Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
