Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf d, merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam pengenaan sanksi administratif kepada :
a. pihak yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten; dan
c. pihak yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Arahan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan :
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang;
b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran penataan ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
f. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrasi.
(4) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
