Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Badan Air; b. ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; d. ketentuan umum zonasi kawasan konservasi; e. ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya; dan f. ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda