Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf e meliputi: a. ketentuan khusus sempadan pantai; dan b. ketentuan khusus sempadan sungai. (2) Ketentuan khusus sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan pantai; 2. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana; 3. kegiatan pendidikan dan penelitian; 4. pemanfaatan prasarana dan sarana transportasi; 5. pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik; dan 6. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pengembangan dan peningkatan kegiatan pariwisata tanpa mengubah bentang alam dan lingkungan kawasan sempadan; 2. budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. pemanfaatan air laut untuk kegiatan perikanan budi daya yang tidak mengurangi fungsi sempadan pantai; 4. permukiman eksisting dengan pembatasan pengembangan luas permukiman; 5. bangunan lain yang telah ada dan/atau bangunan yang telah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 6. sempadan pantai dapat dimanfaatkan sebagai kegiatan budi daya lainnya dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kondisi fisik dasar. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup; dan 2. kegiatan yang merusak kualitas air kondisi fisik kawasan sekitarnya dan kawasan sempadan pantai. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Ketentuan khusus sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan yang dapat melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai; 2. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana; 3. konservasi ekosistem sungai; 4. pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik; dan 5. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan badan jalan, jaringan transportasi, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, perdagangan dan jasa, perkantoran, pertahanan dan keamanan, jaringan pipa gas dan air minum; pembangkitan tenaga listrik, jaringan telekomunikasi; dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kondisi fisik dasar serta wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang dengan memperhatikan fungsi utama sempadan sungai agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di dalamnya. 2. permukiman eksisting dengan pembatasan pengembangan luas permukiman; 3. kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. kegiatan pengembangan perkebunan, tanaman pangan dengan syarat tidak menyebabkan kerusakan bentangan alam dan penurunan kualitas air; 5. kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik sungai, dasar sungai, serta mengganggu aliran air sungai. (4) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda