Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan pertanian;
c. kawasan perikanan;
d. Kawasan Peruntukan Industri;
e. Kawasan Pariwisata;
f. kawasan permukiman;
g. Kawasan Transportasi; dan
h. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
