Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan hutan produksi; b. kawasan pertanian; c. kawasan perikanan; d. Kawasan Peruntukan Industri; e. Kawasan Pariwisata; f. kawasan permukiman; g. Kawasan Transportasi; dan h. Kawasan Pertahanan dan Keamanan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda