Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah untuk kawasan milik umum, yang aksesibilitasnya memenuhi syarat: a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud. (3) Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Koreksi Anda