Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. Taman Nasional; dan b. Taman Wisata Alam. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 60.944 (enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat) hektare berada di: a. Kecamatan Kalibaru; b. Kecamatan Pesanggaran; c. Kecamatan Purwoharjo; d. Kecamatan Tegaldlimo; dan e. Kecamatan Wongsorejo. (3) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 152 (seratus lima puluh dua) hektare berada di Kecamatan Licin.
Koreksi Anda