Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e berupa bandar udara pengumpul.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder yaitu Bandar Udara Banyuwangi berada di Kecamatan Blimbingsari.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
