Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan dalam rangka pendidikan, kegiatan penelitian, kegiatan keagamaan, kegiatan wisata budaya dan sejarah, acara adat kebudayaan dan pementasan seni budaya; dan 2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. kegiatan sarana dan prasarana untuk melindungi dan mengembangkan manfaat secara sosial, ekonomi, budaya sepanjang tidak merusak dan mengurangi karakteristik dan citra arsitektur serta struktur bangunan cagar budaya. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengubah struktur bangunan utama dan fungsi ruang Kawasan Cagar Budaya. d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 70%; 2. KDH minimal 10%; 3. KLB maksimal 2.1; dan 4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda