Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air;
b. ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
d. ketentuan umum zonasi kawasan konservasi;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya; dan
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
