Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. ketentuan umum zonasi sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi sistem drainase.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM);
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan sistem jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan budi daya dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama dan mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa pelindung terhadap pencemaran sumber air.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah domestik.
(4) Ketentuan umum zonasi sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan reduksi dan kegiatan pengolahan bahan/barang berbahaya dan beracun;
2. kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik;
dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan bahan/barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. ketentuan umum zonasi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
c. ketentuan umum zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
d. ketentuan umum zonasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(6) Ketentuan umum zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
(7) Ketentuan umum zonasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pengoperasian kawasan tempat penampungan sementara (TPS) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan;
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(8) Ketentuan umum zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
3. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah;
4. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
5. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(9) Ketentuan umum zonasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
2. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
3. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
4. kegiatan pemeliharaan kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan;
2. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); dan
4. kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem jaringan prasarana dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
(10) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau;
2. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju ruang evakuasi bencana;
3. kegiatan pengembangan jaringan prasarana dan sarana untuk mendukung jalur dan ruang evakuasi bencana; dan
4. kegiatan penyediaan dan pemasangan penanda atau rambu- rambu evakuasi bencana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penyediaan dan pengembangan jalur serta ruang evakuasi bencana pada kawasan lindung; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan terbangun di sekitar jalur evakuasi bencana hanya untuk mendukung fungsi mitigasi bencana dan keperluan evakuasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jalur evaluasi bencana.
(11) Ketentuan umum zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase; dan
2. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan drainase.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. mendirikan bangunan diatas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan pemanfaatan jaringan drainase untuk kepentingan lain yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi dan kinerja jaringan drainase; dan
2. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, serta bahan berbahaya dan beracun dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
