Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(3) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(5) Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi rencana tata ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
