Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Jalur Surabaya - Jember – Banyuwangi.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun penumpang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Stasiun Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro;
b. Stasiun Argopuro berada di Kecamatan Kalipuro;
c. Stasiun Banyuwangi Kota berada di Kecamatan Glagah;
d. Stasiun Rogojampi berada di Kecamatan Rogojampi;
e. Stasiun Temuguruh berada di Kecamatan Sempu;
f. Stasiun Singojuruh berada di Kecamatan Singojuruh;
g. Stasiun Kalisetail berada di Kecamatan Sempu;
h. Stasiun Sumberwadung berada di Kecamatan Glenmore;
i. Stasiun Glenmore berada di Kecamatan Glenmore; dan
j. Stasiun Kalibaru berada di Kecamatan Kalibaru.
Koreksi Anda
