Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a seluas kurang lebih 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) hektare berada di: a. Kecamatan Bangorejo; b. Kecamatan Banyuwangi; c. Kecamatan Blimbingsari; d. Kecamatan Cluring; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) e. Kecamatan Gambiran; f. Kecamatan Genteng; g. Kecamatan Glenmore; h. Kecamatan Kabat; i. Kecamatan Kalipuro; j. Kecamatan Muncar; k. Kecamatan Pesanggaran; l. Kecamatan Purwoharjo; m. Kecamatan Sempu; n. Kecamatan Siliragung; o. Kecamatan Srono; p. Kecamatan Tegaldlimo; q. Kecamatan Tegalsari; dan r. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda