Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan pertambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain;
dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas pertambangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kegiatan pertambangan pada kawasan yang sesuai dengan Ketentuan Umum Zonasi kawasan budidaya dengan menggunakan teknik ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat sekitar; dan
2. kegiatan pertambangan wajib memiliki izin pesetujuan lingkungan serta komitmen mengembalikan fungsi kawasan pasca tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan:
1. kegiatan pertambangan di kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi berdasarkan kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. kegiatan pertambangan yang menimbulkan bencana di kawasan sekitarnya;
4. kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan; dan
5. kegiatan pertambangan di kawasan resapan air.
d. ketentuan lain meliputi:
1. penetapan lokasi pertambangan harus mematuhi ketentuan mengenai radius minimum terhadap permukiman;
2. penyediaan zona penyangga yang membatasi kawasan pertambangan dengan Kawasan Pariwisata, Badan Air, dan jaringan jalan; dan
3. pemanfaatan pertambangan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
