2. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi sungai sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, transportasi, pariwisata, serta pengendalian dan pembatasan kawasan perumahan baru; dan
3. pendirian bangunan baru kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan Badan Air dan/atau pemanfaatan air serta bangunan fasilitas umum lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi utama Kawasan Perlindungan Setempat.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi mercusuar di sempadan pantai dan rambu-rambu peringatan keselamatan terkait jalur evakuasi bencana.
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 10%;
2. KDH minimal 80%;
3. KLB maksimal 0.2; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
