Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 54.774 (lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) hektare berada di: a. Kecamatan Bangorejo; b. Kecamatan Glagah; c. Kecamatan Glenmore; d. Kecamatan Kabat; e. Kecamatan Kalibaru; f. Kecamatan Kalipuro; g. Kecamatan Licin; h. Kecamatan Pesanggaran; i. Kecamatan Purwoharjo; j. Kecamatan Sempu; k. Kecamatan Siliragung; l. Kecamatan Songgon; dan m. Kecamatan Wongsorejo. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda