Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 54.774 (lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Glagah;
c. Kecamatan Glenmore;
d. Kecamatan Kabat;
e. Kecamatan Kalibaru;
f. Kecamatan Kalipuro;
g. Kecamatan Licin;
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Purwoharjo;
j. Kecamatan Sempu;
k. Kecamatan Siliragung;
l. Kecamatan Songgon; dan
m. Kecamatan Wongsorejo.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
