Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa :
1. sarana dan prasarana pendukung permukiman;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung Kawasan Permukiman Perkotaan;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perekonomian.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemerintahan dan sarana pelayanan umum dengan skala menyesuaikan kebutuhan pelayanan;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menggangu Kawasan Permukiman Perkotaan;
3. kegiatan pertanian dan perikanan yang tidak mengganggu fungsi permukiman;
4. kegiatan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik dan jaringan persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi permukiman dengan tetap memperhatikan kenyamanan, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
keamanan, dan ketertiban kawasan permukiman;
6. kegiatan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya yang tidak menurunkan fungsi permukiman perkotaan;
7. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
8. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
9. kegiatan peternakan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan;
10. kegiatan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu Kawasan Permukiman Perkotaan dan menurunkan fungsi.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
2. KDH minimal 15% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
3. KLB maksimal
4.9 sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman; dan
4. KDB, KDH, KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
e. ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
2. pengembangan permukiman memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir;
3. Kawasan Permukiman Perkotaan yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
undangan; dan
4. kawasan permukiman dan gedung bertingkat yang memiliki basement dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai pertahanan.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. sarana dan prasarana pendukung permukiman;
2. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
3. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perekonomian;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pertanian dan perikanan serta perkebunan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi permukiman perdesaan;
2. kegiatan pemerintahan dan sarana pelayanan umum dengan skala menyesuaikan kebutuhan pelayanan;
3. kegiatan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik dan jaringan persampahan sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan;
4. kegiatan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi permukiman dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kawasan permukiman;
5. kegiatan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya yang tidak menurunkan fungsi permukiman;
6. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
7. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan;
8. kegiatan peternakan yang tidak mengganggu fungsi permukiman dan tidak menimbulkan konflik sosial serta memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengganggu Kawasan Permukiman Perdesaan dan menurunkan fungsi; dan
2. pengembangan kawasan permukiman yang bisa menyebabkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 70% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
2. KDH minimal 15% sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman;
3. KLB maksimal
4.9 sesuai dengan tingkat kepadatan permukiman; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
e. ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan wajib menyediakan prasarana berupa IPAL;
2. pengembangan permukiman memperhatikan persyaratan konservasi air tanah, lingkungan hidup dan pembangunan prasarana pengendalian banjir;
3. kawasan permukiman yang ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya atau sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kawasan permukiman dan gedung bertingkat yang memiliki basement dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai pertahanan.
Koreksi Anda
