Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a seluas kurang lebih 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Banyuwangi;
c. Kecamatan Blimbingsari;
d. Kecamatan Cluring;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. Kecamatan Gambiran;
f. Kecamatan Genteng;
g. Kecamatan Glenmore;
h. Kecamatan Kabat;
i. Kecamatan Kalipuro;
j. Kecamatan Muncar;
k. Kecamatan Pesanggaran;
l. Kecamatan Purwoharjo;
m. Kecamatan Sempu;
n. Kecamatan Siliragung;
o. Kecamatan Srono;
p. Kecamatan Tegaldlimo;
q. Kecamatan Tegalsari; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda
