Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. Taman Nasional; dan
b. Taman Wisata Alam.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 60.944 (enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Kalibaru;
b. Kecamatan Pesanggaran;
c. Kecamatan Purwoharjo;
d. Kecamatan Tegaldlimo; dan
e. Kecamatan Wongsorejo.
(3) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 152 (seratus lima puluh dua) hektare berada di Kecamatan Licin.
Koreksi Anda
