Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam pengenaan sanksi administratif kepada : a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang; b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan c. pihak yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (2) Arahan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan : a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang; b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran penataan ruang; dan/atau c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; f. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administrasi. (4) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda