Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d seluas kurang lebih 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) hektare berada di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda
