Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. kawasan suaka alam; dan
b. kawasan pelestarian alam.
Koreksi Anda
