Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan melalui pemberian:
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(6) Mekanisme pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
